Picu Korban Tewas, Polisi Ringkus Dua Residivis Penjambret di Kemangsen Balongbendo

republikjatim.com
RINGKUS - Petugas Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 2 tersangka kasus penjambretan di JL Raya Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jumat (20/10/2023) dini hari lalu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (07/11/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua tersangka kasus penjambretan di JL Raya Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jumat (20/10/2023) dini hari lalu yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kedua tersangka berhasil ditangkap tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo yakni Z (33) dan A (24). Keduanya tersangka itu, ditangkap 31 Oktober 2023 kemarin di sebuah rumah di Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya beserta barang buktinya berupa sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi serta satu unit hand phone (HP) milik korban.

Baca juga: Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

"Tersangka mengakui perbuatannya untuk mendapatkan tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 2 juta dan satu unit HP," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Selasa (07/11/2023).

Lebih lanjut, kata Kusumo berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Z merupakan residivis kasus pencurian dan mengaku pernah dihukum selama enam bulan dalam perkara pencurian besi tua di Kabupaten Gresik. Kemudian tersangka bebas pada September 2021 dari Lapas Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Sedangkan tersangka A mengaku belum pernah berurusan perkara hukum.

"Kemudian kedua tersangka dalam kurun 2023 sebelum tertangkap, sudah sebanyak 10 kali melakukan tindak pencurian dengan kekerasan. Modusnya, serupa di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Motifnya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Baca juga: Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Kini, kedua tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup soal tindakan pencurian dengan kekerasan sesuai dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP.

"Perbuatan kedua jambret yang tersangka dilakukan pada pasangan suami istri yang sedang perjalanan mengendarai sepeda motor ke Pasar Krian, Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB," tegasnya.

Baca juga: DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

Semangat tas milik korban ditarik hingga putus talinya oleh kedua tersangka. Sehingga kedua korban terjatuh. Korban J perempuan (57) mengalami luka di bagian kepalanya. Sedangkan S (59) mengalami luka di tangan kiri.

Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Sakinah Mojokerto untuk mendapatkan perawatan tim medis. Namun sayangnya, karena luka yang dialami cukup serius nyawa korban J tidak terselamatkan dan meninggal dunia. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru