Sidoarjo (republikjatim.com) - Lapas Kelas IIA Sidoarjo Kanwil Kemenkumham Jatim membebaskan M warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo yang sempat menjadi terpidana pelemparan kotoran manusia ke rumah tetangganya. M dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.
"Benar tadi sekitar pukul 08.30 WIB, M dibebaskan dari Lapas Kelas II A Sidoarjo," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari melalui siaran persnya, Jumat (30/06/2023).
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
Menurut Imam, M dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana kurungan selama sebulan. Selama itu, perempuan 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohanian di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.
"Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak Lapas Kota Delta," ungkap Imam.
Sementara Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Prayogo Mubarak menjelaskan pembebasan M ditandai dengan terbitnya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270. Selama di Lapas Kota Sidoarjo, lanjut Prayogo, M juga aktif dalam pembinaan kemandirian dan olahraga. Terutama, senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu.
"Yang bersangkutan berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan," tegas Prayogo.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Prayogo memastikan proses pembebasan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saat pembebasan, lanjut Prayogo, M dijemput keluarganya sendiri.
"Setelah keluar portir, yang bersangkutan (M) sempat menunggu dijemput keluarganya di lobi Lapas yang ada di sisi barat Alun-Alun Sidoarjo itu," pungkasnya. Kem/Hel/Waw
Editor : Redaksi