Polisi Bekuk Dua Residivis Spesialis Pencurian Motor yang Beroperasi Di Ponorogo

republikjatim.com
PENCURI - Dua tersangka pencuri sepeda motor Yamaha N Max di wilayah Ngrayun berhasil diamankan dan ditahan di Polres Ponorogo, Kamis (30/03/2023).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di Dusun Krajan Desa/Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, Selasa (14/03/2023) pekan lalu.

Kedua tersangka dalam kasus pencurian ini adalah OS (26) dan HY (38). Keduanya merupakan pencuri sepeda motor Yamaha N Max bernopol AE 5811 WN.

Baca juga: Saat Pemeriksaan di Kejari, ‎Kades dan BPD Disebut Tahu Sejak Awal Dugaan Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit ‎

"Kedua pelaku kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka OS warga asal Surabaya dan HY warga Pulung Merdiko, Kecamatan Pulung, Ponorogo," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo saat pres rilis, Kamis (30/03/2023).

Catur menceritakan kronologis pencurian bermuka saat korban (Ratih Ika Anggraini) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, memarkir motornya di depan terasnya dengan kondisi mati. Akan tetapi kunci kontaknya masih menancap tanpa dicabut.

"Selang satu jam ketika korban hendak berangkat kerja sekitar pukul 08.30 WIB, sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat lagi. Motor dibawa kabur pencuri hingga akhirnya korban melapor ke kantor polisi," ungkap Mantan Kapolres Batu ini.

Baca juga: Kondisi Psikis Korban Terguncang Nyaris Bunuh Diri, Pengacara Desak Polresta Tuntaskan Kasus Pencabulan Gadis 17 Tahun

Untuk modus operandinya, kata Kapolres Ponorogo para tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau tindak pidana pencurian. Tujuannya, untuk menjual sepeda motor curian itu karena tersangka membutuhkan uang tunai.

"Tapi belum sampai terjual, sepeda motor curian itu terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian," tegasnya.

Baca juga: Heboh! Dugaan Kunci Jawaban di Kaki Kiri Peserta Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta, Dewan Sidoarjo Siap Panggil Ketua

Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nicolas Bagas YK menambahkan kedua tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana penggelapan. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengakui selain mencuri di wilayah Ngrayun mereka juga mencuri sepeda motor di tempat lainnya. Yakni di wilayah Kelurahan Keniten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

"Alhamdulillah kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya untuk proses pengembangan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curhat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru