Sidoarjo (republikjatim.com) - Sipropam Polresta Sidoarjo bertugas sebagai unsur pengawasan dan pembantu pimpinan di bidang provos serta pengamanan internal pada tingkat di bawah Kapolresta Sidoarjo. Salah satu tugasnya memberi pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal hingga menerima pengaduan masyarakat.
Sipropam menggelar sosialisasi kepada anggota Polresta Sidoarjo mengenai bahaya perilaku seks menyimpang Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT). Kegiatan sosialisasi ini digelar di Aula Rapat Gedung Parahita Satuan Lantas Polresta Sidoarjo.
Kasi Propam Polresta Sidoarjo AKP I Gede Putu Atmagiri turun langsung sebagai pemateri memberi penjelasan mengenai LGBT serta bahaya yang mengancam. Mulai dari bahaya kesehatan fisik dan mental hingga hukum yang akan menanti.
"LGBT merupakan bentuk penyimpangan seksual yang merujuk pada kelompok homoseksual dan transgender. LGBT ini dilarang di lingkungan Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujar Kasi Propam Polresta Sidoarjo AKP I Gede Putu Atmagiri kepada republikjatim.com, Selasa (21/03/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Propam berharap kepada anggota agar menjauhi hal-hal yang mengarah kepada penyimpangan seksual itu. Sipropam bakal menindak tegas dan tidak memberikan celah soal masalah penyimpangan seksual itu.
"Kami (Si Propam) tidak menginginkan adanya penyimpangan seksual di lingkungan Polresta Sidoarjo. Kalau memang ada dan terbukti, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandas Atmagiri. Zak/Waw
Editor : Redaksi