Dikirim Jaksa KPK ke Lapas Porong, Mantan Hakim Itong Diperlakukan Sama Dengan Narapidana Lainnya

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SERAHKAN - Tim Jaksa KPK menyerahkan terpidana kasus dugaan korupsi Itong Isnaeni Hidayat yang juga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke petugas Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Porong, Sidoarjo, Rabu (01/02/2023).
SERAHKAN - Tim Jaksa KPK menyerahkan terpidana kasus dugaan korupsi Itong Isnaeni Hidayat yang juga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke petugas Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Porong, Sidoarjo, Rabu (01/02/2023).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat dieksekusi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Rabu (01/02/2023).

Kanwil Kemenkumham Jatim memastikan pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu. Instansi plat merah yang dipimpin Imam Jauhari itu menyatakan Itong tetap harus melalui mekanisme sesuai SOP yang berlaku.

"Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama. Mereka mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam Lapas maupun Rutan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Rabu (01/02/2023).

Imam menyebutkan pihaknya telah menerima narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dia diantarkan petugas dari Jaksa KPK dan melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak Lapas Surabaya," imbuhnya.

Pihak lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu langsung melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, Itong dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.

"Proses serah terima selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Yang bersangkutan (Itong) langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi," papar Jalu.

Sesuai SOP yang ada, Itong akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Jalu menjelaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.

"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan," tegas Jalu.

Itong juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan. Bahkan dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tuturnya.

Diketahui Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu subsider 6 bulan penjara.

Lapas I Surabaya juga menerima pelimpahan mantan advokat yang terjerat kasus yang sama dengan Itong, yaitu Hendro Kasiono pada 9 November 2022 kemarin. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mengisi hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo, Subandi memilih turun langsung ke masyarakat.…

Genjot Ekonomi Desa, Bupati Subandi Wajibkan ASN hingga RT dan RW Gabung Koperasi Merah Putih

Genjot Ekonomi Desa, Bupati Subandi Wajibkan ASN hingga RT dan RW Gabung Koperasi Merah Putih

Selasa, 16 Jun 2026 21:54 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah besar diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk memperkuat fondasi ekonomi dari lini paling bawah. Bupati…

Hadiri Wisuda SMP Muhammadiyah 1 Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Titip 4 Resep Sukses Bagi Generasi Muda

Hadiri Wisuda SMP Muhammadiyah 1 Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Titip 4 Resep Sukses Bagi Generasi Muda

Selasa, 16 Jun 2026 21:12 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 21:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana memberikan pembekalan spiritual dan mental yang mendalam bagi generasi muda…

Momentum 1 Muharram 1448 H, Bupati Subandi Resmikan Menara Masjid At Taqwa Kalanganyar Bawa Kabar Baik Warga Pesisir

Momentum 1 Muharram 1448 H, Bupati Subandi Resmikan Menara Masjid At Taqwa Kalanganyar Bawa Kabar Baik Warga Pesisir

Selasa, 16 Jun 2026 19:40 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah menjadi momen yang sangat bersejarah bagi warga Desa Kalanganyar, Kecamatan…