Masuk Atensi Kapolri, Polisi Sidoarjo Panen Enam Penjudi Online

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
GELANDANG - Sebanyak 6 tersangka kasus judi online digelandang petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Selasa (23/08/2022).
GELANDANG - Sebanyak 6 tersangka kasus judi online digelandang petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Selasa (23/08/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak enam tersangka penjudi online berhasil diringkus tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran. Mereka diringkus setelah terlibat judi melalui situs judi online.

Para tersangka itu masing-masing adalah PW (38) warga Jalan Griyo Mapan Selatan, Desa Tropodo Kecamatan Waru. Dia ditangkap Unit Pidum Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo di rumahnya. Kemudian, MA (52) warga JL Kyai Nawawi Gang V Desa Wadungasri, Kecamatan Waru, dan MS (53) warga Jalan KH Mas Ali Desa Tanbaksumur, Kecamatan Waru. Keduanya dibekuk Unit Reskrim Polsek Waru di rumahnya masing-masing.

Selain itu, ada tersangka MR (33) warga Jalan Rungkut Tengah, Gununganyar Kota Surabaya yang dibekuk Unit Reskrim Polsek Krian di Desa Ponokawan, Kecamatan Krian. Kemudian, MRH (31) warga Babatan Jati, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidoarjo di sekitaran alun-alun Sidoarjo.

Terakhir, GS (64) warga Dusun Tebel Tengah, Desa Tebel, Kecamatan Gedangan. Tukang parkir ini diringkus Unit Reskrim Polsek Gedangan di tempat parkirnya di Tebel, Kecamatan Gedangan.

"Para tersangka ini modus operandinya sama semua. Masing-masing memberikan kesempatan pada masyarakat umum untuk melakukan perjudian," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Selasa (23/08/2022) sore.

Kusumo menjelaskan keenam tersangka menerima titipan dan nomor judi togel dari dari para penombok. Hasilnya bervariasi bergantung besaran uang taruhan dan jumlah angka yang keluar.

"Terkadang ada yang memperoleh Rp 600.000 sampai Rp 2 juta perhari," kata tersangka PW.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun. Mereka juga diancam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumnya, pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tandas Kapolresta Sidoarjo asal Jawa Tengah ini.

Dalam kasus perjudian, kata Kusumo pihaknya tidak akan pandang bulu dan bertindak tegas terhadap segala tindak kriminal perjudian online. Karena ini merupakan penyakit masyarakat dan sudah meresahkan. Apalagi termasuk dalam atensi Kapolri dan Kapolda Jatim.

"Kami menghimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan ke polisi, kalau di sekitarnya terdapat praktek perjudian maupun tindak kriminal lainnya," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Dari Literasi ke Destinasi, PWI Sidoarjo Buka Ruang Kolaborasi Kembangkan Potensi Pariwisata di Kota Delta

Dari Literasi ke Destinasi, PWI Sidoarjo Buka Ruang Kolaborasi Kembangkan Potensi Pariwisata di Kota Delta

Jumat, 23 Okt 2026 19:42 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 19:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidoarjo mendorong kolaborasi media, pemerintah, pemuda dan pelaku pariwisata untuk…

Sambut Wajah Baru Kota Delta, Sidoarjo Bakal Bangun Gapura Jenggala Megah di Perbatasan Surabaya

Sambut Wajah Baru Kota Delta, Sidoarjo Bakal Bangun Gapura Jenggala Megah di Perbatasan Surabaya

Jumat, 23 Okt 2026 17:22 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 17:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersiap mempercantik kawasan perbatasan Sidoarjo - Surabaya. Tidak sekadar memperjelas …

Ancaman Jantung Sasar Usia Muda, YJI Sidoarjo Ajak Masyarakat Kampanyekan Pola Hidup Sehat

Ancaman Jantung Sasar Usia Muda, YJI Sidoarjo Ajak Masyarakat Kampanyekan Pola Hidup Sehat

Jumat, 23 Okt 2026 09:02 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 09:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyakit jantung tidak lagi identik sebagai penyakit usia lanjut. Tren gangguan kardiovaskular kini kian mengintai generasi…

Disinyalir Dipimpin Kader Partai Pemenang, 11 Pengurus Dewan Pendidikan Sidoarjo Dilantik, Plt Sekda Ajak Kolaborasi

Disinyalir Dipimpin Kader Partai Pemenang, 11 Pengurus Dewan Pendidikan Sidoarjo Dilantik, Plt Sekda Ajak Kolaborasi

Kamis, 22 Okt 2026 22:21 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 22:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Sidoarjo resmi dimulai. Sebanyak 11 pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten…

Perkuat Benteng Pembangunan Daerah, Pemkab dan Polresta Sidoarjo Rapatkan Barisan Kunci Stabilitas Regional

Perkuat Benteng Pembangunan Daerah, Pemkab dan Polresta Sidoarjo Rapatkan Barisan Kunci Stabilitas Regional

Kamis, 22 Okt 2026 20:26 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah taktis untuk mempercepat pembangunan dan menjaga kondusivitas wilayah terus dimatangkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Upacara Hari Santri 2026 di Sidoarjo, Abdillah Nasih Tegaskan Santri Harus Siap Kawal Menuju Indonesia Emas

Upacara Hari Santri 2026 di Sidoarjo, Abdillah Nasih Tegaskan Santri Harus Siap Kawal Menuju Indonesia Emas

Kamis, 22 Okt 2026 18:32 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 18:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana khidmat menyelimuti Alun-Alun Sidoarjo, Kamis (22/10/2026). Ratusan perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat,…