Dua Pengedar Sabu-Sabu Kawakan Diringkus Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGEDAR - Petugas Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap dua pengedar sabu-sabu yang sudah beroperasi 11 kali dan 3 kali di Sidoarjo dan Surabaya beserta barang buktinya, Jumat (06/08/2021).
PENGEDAR - Petugas Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap dua pengedar sabu-sabu yang sudah beroperasi 11 kali dan 3 kali di Sidoarjo dan Surabaya beserta barang buktinya, Jumat (06/08/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yakni IR dan MM ditangkap petugas Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo. Dua pengedar sabu-sabu kawakan ini sasarannya di Sidoarjo dan Surabaya dengan menerapkan sistem ranjau saat bertransaksi.

"Kedua tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda dan barang buktinya juga beda-beda," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Jumat (06/08/2021).

Kusumo menjelaskan tersangka IR (30) berhasil ditangkap di kamar kosnya di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo 31 Juli 2021 lalu. Di lokasi penangkapan petugas mendapatkan barang bukti sabu-sabh sebanyak tiga poket dengan berat total 108,66 gram, satu timbangan elektrik dan dua hand phone (HP) untuk komunikasi saat transaksi.

"Barang haram (sabu-sabu) diambil IR di kawasan Kedung Cowek, Surabaya pada 30 Juli 2021 setelah mendapatkan informasi dari F. Dari pengakuannya, IR sempat mencoba sabu-sabu yang diambil itu di kamar kosnya. Namun, perjalanan IR yang sudah 11 kali mengedarkan sabu-sabu, harus terhenti karena berhasil diringkus polisi," imbuhnya.

Sedangkan penangkapan pengedar sabu-sabu lainnya yakni MM (45). MM ditangkap polisi di JL Raya Perumahan Puri Surya Jaya, Kecamatan Gedangan, 30 Juli 2021 lalu. Saat ditangkap MM kedapatan membawa sabu sebanyak 22 poket dengan berat total 112 gram.

"Sabu-sabu diambil MM di pinggir jalan raya Juanda, Sidoarjo. Sebelumnya tersangka mendapatkan telepon dari T, untuk mengambil ranjauan sabu-sabu siap edar di sekitaran jalan raya Juanda. Setelah mendapatkan sabu-sabu, diperjalanan pulang MM menyimpannya di sepeda motor. Namun, MM tidak sadar jika sedang diintai polisi dan akhirnya ditangkap di perjalanan itu," tegasnya.

Selama ini, lanjut Kusumo yang juga mantan Wakapolresta Banyuwangi ini kedua tersangka mendapat upah hasil mengedarkan sabu-sabu masing-masing Rp 20.000 per gram. Namun, atas perbuatannya yang melanggar hukum karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu itu keduanya kini mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Kami berpesan kepada masyarakat, agar jangan sampai terlibat pada penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami tidak pernah berhenti perang melawan narkoba. Kami terus mengedukasi serta memberi berbagai macam himbauan kepada masyarakat, kalau narkoba ini merusak kehidupan kita dan bangsa," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Belum genap dua tahun menahkodai Indonesia, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diterpa angin kencang. Hal itu, ditandai…

Sempat Diproyeksi Defisit, APBD Pemkab Sidoarjo Tahun 2025 Malah Surplus Rp 61,7 Miliar dan Raih WTP Ke 13

Sempat Diproyeksi Defisit, APBD Pemkab Sidoarjo Tahun 2025 Malah Surplus Rp 61,7 Miliar dan Raih WTP Ke 13

Jumat, 31 Jul 2026 17:08 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 17:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Tahun Anggaran 2025 menorehkan kejutan positif. Sempat…

Ketuk Hati Pengusaha Lain, MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagi-Bagi BBM Pertamax Gratis untuk Ratusan Ojol di Candi

Ketuk Hati Pengusaha Lain, MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagi-Bagi BBM Pertamax Gratis untuk Ratusan Ojol di Candi

Jumat, 31 Jul 2026 10:05 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 10:05 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sidoarjo menghadirkan inovasi menarik dalam aksi sosial rutinnya. Ji…

Satpol PP Gerak Sendiri Gedor Warkop Remang-Remang di GOR dan Candi Amankan Miras dan Pemandu Lagu

Satpol PP Gerak Sendiri Gedor Warkop Remang-Remang di GOR dan Candi Amankan Miras dan Pemandu Lagu

Kamis, 30 Jul 2026 13:41 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 13:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo menggelar razia mendadak menyasar warung kopi (warkop) remang-remang di…

Serap Aspirasi Warga Jabon, Anggota DPRD Jatim Hari Yulianto Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Sarana Kesehatan

Serap Aspirasi Warga Jabon, Anggota DPRD Jatim Hari Yulianto Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Sarana Kesehatan

Kamis, 30 Jul 2026 12:25 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 12:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kehadiran anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto dalam agenda reses di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon,…

Darurat Miras dan Pergaulan Bebas, Bupati Subandi Bersama PCNU dan PKB Sidoarjo Siap Tutup Tempat Usaha Ilegal

Darurat Miras dan Pergaulan Bebas, Bupati Subandi Bersama PCNU dan PKB Sidoarjo Siap Tutup Tempat Usaha Ilegal

Rabu, 29 Jul 2026 21:51 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 21:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan sikap tak main-main dalam memerangi maraknya Penyakit Masyarakat (Pekat).…