Polresta Sidoarjo Ringkus Dua Penadah Ratusan Sepeda MTB Seharga RP 470 Juta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENADAH - Dua penadah sepeda curian, Ali Mustofa (41) warga Sirapan, Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo dan Achmad Nuri (50) warga Desa Gedungmulyo, Lasem, Rembang ditahan Polresta Sidoarjo bersama 171 unit sepeda dan truk AG 9267 UE, Jumat (15/01/2021).
PENADAH - Dua penadah sepeda curian, Ali Mustofa (41) warga Sirapan, Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo dan Achmad Nuri (50) warga Desa Gedungmulyo, Lasem, Rembang ditahan Polresta Sidoarjo bersama 171 unit sepeda dan truk AG 9267 UE, Jumat (15/01/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua penadah penggelapan sepeda MTB merek Exotic sebanyak 171 unit. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Namun demikian, seorang tersangka utama JS yang tak lain sebagai pelaku utama masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tim penyidik.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan petugas itu adalah Ali Mustofa (41) warga Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo dan Achmad Nuri (50) warga Desa Gedungmulyo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng). Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan 171 unit sepeda MTB merek Exotic dan sebuah truk bernopol AG 9267 UE yang digunakan mengangkut ratusan sepeda MTB itu.

"Kedua tersangka dan DPO kongkalikong menggelapkan ratusan sepeda MTB Exotic. Berdasar informasi dari pemilik toko sepeda dengan tawaran harga jauh dibawah standar itu. Yakni ditawarkan Rp 1,750 juta. Padahal, normalnya Rp 2,750 juta. Akhirnya dikembang petugas," ujar Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latief kepada republikjatim.com, Jumat (15/01/2021).

Lebih jauh, Wahyudin menjelaskan saat dikembangkan ke PT Roda Link Pacific di Semarang, perusahaan mengakui mereka sejak awal Januari mengalami kerugian ratusan juta. Karena ekspedisi mengalami kerugian yang harusnya dikirim ke Cilacap, ternyata dibawah tersangka ke Jombang itu.

"Komplotan ini sudah dua kali menggelapkan pengiriman sepeda. Dijual ke toko sepeda yang berbeda-beda. Namun, pemilik toko tak tahu asal-usul barang (sepeda) ini," imbuhnya.

Kedua tersangka, kata Wahyudin bakal dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Sedangkan SJ (tersangka utama sopir truk) masih dalam pengejaran petugas. Bahkan identitasnya sudah diketahui sama petugas.

"Kami amankan truk di Krian dan bukti ratusan sepeda di gudang Jombang. Kami sudah mengejar ke Tuban dan Rembang. Tapi tersangka utama belum kita temukan. Mereka semua sopir truk yang sudah kenal lama di jalan," tegasnya.

Tugas kedua tersangka kata, Wahyudin selain berperan menyiapkan gudang dan menjual unit sepeda juga sebagai perantara yang membantu tersangka utama mengirim barang ke gudang yang disiapkan.

"Kami yakin, tersangka utama bakal segera tertangkap. Karena kami sudah mengidentifikasi sopir itu," tandasnya. Zak/Yan/Waw

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Haul Masyayikh Sidogiri ke 6 menjadi momentum penting untuk mengenang sekaligus meneladani perjuangan para ulama …