Tersangka Penyiram Air Keras 15 Remaja Balap Sepeda Onthel di Taman Ditahan Polresta Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Tersangka kasus penyiraman air keras dengan 15 korban dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khotidjah Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Bagus Aji Santoso warga Lumajang ditahan petugas Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Rabu (16/12/2020).
DITAHAN - Tersangka kasus penyiraman air keras dengan 15 korban dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khotidjah Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Bagus Aji Santoso warga Lumajang ditahan petugas Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Rabu (16/12/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka kasus penyiraman air keras Bagus Aji Santoso warga Dusun/Desa Sumberrejo, Kecamatan Candipuro, Lumajang ditahan Polresta Sidoarjo. Selain menetapkan Bagus sebagai tersangka, polisi juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus penyimaran air keras dengan korban 15 orang dirawat di Rumah Sakit Siti Khotijah Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu.

Kedua tersangka yang masih dibawa umur itu adalah RAP (17) dan DP (17). Keduanya masih warga Lumajang yang bekerja dan tinggal di Mess CV Mentari JL Trunojoyo, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Hingga saat ini, dari 15 korban penyiraman air keras masih ada 9 orang yang dirawat di rumah sakit. Mereka kebanyakan mengalami luka di bagian badan dan wajah. Untuk yang luka di bagian mata menunggu proses operasi," ujar Wakasat Reskrim, Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono kepada republikjatim.com, Rabu (16/12/2020).

Yuwono menceritakan aksi yang dilakukan tersangka itu spontanitas karena merasa kesal dengan adanya keramaian balap sepeda onthel di depan mess perusahaannya itu. Seketika tersangka mengambil sebiji pil berisi asam sulfat dan dicairkan di bak serta disiramkan ke kerumunan para remaja menggunakan gayung plastik.

"Karena penyiraman air keras menyebabkan sejumlah korban terluka membuat para remaja serta warga sekitar mengepung CV Mentari itu. Aksi perusakan pembuatan cairan aki juga atas dasar spontanitaswarga yang kesal atas ulah tersangka," imbuhnya.

Dalam kasus ini, kata Yowono tersangka bakal dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan. Ancaman hukumnya 7 tahun penjara.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai bak, gayung dan sisa asam sulfat serta foto-foto luka belasan korban saat dirawat di rumah sakit," tegasnya didampingi Kapolsek Taman, Kompol Herry Setyo Susanto.

Sementara tersangka Bagus Aji Santoso mengaku terpaksa melakukan aksi penyiraman itu karena kesal dengan ulah para korban. Selain itu, dia merasa terdesak karena kalah massa.

"Aksi saya sepontan tak direncanakan. Saya siram saja. Karena diingatkan mengganggu orang istirahat mala saya dimarahi hingga adut mulut itu," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan Calon Jamaah Haji (CJH) Sidoarjo kembali diberangkatkan, Rabu (06/05/2026). Kali ini giliran Kelompok Terbang (Kloter)…

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah gerakan kebudayaan berskala besar tengah ditiupkan dari bumi Sidoarjo. Dipelopori Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sidoarjo…

Rumah Literasi Digital Genjot Pelatihan Produksi Video Viral AI Tanpa Kamera Mahal

Rumah Literasi Digital Genjot Pelatihan Produksi Video Viral AI Tanpa Kamera Mahal

Rabu, 06 Mei 2026 07:11 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 07:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Era produksi video pendek yang menguras waktu dan biaya besar mulai bergeser. Kini, siapa pun punya kesempatan menciptakan…

Ketua YJI Sidoarjo Ajak Galakkan Senam Jaga Jantung Sehat Bagi Kalangan Perempuan dan Lansia

Ketua YJI Sidoarjo Ajak Galakkan Senam Jaga Jantung Sehat Bagi Kalangan Perempuan dan Lansia

Selasa, 05 Mei 2026 19:14 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Sidoarjo menyelenggarakan Pelatihan Senam Jantung Sehat ke V (SJS V) bagi instruktur…

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 1.239 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sidoarjo diberangkatkan dalam dua tahap keberangkatan, Selasa…

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga…