Tersangka Penyiram Air Keras 15 Remaja Balap Sepeda Onthel di Taman Ditahan Polresta Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Tersangka kasus penyiraman air keras dengan 15 korban dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khotidjah Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Bagus Aji Santoso warga Lumajang ditahan petugas Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Rabu (16/12/2020).
DITAHAN - Tersangka kasus penyiraman air keras dengan 15 korban dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khotidjah Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Bagus Aji Santoso warga Lumajang ditahan petugas Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Rabu (16/12/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka kasus penyiraman air keras Bagus Aji Santoso warga Dusun/Desa Sumberrejo, Kecamatan Candipuro, Lumajang ditahan Polresta Sidoarjo. Selain menetapkan Bagus sebagai tersangka, polisi juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus penyimaran air keras dengan korban 15 orang dirawat di Rumah Sakit Siti Khotijah Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu.

Kedua tersangka yang masih dibawa umur itu adalah RAP (17) dan DP (17). Keduanya masih warga Lumajang yang bekerja dan tinggal di Mess CV Mentari JL Trunojoyo, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Hingga saat ini, dari 15 korban penyiraman air keras masih ada 9 orang yang dirawat di rumah sakit. Mereka kebanyakan mengalami luka di bagian badan dan wajah. Untuk yang luka di bagian mata menunggu proses operasi," ujar Wakasat Reskrim, Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono kepada republikjatim.com, Rabu (16/12/2020).

Yuwono menceritakan aksi yang dilakukan tersangka itu spontanitas karena merasa kesal dengan adanya keramaian balap sepeda onthel di depan mess perusahaannya itu. Seketika tersangka mengambil sebiji pil berisi asam sulfat dan dicairkan di bak serta disiramkan ke kerumunan para remaja menggunakan gayung plastik.

"Karena penyiraman air keras menyebabkan sejumlah korban terluka membuat para remaja serta warga sekitar mengepung CV Mentari itu. Aksi perusakan pembuatan cairan aki juga atas dasar spontanitaswarga yang kesal atas ulah tersangka," imbuhnya.

Dalam kasus ini, kata Yowono tersangka bakal dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan. Ancaman hukumnya 7 tahun penjara.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai bak, gayung dan sisa asam sulfat serta foto-foto luka belasan korban saat dirawat di rumah sakit," tegasnya didampingi Kapolsek Taman, Kompol Herry Setyo Susanto.

Sementara tersangka Bagus Aji Santoso mengaku terpaksa melakukan aksi penyiraman itu karena kesal dengan ulah para korban. Selain itu, dia merasa terdesak karena kalah massa.

"Aksi saya sepontan tak direncanakan. Saya siram saja. Karena diingatkan mengganggu orang istirahat mala saya dimarahi hingga adut mulut itu," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Atasi TPT, HIPMI Sidoarjo Sodorkan Roadmap Ekonomi 2026 - 2030 ke Pemkab Diapresiasi Bupati Subandi

Atasi TPT, HIPMI Sidoarjo Sodorkan Roadmap Ekonomi 2026 - 2030 ke Pemkab Diapresiasi Bupati Subandi

Rabu, 24 Jun 2026 20:16 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Sidoarjo resmi menyodorkan Roadmap Sinergi…

Gempur Rokok Ilegal, Sidoarjo Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Polos Senilai Rp13,5 Miliar

Gempur Rokok Ilegal, Sidoarjo Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Polos Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:26 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemkab Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dalam…

Tindak Tegas Penunggak Pajak, DJP Jatim Sita 230 Aset Senilai Rp 24,9 Miliar

Tindak Tegas Penunggak Pajak, DJP Jatim Sita 230 Aset Senilai Rp 24,9 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 15:53 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:53 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur (Jatim) mengambil langkah tegas namun terukur dalam menegakkan keadilan hukum…

Bom Waktu 992 Kursi Gaib Saat SPMB SMPN di Sidoarjo Rampas Hak Anak-Anak Jujur

Bom Waktu 992 Kursi Gaib Saat SPMB SMPN di Sidoarjo Rampas Hak Anak-Anak Jujur

Selasa, 23 Jun 2026 21:17 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 21:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Krisis integritas serius kembali mengguncang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo untuk…

Yakin Penggugat Menangi Sengketa Tembok Mutiara Regency, PH Klaim Bupati Sidoarjo Goyah Uji Legalitas Kebijakan

Yakin Penggugat Menangi Sengketa Tembok Mutiara Regency, PH Klaim Bupati Sidoarjo Goyah Uji Legalitas Kebijakan

Selasa, 23 Jun 2026 18:25 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang gugatan warga Perumahan Mutiara Regency (MR) terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi terkait pembongkaran tembok pembatas one…

Tax Morale, Kepercayaan dan Resiliensi UMKM

Tax Morale, Kepercayaan dan Resiliensi UMKM

Selasa, 23 Jun 2026 14:38 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:38 WIB

Oleh Muh Zakaria Dimas Pratama, S Kom Ketua Fraksi Demokrat - NasDem DPRD Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sidoarjo Terbitnya…