Terpengaruh Film Porno, Arek Taman Onani di Jalan Bangah Diringkus Petugas Polresta Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Tersangka pelaku onani dimuka umum RS (23) warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang sempat viral beronani di pinggir jalan Desa Bangah, Kecamatan Gedangan diamankan Polresta Sidoarjo, Jumat (11/12/2020) sore.
DITAHAN - Tersangka pelaku onani dimuka umum RS (23) warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang sempat viral beronani di pinggir jalan Desa Bangah, Kecamatan Gedangan diamankan Polresta Sidoarjo, Jumat (11/12/2020) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka pelaku onani dimuka umum RS (23) warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang sempat viral beronani di pinggir jalan Desa Bangah, Kecamatan Gedangan diamankan Polresta Sidoarjo, Jumat (11/12/2020) sore.

"Aksi tersangka dilakukan dengan berdiri di sepeda motornya. Tiba-tiba mengeluarkan alat vitalnya. Padahal, di lokasi banyak anak kecil. Saksi itu sempat memvideo dan memviralkan aksi tersangka itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif kepada republikjatim.com, Jumat (11/12/2020) sore.

Lebih jauh, Wahyudin menjelaskan saat itu, saksi AS mendengar sepeda motor berhenti di depan rumahnya. Setelah diintip di jendela, ada seorang pria yang berkendara sepeda motor Honda PCX berwarna hitam berhenti. Saat itu, saksi diduga akan mencuri burung.

"Akan tetapi, tersangka tidak mencuri burung tapi justru tersangka onani di depan anak-anak disamping motornya itu," imbuhnya.

Selain itu, mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya ini menjelaskan kepada penyidik, tersangka RS mengaku hanya termotivasi film porno. Karena itu aksi itu iseng dan spontan.

"Tersangka sudah beberapa kali menonton film porno sehingga memiliki keinginan tindakan tidak senonoh di jalan itu. Kemungkinnan tersangka, memiliki keinginan seperti itu di muka umum karena lihat film (porno) itu," tegasnya.

Sementara, kata Wahyudin setelah didalami, hanya iseng dan keinginan secara spontan. Ketika keinginan ingin pipis (buang air kecil) terus secara serta merta mengeluarkan alat vitalnya di muka umum itu.

"Akibat perbuatan ini, tersangka dijerat Pasal 36 jo pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau tentang pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya. Yan/Waw

Berita Terbaru

Sidoarjo Di Bawah Rata-Rata Nasional, SE KPK Jadi Momentum 'Bersih-Bersih' Sengkarut Penerimaan Siswa Baru di Kota Delta

Sidoarjo Di Bawah Rata-Rata Nasional, SE KPK Jadi Momentum 'Bersih-Bersih' Sengkarut Penerimaan Siswa Baru di Kota Delta

Sabtu, 06 Jun 2026 09:32 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sektor pendidikan di Kabupaten Sidoarjo tengah diguncang sorotan tajam. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang…

Kasus Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Kos Elit Seharga Ratusan Juta, Pidsus Kejari Sidoarjo Periksa Mantan Kades dan LPMD

Kasus Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Kos Elit Seharga Ratusan Juta, Pidsus Kejari Sidoarjo Periksa Mantan Kades dan LPMD

Jumat, 05 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran,…

Diiringi Hadiah Bunga untuk Bunda, Pelepasan TK Cahaya Kita Magersari Sidoarjo Penuh Berkah dan Makna

Diiringi Hadiah Bunga untuk Bunda, Pelepasan TK Cahaya Kita Magersari Sidoarjo Penuh Berkah dan Makna

Kamis, 04 Jun 2026 18:26 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kelulusan siswa dan siswi Taman Kanak-kanak (TK) Cahaya Kita Magersari, Kecamatan Sidoarjo angkatan ke 24 mulai menjadi lentera…

Gurita Korupsi MBG, Kongkalikong Vendor Hingga Mark-Up Pengadaan Miliaran 3 Bos BGN Ditahan Kejagung Usai Dicopot

Gurita Korupsi MBG, Kongkalikong Vendor Hingga Mark-Up Pengadaan Miliaran 3 Bos BGN Ditahan Kejagung Usai Dicopot

Rabu, 03 Jun 2026 22:11 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 22:11 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus…

Audiensi PT Minarak Lapindo Jaya dan Korban Lumpur, Bupati Sidoarjo Hidupkan Lagi Satgas Selesaikan Ganti Rugi

Audiensi PT Minarak Lapindo Jaya dan Korban Lumpur, Bupati Sidoarjo Hidupkan Lagi Satgas Selesaikan Ganti Rugi

Rabu, 03 Jun 2026 21:04 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo bertemu dengan PT Minarak Lapindo Jaya di ruang Delta Wicaksana, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo,…

Termotivasi Kepemimpinan Perempuan, Siswa SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman Undang Wabup Sidoarjo di Podcast

Termotivasi Kepemimpinan Perempuan, Siswa SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman Undang Wabup Sidoarjo di Podcast

Rabu, 03 Jun 2026 20:33 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menjadi inspiratif bagi siswa dan siswi SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman. Mereka ingin…