Terdakwa Edi Setiawan Jadi Saksi Mantan Walikota Batu Ramai di Sistem Ijon Proyek

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SAKSI - Terdakwa, Edi Setiawan dijadikan saksi kunci dalam sidang terdakwa mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, Juanda, di Sidoarjo, Selasa (13/02/2018).
SAKSI - Terdakwa, Edi Setiawan dijadikan saksi kunci dalam sidang terdakwa mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, Juanda, di Sidoarjo, Selasa (13/02/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang kasus dugaan korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko memasuki babak baru. Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Edi Setiawan yang tak lain terdakwa dalam perkara yang sama sekaligus mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu.

Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, saksi Edi Setiawan menjawab semua pertanyaan tim majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti maupun JPU, Iskandar Marwanto dkk dan tim penasehat hukum terdakwa, Agus Dwi Warsono dkk.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi menyebutkan adanya uang ijon proyek yang harus dibayar sebelum mendapatkan proyek ini maksudnya bagaimana?," ucap JPU Iskandar Marwanto di tengah persidangan di ruang Sidang Candra, Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Selasa (13/02/2018).

Menjawab pertanyaan JPU itu, saksi Edi Setiawan kebingungan. Menurutnya uang ijon proyek senilai Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,8 miliar itu bukan pernyataan atau keterangannya. Akan tetapi pernyataan saksi lain yakni Arief.

"Itu pernyataan dan keterangan Pak Arief bukan keterangan saya," jawabnya.

Kemudian saat ditanya tim JPU soal uang pemenangan untuk kampanye Calon Walikota Batu senilai Rp 5 miliar dari penawaran saksi ke terdakwa antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 milar tapi diminta terdakwa kurang karena yang dibutuhkan Rp 5 miliar dari saksi Yusuf, Edi setiawan mengakuinya jika uang sebesar itu dibawa menggunakan kardus.

"Saya tidak tahu dalam 2 kardus bekas air mineral itu uang atau apa. Karena selain dibungkus juga diplastik. Saya tidak berani membukanya. Saat diserahkan saya langsung kami serahkan me beliau (Eddy Rumpoko) tidak berani saya utak atik," imbuhnya.

Sedangkan saat ditanya tim penasehat hukum terdakwa untuk perintah pengkondisian pemenangan lelang mebeler dan seragam (kain), saksi Edi Setiawan mengaku hanya diberitahu jika peserta lelang adalah teman Walikota Batu.

"Karena ada dokumen pemengan lelang Tahun 2016 maka di Tahun 2017 mudah. Karena ada referensi kemenangan tahun sebelumnya hingga teman Pak Wali ini menang lelang yang sempat gagal di tahun anggaran sebelumnya itu," paparnya.

Sementara terdakwa Eddy Rumpoko mengaku tidak bakal menanggapi kesaksian Edi Setiawan itu. Namun bakal dibantah dalam sidang pembelaan.

"Nanti akan dimasukkan dalam materi pembelaan yang mulia," ucapnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti menutup sidang setelah selesai menjadwalka sidang selanjutkan Jumat (23/02/2018) mendatang. Namun sidang dilanjutkan dengan terdakwa lainnya dengan perkara sama yakni Edi Setiawan dengan menghadirkan 5 saksi orang pejabat dari ULP, PPK dan panitia pengadaan lainnya selama 2 jam lebih.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko  mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu Tahun 2016 hingga 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Jumat (02/02/ 2018). Dalam sidang perdana ini, pria yang akrab dipanggil ER ini didakwa menerima suap Rp 1,895 miliar dari seorang pengusaha Filiphus Djap. Uang suap sebesar itu, diterima terdakwa mulai Tahun 2016 hingga 2017 kemarin.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdakwa pada Mei 2016 menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Kemudian pada Tahun 2017, terdakwa kembali disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.

Sedangkan terdakwa, Edi Setiawan Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu didakwa meminta fee 2 persen dari nilai kontrak proyek mebeler dan pengadaan seragam Pemkot Batu. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Elektabilitas Partai Gerindra Naik 14,4 Persen di Sidoarjo, Rahmat Muhajirin : Bukti Program Presiden Diterima Warga

Elektabilitas Partai Gerindra Naik 14,4 Persen di Sidoarjo, Rahmat Muhajirin : Bukti Program Presiden Diterima Warga

Selasa, 08 Sep 2026 20:48 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 20:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tren positif terus ditunjukkan oleh Partai Gerindra di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil survei terbaru dari Accurate…

Perketat Standar Makanan Santri dan Siswa, Bupati Sidoarjo Bentuk Satgas Khusus Awasi Program MBG di Kota Delta

Perketat Standar Makanan Santri dan Siswa, Bupati Sidoarjo Bentuk Satgas Khusus Awasi Program MBG di Kota Delta

Selasa, 08 Sep 2026 20:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 20:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo mengambil langkah tegas dan responsif untuk menjamin keamanan serta kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).…

Kambuh Usai Keracunan MBG, Alami Trauma Makanan 45 Santri di Sidoarjo Kembali Dilarikan Lagi ke RSUD dan RSI Siti Hajar

Kambuh Usai Keracunan MBG, Alami Trauma Makanan 45 Santri di Sidoarjo Kembali Dilarikan Lagi ke RSUD dan RSI Siti Hajar

Selasa, 08 Sep 2026 19:37 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 19:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Duka dan trauma akibat insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) belum sepenuhnya usai bagi para santri Pondok Pesantren…

Sentuhan Hangat Pemkab Sidoarjo, Wabup Mimik Salurkan Bantuan 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri

Sentuhan Hangat Pemkab Sidoarjo, Wabup Mimik Salurkan Bantuan 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri

Selasa, 08 Sep 2026 17:18 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:18 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan komitmen dan perhatian mendalamnya terhadap para pendamping setia pejuang…

Dana Rp 23 M Nganggur 12 Tahun, DPRD Sidoarjo Desak Dikbud Konsultasi Kemendikbud Manfaatkan Tunjangan Guru Terpencil

Dana Rp 23 M Nganggur 12 Tahun, DPRD Sidoarjo Desak Dikbud Konsultasi Kemendikbud Manfaatkan Tunjangan Guru Terpencil

Selasa, 08 Sep 2026 16:56 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 16:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menyoroti mandeknya penyaluran…

Tren Kepuasan Subandi-Mimik Turun 14,3 Persen, Gerindra Sidoarjo Anggap Peringatan Dini, Bukan Bahan Saling Menyalahkan

Tren Kepuasan Subandi-Mimik Turun 14,3 Persen, Gerindra Sidoarjo Anggap Peringatan Dini, Bukan Bahan Saling Menyalahkan

Senin, 07 Sep 2026 13:00 WIB

Senin, 07 Sep 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Hasil survei terbaru dari Surabaya Survey and Consulting / Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) menunjukkan adanya…