Lunasi Hutang Pajak Rp 3,3 Miliar, Pengusaha Minuman Asal Madiun Dibebaskan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIBEBASKAN - Wajib Pajak (WP) pengusaha minuman asal Madiun, L akhirnya dibebaskan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun dari Rutan Ponorogo karena membayar kewajibannya Rp 3,3 miliar, Jumat (28/02/2020).
DIBEBASKAN - Wajib Pajak (WP) pengusaha minuman asal Madiun, L akhirnya dibebaskan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun dari Rutan Ponorogo karena membayar kewajibannya Rp 3,3 miliar, Jumat (28/02/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun akhirnya melepaskan Wajib Pajak, L warga asal Madiun yang disandera di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ponorogo. Pengusaha asal Madiun ini, sebelumnya dititipkan ke Rutan Ponorogo karena tidak melunasi hutang pajaknya senilai Rp 3,3 miliar, Selasa (25/02/2020) lalu.

Namun baru empat hari merasakan hidup di dalam Rutan Ponorogo, pengusaha minuman non alkohol itu akhirnya bersedia melunasi hutang pajaknya Jumat (28/02/2020) kemarin.

"Memang yang bersangkutan (L) dilepas karena dia melunasi hutang pajak yang menjadi kewajibannya," terang Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih kepada republikjatim.com, Minggu (01/03/2020).

Nyoman merinci, hutang pajak L mencapai Rp 3,298 miliar. Setelah ditambah biaya penagihan Rp 3,9 juta mencapai Rp 3,3 miliar. Hal ini sesuai Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

"Makanya tersandera (L) bisa dilepaskan karena sudah melunasi seluruh hutang pajaknya itu," imbuhnya.

Nyoman menjelaskan, sebelum menyandera L, pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dan penagihan aktif. Kanwil DJP Jatim II beserta seluruh unit kerja dibawahnya berkomitmen mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak. Selain itu meningkatkan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan dan melakukan pembinaan kepada wajib pajak.

"Namun demikian tindakan penegakan hukum (law enforcement) berupa tindakan penagihan hingga penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," tegasnya.

Bahkan untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Sehubungan dengan hal itu, Kanwil DJP Jawa Timur II mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Tentu pemenuhi kewajiban pajak dengan baik itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peraturan yang ada," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Bawaslu Sidoarjo Sasar SMA/SMK NU, Cetak Ribuan Pemilih Pemula Sadar Pengawasan Ajak Pemilu Bebas Politik Uang

Bawaslu Sidoarjo Sasar SMA/SMK NU, Cetak Ribuan Pemilih Pemula Sadar Pengawasan Ajak Pemilu Bebas Politik Uang

Rabu, 02 Sep 2026 18:41 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pesta demokrasi beberapa tahun mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat…

Ratusan Santri Keracunan, Bupati Subandi Minta Pengawasan Seluruh Dapur SPPG di Sidoarjo Diperketat 21 Tak Berizin

Ratusan Santri Keracunan, Bupati Subandi Minta Pengawasan Seluruh Dapur SPPG di Sidoarjo Diperketat 21 Tak Berizin

Rabu, 02 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut dari insiden dugaan keracunan massal yang menimpa lebih dari 500 santri Pondok Pesantren Mambaul Hikam Desa Putat,…

Dampak Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan Menu MBG, Wabup Mimik Idayana Sidak SPPG Kalitengah Ancam Tutup Permanen

Dampak Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan Menu MBG, Wabup Mimik Idayana Sidak SPPG Kalitengah Ancam Tutup Permanen

Rabu, 02 Sep 2026 16:08 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan keracunan massal menimpa sekitar 600 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Manba'ul Hikam Desa Putat, Kecamatan…

Gandeng BRI, Pemkab Sidoarjo Integrasikan Layanan Digital Sekaligus Dorong UMKM Go Internasional

Gandeng BRI, Pemkab Sidoarjo Integrasikan Layanan Digital Sekaligus Dorong UMKM Go Internasional

Rabu, 02 Sep 2026 12:26 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus tancap gas memperkuat transparansi dan efisiensi pelayanan publik. Kali ini, …

Genjot Proyek Mangkrak dan Flyover Gedangan, Bupati Sidoarjo Boyong Pejabat Utama "Ngantor" di Dinas PUBM SDA

Genjot Proyek Mangkrak dan Flyover Gedangan, Bupati Sidoarjo Boyong Pejabat Utama "Ngantor" di Dinas PUBM SDA

Rabu, 02 Sep 2026 09:40 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 09:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Memasuki triwulan III Tahun 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi mengambil langkah tegas untuk memastikan pembangunan infrastruktur…

Sidak Ratusan Santri Keracunan Massal, Bupati Subandi Tegaskan Tak Ada Korban Jiwa, Siapkan Evaluasi Perizinan MBG

Sidak Ratusan Santri Keracunan Massal, Bupati Subandi Tegaskan Tak Ada Korban Jiwa, Siapkan Evaluasi Perizinan MBG

Rabu, 02 Sep 2026 08:59 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 08:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bergerak cepat merespons insiden dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan santri Pondok Pesantren…