DJP Jatim II Minta WP Lapor Pajak Tepat Waktu dan Benar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala DJP Jatim II, Neilmaldrin Noor
Kepala DJP Jatim II, Neilmaldrin Noor

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II mengimbau para Wajib Pajak (WP) agar melaporkan pajak mereka secara benar dan tepat waktu. Selain itu, DJP Jatim II menghimbau bagi Pemberi Kerja (Bendaharawan) yakni terkait bukti pemotongan 1721 A1/A2 yang merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated. Ditjen Pajak pun mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 2 itu.

"WP mengisi dan melaporkan SPT PPh Pasal 21/26 masa Desember 2017 (termasuk formulir 1721-I) secara benar dan tepat waktu," kata Kabid P2 Humas DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih meneruskan rilis dari Dirjen Pajak, Rabu (07/02/2018).

Menurut Nyoman, dengan mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, para pemberi kerja dan bendaharawan akan membantu para pegawai (karyawan) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Hal ini sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.

"Bagi WP Badan, ada tambahan dokumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015. Yakni WP yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki hutang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak, wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh WP Badan," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Nyoman WP yang memiliki utang swasta luar negeri, wajib menyampaikan laporan hutang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan. Dijelaskan, tambahan dokumen ini tidak berlaku bagi WP yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu atau yang atas seluruh penghasilan dikenai PPh yang bersifat final.

"Ketentuan lengkap terkait penentuan besarnya perbandingan antara hutang dan modal serta tata cara pelaporan utang swasta luar negeri itu dapat dilihat di Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017," tegasnya.

Sementara terkait adanya tambahan dokumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, WP yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal serta Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan. Tata cara pengelolaan dan pelaporan Laporan per Negara mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017. p Penyampaian SPT Elektronik Penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik mengikuti ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017.

"Laporan penghitungan besarnya perbandingan antara hutang dan modal, laporan utang swasta luar negeri, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, serta tanda terima Laporan per Negara disampaikan sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik sebagai satu file dengan format Portable Document Format (PDF)," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DJP Jatim II, Neilmaldrin Noor menegaskan bagi WP Peserta Amnesti Pajak yang akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

"Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan, mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga," urainya.

Sedangkan ketentuan lengkap terkait tata cara pelaporan ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017. Bagi WP yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau Kring Pajak di nomor 1500 200. Penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui layanan elektronik melalui sistem DJP Online, pada https://djponline.pajak.go.id.

"WP yang ingin mendapat informasi lebih lanjut terkait pajak, bisa berkonsultasi langsung ke DJP Jatim II, di JL Raya Juanda No 37, Telepon (031) 8672483, Faksimile (031) 8672262, situs www.pajak.go.id, serta layanan informasi dan keluhan kring pajak di nomor (021) 1500200 dan email pengaduan di alamat, [email protected]," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo terus memperkuat pendampingan terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV), khususnya kelompok…

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo makin gencar menggalakkan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah…

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak rapi. Namun, kondisi fisik fasilitas dan satwa tak bisa berbohong. Kejaksaan…

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bagian Hukum yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata…

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…