Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, 5 Terdakwa Saling Menyalahkan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PEMBELAAN - Kelima terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah saling menyalahkan dalam memberikan pembelaan di hadapan tim majelis hakim di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (10/02/2020) sore.
PEMBELAAN - Kelima terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah saling menyalahkan dalam memberikan pembelaan di hadapan tim majelis hakim di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (10/02/2020) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (10/02/2020). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan kelima terdakwa ini dibaca secara bergantian.

Dalam sidang saat membacakan  pembelaan terdakwa Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan menuding terdakwa lain bersalah. Selain itu, menyebut bukan dirinya yang memalsukan akta otentik pelepasan tanah Puskopkar Jatim yang berada di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

"Saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Reny membicarakan pelepasan tanah di Desa Pranti. Karena saat itu saya bukan pengurus PT Gala Bumi Perkasa (GBP)," katanya di hadapan majelis hakim.

Sedangkan terdakwa Umi Chalsum dan Reny Susetyowardhani dalam pembelaan menuding yang bertanggung jawab atas akta pelepasan hak tanah di Desa Pranti adalah terdakwa Dyah Nuswantari Ekaphapsari.

"Saya tidak pernah tahu ada akta palsu. Karena saya tidak pernah menyuruh membuatnya," paparnya dihadapan tim Majelis Hakim.

Sementara terdakwa Dyah Nuswantari Ekahapsari dalam menyampaikan  pembelaan menyebut yang membuat konsep pembuatan akta notaris yang dibuat tahun mundur adalah terdakwa Reny Susetyowardhani dan terdakwa Umi Chalsum. Saat itu dirinya berani menandatngani akta karena adanya kepastian tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

"Saya berani tanda tangan akta yang disodorkan terdakwa Reny dan Umi Chalsum karena jaminan tidak ada masalah hukum," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuut kelima terdakwa bersalah. Selain itu, JPU minta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan tuntutan penjara antara 5 tahun, 5,5 tahun dan 6 tahun untuk terdakwa Henry J Gunawan. Para terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP hingga merugikan Puskopkar Rp 300 miliar. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Sidak Dinkes, Bupati Subandi Minta Petakan Kebutuhan Sarpras 31 Puskesmas di Sidoarjo Demi Kenyamanan Warga

Sidak Dinkes, Bupati Subandi Minta Petakan Kebutuhan Sarpras 31 Puskesmas di Sidoarjo Demi Kenyamanan Warga

Kamis, 03 Sep 2026 09:00 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 09:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi terus melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kali ini,…

Hadirkan 12 Praktisi dan Profesional, SMP Al Muslim Sidoarjo Bimbing Siswa Rancang Peta Karier Masa Depan Sejak Dini

Hadirkan 12 Praktisi dan Profesional, SMP Al Muslim Sidoarjo Bimbing Siswa Rancang Peta Karier Masa Depan Sejak Dini

Kamis, 03 Sep 2026 08:38 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana SMP Al Muslim Sidoarjo, Rabu (02/09/2026) tampak berbeda dari biasanya. Ratusan siswa kelas VII, VIII, dan IX menyambut…

Bawaslu Sidoarjo Sasar SMA/SMK NU, Cetak Ribuan Pemilih Pemula Sadar Pengawasan Ajak Pemilu Bebas Politik Uang

Bawaslu Sidoarjo Sasar SMA/SMK NU, Cetak Ribuan Pemilih Pemula Sadar Pengawasan Ajak Pemilu Bebas Politik Uang

Rabu, 02 Sep 2026 18:41 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pesta demokrasi beberapa tahun mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat…

Ratusan Santri Keracunan, Bupati Subandi Minta Pengawasan Seluruh Dapur SPPG di Sidoarjo Diperketat 21 Tak Berizin

Ratusan Santri Keracunan, Bupati Subandi Minta Pengawasan Seluruh Dapur SPPG di Sidoarjo Diperketat 21 Tak Berizin

Rabu, 02 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut dari insiden dugaan keracunan massal yang menimpa lebih dari 500 santri Pondok Pesantren Mambaul Hikam Desa Putat,…

Dampak Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan Menu MBG, Wabup Mimik Idayana Sidak SPPG Kalitengah Ancam Tutup Permanen

Dampak Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan Menu MBG, Wabup Mimik Idayana Sidak SPPG Kalitengah Ancam Tutup Permanen

Rabu, 02 Sep 2026 16:08 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan keracunan massal menimpa sekitar 600 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Manba'ul Hikam Desa Putat, Kecamatan…

Gandeng BRI, Pemkab Sidoarjo Integrasikan Layanan Digital Sekaligus Dorong UMKM Go Internasional

Gandeng BRI, Pemkab Sidoarjo Integrasikan Layanan Digital Sekaligus Dorong UMKM Go Internasional

Rabu, 02 Sep 2026 12:26 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus tancap gas memperkuat transparansi dan efisiensi pelayanan publik. Kali ini, …