Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, 5 Terdakwa Saling Menyalahkan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PEMBELAAN - Kelima terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah saling menyalahkan dalam memberikan pembelaan di hadapan tim majelis hakim di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (10/02/2020) sore.
PEMBELAAN - Kelima terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah saling menyalahkan dalam memberikan pembelaan di hadapan tim majelis hakim di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (10/02/2020) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (10/02/2020). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan kelima terdakwa ini dibaca secara bergantian.

Dalam sidang saat membacakan  pembelaan terdakwa Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan menuding terdakwa lain bersalah. Selain itu, menyebut bukan dirinya yang memalsukan akta otentik pelepasan tanah Puskopkar Jatim yang berada di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

"Saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Reny membicarakan pelepasan tanah di Desa Pranti. Karena saat itu saya bukan pengurus PT Gala Bumi Perkasa (GBP)," katanya di hadapan majelis hakim.

Sedangkan terdakwa Umi Chalsum dan Reny Susetyowardhani dalam pembelaan menuding yang bertanggung jawab atas akta pelepasan hak tanah di Desa Pranti adalah terdakwa Dyah Nuswantari Ekaphapsari.

"Saya tidak pernah tahu ada akta palsu. Karena saya tidak pernah menyuruh membuatnya," paparnya dihadapan tim Majelis Hakim.

Sementara terdakwa Dyah Nuswantari Ekahapsari dalam menyampaikan  pembelaan menyebut yang membuat konsep pembuatan akta notaris yang dibuat tahun mundur adalah terdakwa Reny Susetyowardhani dan terdakwa Umi Chalsum. Saat itu dirinya berani menandatngani akta karena adanya kepastian tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

"Saya berani tanda tangan akta yang disodorkan terdakwa Reny dan Umi Chalsum karena jaminan tidak ada masalah hukum," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuut kelima terdakwa bersalah. Selain itu, JPU minta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan tuntutan penjara antara 5 tahun, 5,5 tahun dan 6 tahun untuk terdakwa Henry J Gunawan. Para terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP hingga merugikan Puskopkar Rp 300 miliar. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…