Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, 5 Terdakwa Saling Menyalahkan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PEMBELAAN - Kelima terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah saling menyalahkan dalam memberikan pembelaan di hadapan tim majelis hakim di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (10/02/2020) sore.
PEMBELAAN - Kelima terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah saling menyalahkan dalam memberikan pembelaan di hadapan tim majelis hakim di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (10/02/2020) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (10/02/2020). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan kelima terdakwa ini dibaca secara bergantian.

Dalam sidang saat membacakan  pembelaan terdakwa Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan menuding terdakwa lain bersalah. Selain itu, menyebut bukan dirinya yang memalsukan akta otentik pelepasan tanah Puskopkar Jatim yang berada di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

"Saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Reny membicarakan pelepasan tanah di Desa Pranti. Karena saat itu saya bukan pengurus PT Gala Bumi Perkasa (GBP)," katanya di hadapan majelis hakim.

Sedangkan terdakwa Umi Chalsum dan Reny Susetyowardhani dalam pembelaan menuding yang bertanggung jawab atas akta pelepasan hak tanah di Desa Pranti adalah terdakwa Dyah Nuswantari Ekaphapsari.

"Saya tidak pernah tahu ada akta palsu. Karena saya tidak pernah menyuruh membuatnya," paparnya dihadapan tim Majelis Hakim.

Sementara terdakwa Dyah Nuswantari Ekahapsari dalam menyampaikan  pembelaan menyebut yang membuat konsep pembuatan akta notaris yang dibuat tahun mundur adalah terdakwa Reny Susetyowardhani dan terdakwa Umi Chalsum. Saat itu dirinya berani menandatngani akta karena adanya kepastian tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

"Saya berani tanda tangan akta yang disodorkan terdakwa Reny dan Umi Chalsum karena jaminan tidak ada masalah hukum," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuut kelima terdakwa bersalah. Selain itu, JPU minta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan tuntutan penjara antara 5 tahun, 5,5 tahun dan 6 tahun untuk terdakwa Henry J Gunawan. Para terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP hingga merugikan Puskopkar Rp 300 miliar. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dan penatausahaan aset. Berbagai upaya itu dilakukan sebagai bagian …

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diSidoarjo berlangsung hari ini, Minggu (24/5/2026). Ada 80 desa dengan 230 Calon…

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Minggu 24 Mei 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP …

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebahagiaan dan rasa bangga tengah menyelimuti keluarga besar SMK YPM 8 Sidoarjo, Sabtu (23/05/2026). Dalam momen pelepasan 464…

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendatangi rumah korban kebakaran, Suliyadi warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jumat …