Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, 5 Terdakwa Saling Menyalahkan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PEMBELAAN - Kelima terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah saling menyalahkan dalam memberikan pembelaan di hadapan tim majelis hakim di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (10/02/2020) sore.
PEMBELAAN - Kelima terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah saling menyalahkan dalam memberikan pembelaan di hadapan tim majelis hakim di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (10/02/2020) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (10/02/2020). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan kelima terdakwa ini dibaca secara bergantian.

Dalam sidang saat membacakan  pembelaan terdakwa Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan menuding terdakwa lain bersalah. Selain itu, menyebut bukan dirinya yang memalsukan akta otentik pelepasan tanah Puskopkar Jatim yang berada di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

"Saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Reny membicarakan pelepasan tanah di Desa Pranti. Karena saat itu saya bukan pengurus PT Gala Bumi Perkasa (GBP)," katanya di hadapan majelis hakim.

Sedangkan terdakwa Umi Chalsum dan Reny Susetyowardhani dalam pembelaan menuding yang bertanggung jawab atas akta pelepasan hak tanah di Desa Pranti adalah terdakwa Dyah Nuswantari Ekaphapsari.

"Saya tidak pernah tahu ada akta palsu. Karena saya tidak pernah menyuruh membuatnya," paparnya dihadapan tim Majelis Hakim.

Sementara terdakwa Dyah Nuswantari Ekahapsari dalam menyampaikan  pembelaan menyebut yang membuat konsep pembuatan akta notaris yang dibuat tahun mundur adalah terdakwa Reny Susetyowardhani dan terdakwa Umi Chalsum. Saat itu dirinya berani menandatngani akta karena adanya kepastian tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

"Saya berani tanda tangan akta yang disodorkan terdakwa Reny dan Umi Chalsum karena jaminan tidak ada masalah hukum," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuut kelima terdakwa bersalah. Selain itu, JPU minta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan tuntutan penjara antara 5 tahun, 5,5 tahun dan 6 tahun untuk terdakwa Henry J Gunawan. Para terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP hingga merugikan Puskopkar Rp 300 miliar. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas dalam memperkuat benteng pertahanan digitalnya. Untuk mengamankan program percepatan transformasi…

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Oleh Badruzzaman Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Sidoarjo ​Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ting…