Polisi Ringkus Tiga Pengangkut Kayu Sono Gelondongan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BARANG BUKTI - Truk bermuatan rausan batang kayu sono yang diamankan petugas Polsek Sooko sebagai barang bukti pencurian kayu, Senin (10/02/2020).
BARANG BUKTI - Truk bermuatan rausan batang kayu sono yang diamankan petugas Polsek Sooko sebagai barang bukti pencurian kayu, Senin (10/02/2020).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Unit Reskrim Polsek Sooko menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu. Selain ketiga orang tersangka, polisi juga mengamankan ratusan gelondong kayu yang diangkut menggunakan truk.

Ketiga tersangka diringkus ketika hendak keluarkan mengirim kayu tanpa dilengkapi surat ijin (surat resmi) dari intansi terkait lainnya. Ketiga tersangka itu AM (33) warga Dusun Bangunsari Desa Wagirkidul, Kecamatan Pulung, KTN (42 ) warga Dusun Semarang, Desa Temon, Kecamatan Sawoo dan RSM (48) warga Dusun Krajan, Desa Ngadirojo Kecamatan Sooko. Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sooko karena terbukti membawa ratusan batang kayu sono itu.

"Ketiga tersangka melakukan tindak pidana pencurian kayu tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan dari dinas terkait. Mereka menjual kayu-kayu itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi," terang Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Sooko AKP Supardi, Senin (10/02/2020).

Kasus penangkapan pencurian kayu hutan ini, kata Supardi bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Sooko mendapat informasi dari masyarakat ada truk yang diduga mengangkut kayu hasil hutan dari wilayah Kecamatan Sawoo. Pengangkutan kayu itu tanpa dilengkapi dengan surat sah. Seketika petugas langsung berpatroli dan penyanggongan.

"Pada malam itu juga petugas melihat ada truk yang melintas dan bermuatan kayu. Kemudian truk dikejar dan berhasil dihentikan serta dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Saat diperiksa, lanjut Kapolsek Sooko di dalam truk ada tersangka AM (sopir) dan tersangka KTN (kenek). Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan kayu jenis sono tanpa surat yang sah. Kemudian menyusul penangkapan terhadap tersangka RSM yang mengikuti truk dari belakang.

"Ketiga tersangka selanjutnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sooko beserta barang buktinya," tegasnya.

Sementara dalam kasus pencurian kayu ini, selain ketiga tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk merek Mitsubisni bernopol AD 1756 AY dan 106 batang kayu sono berbagai ukuran dan HP milik para tersangka.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 88 ayat (1) huruf a dan pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c UU RI Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar," tandasnya. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas dalam memperkuat benteng pertahanan digitalnya. Untuk mengamankan program percepatan transformasi…

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Oleh Badruzzaman Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Sidoarjo ​Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ting…