Pakai Faktur Fiktif Rugikan Negara Rp 227,8 Juta, Direktur CV DJT Sidoarjo dan Calonya Terancam 6 Tahun Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SERAHKAN - Dua tersangka kasus dugaan penggunaan faktur fiktif diserahkan tim penyidik Kanwil DJP Jatim II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (29/01/2020).
SERAHKAN - Dua tersangka kasus dugaan penggunaan faktur fiktif diserahkan tim penyidik Kanwil DJP Jatim II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (29/01/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyerahkan berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan penggunaan faktur pajak fiktif ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Rabu (29/01/2020). Selain dinyatakan berkas perkara ini lengkap alias P 21 juga disebabkan proses penyidikan perkara pengembangan DJP Pusat ini sudah selesai 100 persen.

Kedua tersangka yang diserahkan ke JPU Kejari Sidoarjo itu adalah TH alias G selaku Direktur CV DJT di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Selain itu, TS yang diduga kuat turut serta membantu G dalam melakukan tindakan pidana dengan sengaja menggunakan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS). Bahkan menyampaikan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Kami (Kanwil DPJ Jatim II) melalui Korwas PPNS Kapolda Jatim menyerahkan dua tersangka yakni TH alias G dan TS ke JPU Kejari Sidoarjo agar perkara tindak pidana perpajakan ini segera disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo," terang Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani kepada republikjatim.com, Rabu (29/01/2020).

Lusiani menguraikan tersangka TS berperan sebagai pihak yang mencarikan faktur pajak fiktif yang digunakan sebagai kredit pajak SPT masa PPN CV DJT yang beralamat di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Proses itu dalam kurun waktu Januari 2010 sampai Desember 2011.

"Akibat perbuatan kedua tersangka ini, memicu kerugianpendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 227,8 juta," tegasnya.

Sementara itu, lanjut Lusiani menegaskan dalam kasus perpajakan ini tim penyidik Kanwil DJP Jatim II selama Tahun 2019 menangani sebanyak 19 perkara. Akan tetapi, yang selesai hingga tahap persidangan ada 4 perkara ditambah penyerahan kedua tersangka baru itu. Sedangkan di Tahun 2020 ada sekitar 22 perkara perpajakan baru yang masih dalam tahap penyelidikan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat UU No16 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau belum dibayar," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Peringati HKG PKK ke 54, Sriatun Subandi Ajak Kader Perkuat 10 Program Pokok Menuju Indonesia Emas 2045

Peringati HKG PKK ke 54, Sriatun Subandi Ajak Kader Perkuat 10 Program Pokok Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 07 Jul 2026 12:24 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Momentum Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke 54 di Kabupaten Sidoarjo berlangsung meriah dan penuh semangat. Bertempat di Hall Mal …

Tekan Biaya Pakan Hingga 70 Persen, FPIK Unibraw Latih Pembudidaya Lele Malang Gunakan Trik Fermentasi

Tekan Biaya Pakan Hingga 70 Persen, FPIK Unibraw Latih Pembudidaya Lele Malang Gunakan Trik Fermentasi

Selasa, 07 Jul 2026 10:58 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:58 WIB

Malang (republikjatim.com) - Pakan sering kali menjadi "momok" menakutkan bagi para pembudidaya ikan lele karena memakan porsi hingga 60-70 persen dari total…

Masuki Usia 668 Tahun, Bupati Ngawi Ajak Warga Fokus Bangun Karakter Gen Z dan Perkuat Gotong Royong

Masuki Usia 668 Tahun, Bupati Ngawi Ajak Warga Fokus Bangun Karakter Gen Z dan Perkuat Gotong Royong

Selasa, 07 Jul 2026 10:25 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:25 WIB

Ngawi (republikjatim.com) - Suasana khidmat menyelimuti Pendopo Wedya Graha, Senin (06/07/2026) malam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi menggelar Malam…

Kado HUT ke 48, Tiga Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terpilih di Meja Bupati Tinggal Persetujuan Kemendagri

Kado HUT ke 48, Tiga Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terpilih di Meja Bupati Tinggal Persetujuan Kemendagri

Selasa, 07 Jul 2026 00:34 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 00:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses seleksi ketat kursi kepemimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo akhirnya mencapai babak akhir.…

HUT Ke 48 Delta Tirta Sidoarjo, Bupati Subandi Beri 'PR' Besar Terkait Kebocoran Air dan Perluasan Cakupan Layanan

HUT Ke 48 Delta Tirta Sidoarjo, Bupati Subandi Beri 'PR' Besar Terkait Kebocoran Air dan Perluasan Cakupan Layanan

Senin, 06 Jul 2026 20:59 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke 48 Perumda Delta Tirta Sidoarjo menjadi ajang evaluasi total bagi perusahaan air minum milik…

Laman Web Mendadak Trouble, Niat Sistemik di Balik Raibnya Data Jalur Domisili

Laman Web Mendadak Trouble, Niat Sistemik di Balik Raibnya Data Jalur Domisili

Senin, 06 Jul 2026 19:54 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo Tahun Ajaran 2026/2027 kini berada di titik…