JPU Belum Siap, Tuntutan 5 Terdakwa Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim Molor

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITUNDA - Sidang tuntutan bagi 5 terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah Puskopkar Jatim di ruang sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo ditunda, Senin (27/01/2020).
DITUNDA - Sidang tuntutan bagi 5 terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah Puskopkar Jatim di ruang sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo ditunda, Senin (27/01/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang tuntutan untuk lima terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim berjalan molor. Ini menyusul, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo belum mempersiapkan tuntutan bagi para terdakwa itu.

Sidang lanjutan kasus dugaan perkara kasus penyerobotan dan pemalsuan lahan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim yang sedianya kembali digelar di ruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (27/1/2020) ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan tutuntan atas lima terdakwa yakni bos PT Gala Bumi Perkasa, Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan, Yuli Ekawati, Reny Susetyowardhani selaku Dirut PT Dian Fotuna, Notaris Umi Chulsum dan Notaris Dyah Nuswantari kembali gagal dibacakan.

Tertudanya kembali pembacaan tuntutan atas perkara yang merugikan Puskopkar Jatim sekitar Rp 300 miliar ini dikarenakan JPU belum siap. Kemudian sidang kembali dilanjut pekan depan.

"Kami beri kesempatan sekali lagi kepada penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Sidang ditunda tanggal 3 Februari 2020 mendatang," terang Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili di dalam persidangan, Senin (27/01/2020).

Sedangkan tim JPU yang hadir dalam sidang tuntutan itu adalah Lesya Aghata. Pihaknya menyampaikan belum siap membacakan tuntutan bagi para terdakwa itu.

"Mohon maaf yang mulia kami belum siap," ungkap JPU Lesya Aghata dimuka persidangan.

Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Hariyono. Menurutnya, pihaknya belum siap membacakan tuntutan bagi para terdakwa dalam perkara ini.

"Sampai hari ini kami belum siap dengan (membacakan) tuntutan. Insyaallah Minggu depan sudah siap dibacakan (tuntutan) itu," tandasnya.

Diketahui sebelumnya terdakwa Reny Susetyowardhani, Dyah Nuswantari Ekapsari dan Yuli Ekawati ditahan di Lapas Delta Sidoarjo. Sedangkan Umi Chalsum menyandang status tahanan kota sejak awal pelimpahan tahap II oleh tim penyidik Bareskrim dan Kejagung. Sementara Henry J Gunawan ditahan lebih dulu di Rutan Kelas I Surabaya atas perkara yang berbeda. Kelima terdakwa dalam perkara kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan Puskopkar Jatim diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan berkas terpisah (splitsing).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo untuk terdakwa Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, terdakwa Henry J Gunawan, Bos PT GBP itu didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan terdakwa Yuli Ekawati didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP dan terdakwa Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Yan/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…