Kelabuhi Polisi, Pemuda Ponorogo Simpan Pil Dobel L Dalam Karburator

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIRINGKUS - Petugas Polsek Sawoo berhasil meringkus Muhammad Yakub R (20) warga Dusun Karangjati, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo yang dituding mengedarkan pil doubel L beserta barang buktinya, Minggu (26/01/2020).
DIRINGKUS - Petugas Polsek Sawoo berhasil meringkus Muhammad Yakub R (20) warga Dusun Karangjati, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo yang dituding mengedarkan pil doubel L beserta barang buktinya, Minggu (26/01/2020).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tersangka Muhammad Yakub R warga Dusun Karangjati, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo akhirnya berhasil diringkus polisi. Penangakapan pemuda 20 tahun ini karena terbukti menyimpan Pil Doubel L dan mengedarkannya ke kalangan umum.

"Tersangka kami tangkap beserta barang bukti pil doubel L dan karburator yang digunakan menyimpang barang haram itu," kata Kapolsek Sawoo, AKP Edi Suyono kepada republikjatim.com, Minggu (26/01/2020).

Lebih jauh, Edi menceritakan awalnya petugas mendapat informasi di Desa Grogol sering dijadikan transaksi peredaran pil dobel L. Bahkan yang mengkomsumsi obat-obatan terlarang ini kalangan para pemuda. Hal ini akhirnya meresahkan masyarakat.

"Dari pengaduan warga itu, selanjutnya Unit Reskrim menyelidiki dan mendapat keterangan kalau di Desa Grogol memang ada seseorang yang menjadi pengedar pil dobel L itu," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Kapolsek asal Pacitan ini petugas menyamar dan menyanggong di salah satu rumah orang yang dicurigai sebagai pengedar pil itu. Akhirnya petugas mendapati saksi KIM (19) warga Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit yang sedang keluar dari rumah tersangka menggunakan sepeda motor. Selanjutnya petugas langsung mengejar dan menggeledahnya.

"Dari tangan KIM, kami menemukan 10 (sepuluh) butir pil dobel L yang dimasukan ke dalam bungkus rokok Red Boll. Kemudian petugas menginterogasi dari mana mendapat pil dobel L itu. Saksi mengaku membeli obat itu dari tersangka seharga Rp 30.000. Setelah mendapat informasi itu, petugas menggerebek rumah tersangka dan menggeledahnya," tegasnya.

Tidak berhenti disitu Kapolsek menegaskan polisi terus menggeledah dan menginterograsi tersangka. Hasilnya, diperoleh barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 55 butir dikemas dalam plastik bening dan dimasukkan ke dalam karburator sepeda motor untuk mengkelabuhi petugas. Selain itu ada uang tunai Rp 30.000 hasil penjualan pil dobel L itu.

"Seketika tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Sawoo untuk proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas dalam memperkuat benteng pertahanan digitalnya. Untuk mengamankan program percepatan transformasi…

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Oleh Badruzzaman Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Sidoarjo ​Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ting…