Kelabuhi Polisi, Pemuda Ponorogo Simpan Pil Dobel L Dalam Karburator

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIRINGKUS - Petugas Polsek Sawoo berhasil meringkus Muhammad Yakub R (20) warga Dusun Karangjati, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo yang dituding mengedarkan pil doubel L beserta barang buktinya, Minggu (26/01/2020).
DIRINGKUS - Petugas Polsek Sawoo berhasil meringkus Muhammad Yakub R (20) warga Dusun Karangjati, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo yang dituding mengedarkan pil doubel L beserta barang buktinya, Minggu (26/01/2020).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tersangka Muhammad Yakub R warga Dusun Karangjati, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo akhirnya berhasil diringkus polisi. Penangakapan pemuda 20 tahun ini karena terbukti menyimpan Pil Doubel L dan mengedarkannya ke kalangan umum.

"Tersangka kami tangkap beserta barang bukti pil doubel L dan karburator yang digunakan menyimpang barang haram itu," kata Kapolsek Sawoo, AKP Edi Suyono kepada republikjatim.com, Minggu (26/01/2020).

Lebih jauh, Edi menceritakan awalnya petugas mendapat informasi di Desa Grogol sering dijadikan transaksi peredaran pil dobel L. Bahkan yang mengkomsumsi obat-obatan terlarang ini kalangan para pemuda. Hal ini akhirnya meresahkan masyarakat.

"Dari pengaduan warga itu, selanjutnya Unit Reskrim menyelidiki dan mendapat keterangan kalau di Desa Grogol memang ada seseorang yang menjadi pengedar pil dobel L itu," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Kapolsek asal Pacitan ini petugas menyamar dan menyanggong di salah satu rumah orang yang dicurigai sebagai pengedar pil itu. Akhirnya petugas mendapati saksi KIM (19) warga Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit yang sedang keluar dari rumah tersangka menggunakan sepeda motor. Selanjutnya petugas langsung mengejar dan menggeledahnya.

"Dari tangan KIM, kami menemukan 10 (sepuluh) butir pil dobel L yang dimasukan ke dalam bungkus rokok Red Boll. Kemudian petugas menginterogasi dari mana mendapat pil dobel L itu. Saksi mengaku membeli obat itu dari tersangka seharga Rp 30.000. Setelah mendapat informasi itu, petugas menggerebek rumah tersangka dan menggeledahnya," tegasnya.

Tidak berhenti disitu Kapolsek menegaskan polisi terus menggeledah dan menginterograsi tersangka. Hasilnya, diperoleh barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 55 butir dikemas dalam plastik bening dan dimasukkan ke dalam karburator sepeda motor untuk mengkelabuhi petugas. Selain itu ada uang tunai Rp 30.000 hasil penjualan pil dobel L itu.

"Seketika tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Sawoo untuk proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…