Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar, Eddy Rumpoko Mala Minta Doa Restu

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
JABAT TANGAN - Terdakwa mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko berjabat tangan dengan tim JPU KPK yang mendakwanya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Jumat (02/02/2018).
JABAT TANGAN - Terdakwa mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko berjabat tangan dengan tim JPU KPK yang mendakwanya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Jumat (02/02/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kendati sudah mendengarkan dakwaannya, mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko tetap tegar dan tenang. Pria berkacamata ini, justru meminta doa restu kepada puluhan wartawan yang berusaha meminta wawancara dan komentar dari politisi PDI Perjuangan ini seusai persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Jumat (02/02/2018).

"Mohon doa restunya saja teman-teman," ucap Eddy Rumpoko sebelum meninggalkan ruang sidang.

Seusai melontarkan permintaan doa restu itu, politikus PDI Perjuangan ini sudah tidak mau berkomentar perihal kasus yang menjeratnya itu. Sembari tersenyum, Eddy Rumpoko justru meminta doa restu dalam menjalani persidangan. 

"Doa restunya saja," tandas Eddy sembari meninggalkan ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko  mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu Tahun 2016 hingga 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Jumat (02/02/ 2018).

Dalam sidang perdana ini, pria yang akrab dipanggil ER ini didakwa menerima suap Rp 1,895 miliar dari seorang pengusaha Filiphus Djap. Uang suap sebesar itu, diterima terdakwa mulai Tahun 2016 hingga 2017 kemarin.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdakwa pada Mei 2016 menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Kemudian pada Tahun 2017, terdakwa kembali disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.

Diketahui kasus yang menjerat mantan Walikota Batu ini bermula saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan bukti uang tunai Rp 300 juta di Kota Batu September 2017 lalu. Duit ini merupakan jatah fee Rp 200 juta untuk terdajwa Eddy Rumpoko dan Rp 100 juta untuk Edi Setiawan pejabat Pengadaan Pemkot Batu.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, total fee yang akan diterima Eddy Rumpoko sebesar Rp 500 juta. Namun Rp 300 juta lainnya dibayarkan Filiphus Djap untuk melunasi mobil Toyota Alphard politisi PDIP itu. Saat ini, majelis hakim telah memvonis pengusaha Filiphus Djap dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Proyek Flyover Gedangan Makin Dekat Realisasinya, Pemkab dan BPN Sidoarjo Mulai Ukur 122 Bidang Lahan Terdampak

Proyek Flyover Gedangan Makin Dekat Realisasinya, Pemkab dan BPN Sidoarjo Mulai Ukur 122 Bidang Lahan Terdampak

Selasa, 08 Sep 2026 21:41 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk mengurai simpul kemacetan parah di jalur utama Surabaya - Sidoarjo terus dimatangkan. Pemerintah Kabupaten…

Elektabilitas Partai Gerindra Naik 14,4 Persen di Sidoarjo, Rahmat Muhajirin : Bukti Program Presiden Diterima Warga

Elektabilitas Partai Gerindra Naik 14,4 Persen di Sidoarjo, Rahmat Muhajirin : Bukti Program Presiden Diterima Warga

Selasa, 08 Sep 2026 20:48 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 20:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tren positif terus ditunjukkan oleh Partai Gerindra di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil survei terbaru dari Accurate…

Perketat Standar Makanan Santri dan Siswa, Bupati Sidoarjo Bentuk Satgas Khusus Awasi Program MBG di Kota Delta

Perketat Standar Makanan Santri dan Siswa, Bupati Sidoarjo Bentuk Satgas Khusus Awasi Program MBG di Kota Delta

Selasa, 08 Sep 2026 20:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 20:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo mengambil langkah tegas dan responsif untuk menjamin keamanan serta kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).…

Kambuh Usai Keracunan MBG, Alami Trauma Makanan 45 Santri di Sidoarjo Kembali Dilarikan Lagi ke RSUD dan RSI Siti Hajar

Kambuh Usai Keracunan MBG, Alami Trauma Makanan 45 Santri di Sidoarjo Kembali Dilarikan Lagi ke RSUD dan RSI Siti Hajar

Selasa, 08 Sep 2026 19:37 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 19:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Duka dan trauma akibat insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) belum sepenuhnya usai bagi para santri Pondok Pesantren…

Sentuhan Hangat Pemkab Sidoarjo, Wabup Mimik Salurkan Bantuan 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri

Sentuhan Hangat Pemkab Sidoarjo, Wabup Mimik Salurkan Bantuan 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri

Selasa, 08 Sep 2026 17:18 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:18 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan komitmen dan perhatian mendalamnya terhadap para pendamping setia pejuang…

Dana Rp 23 M Nganggur 12 Tahun, DPRD Sidoarjo Desak Dikbud Konsultasi Kemendikbud Manfaatkan Tunjangan Guru Terpencil

Dana Rp 23 M Nganggur 12 Tahun, DPRD Sidoarjo Desak Dikbud Konsultasi Kemendikbud Manfaatkan Tunjangan Guru Terpencil

Selasa, 08 Sep 2026 16:56 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 16:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menyoroti mandeknya penyaluran…