Pengaruh Miras dan Sakit Hati, Miftahul Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri di Kos-Kosan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
REKONSTRUKSI - Tersangka pembacokan, Miftahul Huda alias Taol (23) warga Ngelom Megare, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo tertangkap di Trenggalek memeragakan belasan adegan pembunuhan terhadap rekannya, Selasa (24/12/2019).
REKONSTRUKSI - Tersangka pembacokan, Miftahul Huda alias Taol (23) warga Ngelom Megare, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo tertangkap di Trenggalek memeragakan belasan adegan pembunuhan terhadap rekannya, Selasa (24/12/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka pembacokan, Miftahul Huda alias Taol (23) warga Ngelom Megare, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang tertangkap di Munjungan, Trenggalek memeragakan sejumlah adegan dalam rekonstruksi pembunuhan, Selasa (24/12/2019).

Usai memeragakan sejumlah adegan, terkuak motif pembunuhan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban pembacokan, Ahmad Harianto (29), warga Bangkalan, Madura yang tinggal di sebuah rumah kos di Ngelom Megare, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sabtu (21/12/2019) pukul 05.00 WIB itu.

"Tersangka MH (Miftahul Huda) tak lain adalah teman korban," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada republikjatim.com, Selasa (24/12/2019) di sela-sela rekonstruksi pembunuhan.

Lebih jauh, Zain menguraikan tersangka tega membacok korban hingga tewas, bermula saat keduanya bersama teman-temannya pesta miras di sebuah hiburan malam di Surabaya. Pulang pesta miras, mereka berselisih adu mulut.

"Diduga karena sakit hati tersangka pulang ke rumah ambil celurit yang digunakan membacok korban di tempat kosnya itu," tegasnya.

Kemudian, lanjut Alumni Akpol 1997 ini, seusai membacok koban hingga tewas, tersangka langsung melarikan diri ke rumah kakeknya di Munjungan, Trenggalek.

"Tetapi, tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo dibantu Polres Trenggalek tidak sampai 12 jam berhasil menangkap tersangka yang baru sampai di rumah kakeknya itu," ungkapnya.

Sementara dalam kasus ini, tersangka Miftahul Huda dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto pasal 338 dan atau pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukumannya seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya. Zal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 tidak lagi sekadar urusan membagi jumlah penduduk dengan…

Desak Tutup SPPG Tak Taat Peraturan, GMPK Soroti Lemahnya Pengawasan Pangan di Kasus 730 Santri Sidoarjo Keracunan

Desak Tutup SPPG Tak Taat Peraturan, GMPK Soroti Lemahnya Pengawasan Pangan di Kasus 730 Santri Sidoarjo Keracunan

Kamis, 03 Sep 2026 21:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Manba'ul Hikam Desa Putat, Kecamatan…

Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam

Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam

Kamis, 03 Sep 2026 20:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 20:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat memulihkan kondisi fisik maupun psikologis para santri yang menjadi korban…

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal 730 Santri

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal 730 Santri

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya pengusutan tuntas kasus keracunan massal yang menimpa 730 korban mulai santri, orangtua siswa dan para siswa SDN…

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru pengelolaan air bersih di Kabupaten Sidoarjo resmi dimulai. Tiga jajaran direksi baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo…

Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI SMSI Satu Suara Minta Digelar di Jakarta

Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI SMSI Satu Suara Minta Digelar di Jakarta

Kamis, 03 Sep 2026 12:43 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:43 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Dewan Pers hingga Rabu (02/09/2026) malam, belum menetapkan lokasi maupun konstituen yang akan menjadi penanggung jawab dan…