Diminta Kerja Sesuai Tupoksi, Camat Jabon Lantik 5 Anggota BPD Kedungpandan

author republikjatim.com

republikjatim.com

Jumat, 20 Des 2019 23:56 WIB

Diminta Kerja Sesuai Tupoksi, Camat Jabon Lantik 5 Anggota BPD Kedungpandan

i

LANTIK - Camat Jabon, Mokhamad Aziz Muslim mengambil sumpah dan menyerahkan SK anggota BPD Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jumat (20/12/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Camat Jabon, Mokhamad Aziz Muslim melantik 5 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo di pendopo kantor balai desa setempat, Jumat (20/12/2019). Prosesi pengambilan sumpah anggota BPD periode 2019-2025 dihadapan Forkopimka Jabon, Perangkat Desa, LPMD, Toga, Tomas , PKK, RT, RW dan Karang Taruna.

Kelima anggota BPD Kedungpandan itu, yakni Krissanty Silvia Nica (34), Raga Trisna Anggun Pribadi (30), Kusen (43), Ruslan Abdul Gani (43) dan Nurul Hidayah (40).

Camat Jabon, Mokhamad Aziz Muslim mengatakan ada beberapa yang perlu diketahui anggota BPD baru. Salah satunya proses pengambilan sumpah BPD masin-masing desa itu bervariasi. Hal itu bergantung percepatan mekanisme yang dilaksanakan saat rekruitmen. Selain itu, ada dua cara salah satunya diwajibkan ada unsur wanita dan jumlah BPD mengacu pada jumlah penduduk.

"Kalau di desa lain jumlahnya berbeda, terkadang 7 orang dan bahkan sampai ada yang 9 orang. Tapi Desa Kedungpandan hanya berjumlah 5 orang, karena jumlah penduduknya sedikit," katanya.

Berdasarkan aturannya, kata Aziz apa yang dilakukan panitia penyelenggara dari awal penjariangan sampai akhir proses pengambilan sumpah. Menurutnya, karena tertulis pengambilan sumpah (janji), maka dari itu bahasa sumpah janji diperuntukkan kepada anggota BPD.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Sejak diambil sumpah, maka BPD ini yang masa tugasnya berakhir 6 tahun kedepan, maka tidak bisa bersantai-santai. Akan tetapi harus langsung bekerja," tegasnya.

Sementara itu, Azis berpesan BPD harus bekerja sesuai tupoksi kinerja dan tugasnya.

"Keseluruhan harus sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku," tandasnya. Yan/Waw

Editor : Redaksi

Tag :
republikjatim.com horizontal