KPU Sidoarjo Pastikan Bacabup dan Bacawabup Perseorangan Tak Bisa Maju Lewat Parpol

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di Hotel Luminor, Sidoarjo, Kamis (19/12/2019) sore.
SOSIALISASI - Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di Hotel Luminor, Sidoarjo, Kamis (19/12/2019) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di Hotel Luminor Sidoarjo, Kamis (19/12/2019). Dalam sosialisasi yang dihadiri para pengurus partai dan tokoh masyarakat Sidoarjo itu, terungkap dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Perseorangan tidak diperbolehkan maju melalui partai.

Komisioner KPU Sidoarjo Devisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakhul Rohmah mengatakan dalam PKPU No 18 Tahun 2019 pasal 34 ada aturan terkait pencalonan perseorangan. Salah satunya membatasi gerak calon perseorangan.

"Di pasal ini diatur, apabila calon perseorangan sudah mendaftar dan mengikuti tahapan verifikasi administrasi di KPU, maka tidak lagi dapat mencalonkan diri melalui Partai Politik (Parpol)," kata Miftakhul Rohmah di Hotel Luminor Sidoarjo, Jumat (19/12/2019).

Bagi Miftha dalam tahapan calon perseorangan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perbedaan itu, da tiga model form yang harus dilengkapi. Diantaranya pernyataan dukungan (B1 KWK) dengan jumlah dukungan 90.843 yang tersebar di seluruh kecamatan. Kedua rekap dukungan nama per desa (B11 KWK) yang merupakan Rekap nama dari B1 KWK. Terakhir D2 rekap jumlah dukungan dari setiap kecamatan dan desa.

"Kalau calon melalui jalur perseorangan itu lolos pada proses pengecekan dan verifikasi administrasi, maka baru berhak mendaftarkan diri sebagai pasangan calon pada 16-18 Juni 2020. Tetapi kalau mereka tidak memenuhi persyaratan, mereka tidak bisa mendaftar," ungkapnya.

Miftha mengungkapkan bunyi pasal yang mengatur calon perseorangan yang tidak dapat maju dari Parpol yakni PKPU No 18 Tahun 2019 Pasal 34. Bunyinya Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

"Maka Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat diajukan sebagai calon dan/atau Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik," tegasnya.

Sementara Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menegaskan sosialisasi tentang tahapan secara keseluruhan ini penting disampaikan. Akan tetapi fokusnya pada sosialisasi persyaratan pencalonan perseorangan.

"Kami mengundang semua pihak dan elemen masyarakat untuk mensosialisasikan Tahapan Pilkada sesuai dengan PKPU No 18 Tahun 2019. Khususnya persyaratan calon perseorangan agar semua memahaminya," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…