KPU Sidoarjo Pastikan Bacabup dan Bacawabup Perseorangan Tak Bisa Maju Lewat Parpol

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di Hotel Luminor, Sidoarjo, Kamis (19/12/2019) sore.
SOSIALISASI - Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di Hotel Luminor, Sidoarjo, Kamis (19/12/2019) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di Hotel Luminor Sidoarjo, Kamis (19/12/2019). Dalam sosialisasi yang dihadiri para pengurus partai dan tokoh masyarakat Sidoarjo itu, terungkap dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Perseorangan tidak diperbolehkan maju melalui partai.

Komisioner KPU Sidoarjo Devisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakhul Rohmah mengatakan dalam PKPU No 18 Tahun 2019 pasal 34 ada aturan terkait pencalonan perseorangan. Salah satunya membatasi gerak calon perseorangan.

"Di pasal ini diatur, apabila calon perseorangan sudah mendaftar dan mengikuti tahapan verifikasi administrasi di KPU, maka tidak lagi dapat mencalonkan diri melalui Partai Politik (Parpol)," kata Miftakhul Rohmah di Hotel Luminor Sidoarjo, Jumat (19/12/2019).

Bagi Miftha dalam tahapan calon perseorangan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perbedaan itu, da tiga model form yang harus dilengkapi. Diantaranya pernyataan dukungan (B1 KWK) dengan jumlah dukungan 90.843 yang tersebar di seluruh kecamatan. Kedua rekap dukungan nama per desa (B11 KWK) yang merupakan Rekap nama dari B1 KWK. Terakhir D2 rekap jumlah dukungan dari setiap kecamatan dan desa.

"Kalau calon melalui jalur perseorangan itu lolos pada proses pengecekan dan verifikasi administrasi, maka baru berhak mendaftarkan diri sebagai pasangan calon pada 16-18 Juni 2020. Tetapi kalau mereka tidak memenuhi persyaratan, mereka tidak bisa mendaftar," ungkapnya.

Miftha mengungkapkan bunyi pasal yang mengatur calon perseorangan yang tidak dapat maju dari Parpol yakni PKPU No 18 Tahun 2019 Pasal 34. Bunyinya Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

"Maka Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat diajukan sebagai calon dan/atau Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik," tegasnya.

Sementara Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menegaskan sosialisasi tentang tahapan secara keseluruhan ini penting disampaikan. Akan tetapi fokusnya pada sosialisasi persyaratan pencalonan perseorangan.

"Kami mengundang semua pihak dan elemen masyarakat untuk mensosialisasikan Tahapan Pilkada sesuai dengan PKPU No 18 Tahun 2019. Khususnya persyaratan calon perseorangan agar semua memahaminya," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 tidak lagi sekadar urusan membagi jumlah penduduk dengan…

Desak Tutup SPPG Tak Taat Peraturan, GMPK Soroti Lemahnya Pengawasan Pangan di Kasus 730 Santri Sidoarjo Keracunan

Desak Tutup SPPG Tak Taat Peraturan, GMPK Soroti Lemahnya Pengawasan Pangan di Kasus 730 Santri Sidoarjo Keracunan

Kamis, 03 Sep 2026 21:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Manba'ul Hikam Desa Putat, Kecamatan…

Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam

Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam

Kamis, 03 Sep 2026 20:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 20:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat memulihkan kondisi fisik maupun psikologis para santri yang menjadi korban…

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal 730 Santri

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal 730 Santri

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya pengusutan tuntas kasus keracunan massal yang menimpa 730 korban mulai santri, orangtua siswa dan para siswa SDN…

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru pengelolaan air bersih di Kabupaten Sidoarjo resmi dimulai. Tiga jajaran direksi baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo…

Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI SMSI Satu Suara Minta Digelar di Jakarta

Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI SMSI Satu Suara Minta Digelar di Jakarta

Kamis, 03 Sep 2026 12:43 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:43 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Dewan Pers hingga Rabu (02/09/2026) malam, belum menetapkan lokasi maupun konstituen yang akan menjadi penanggung jawab dan…