KPU Sidoarjo Pastikan Bacabup dan Bacawabup Perseorangan Tak Bisa Maju Lewat Parpol

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di Hotel Luminor, Sidoarjo, Kamis (19/12/2019) sore.
SOSIALISASI - Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di Hotel Luminor, Sidoarjo, Kamis (19/12/2019) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di Hotel Luminor Sidoarjo, Kamis (19/12/2019). Dalam sosialisasi yang dihadiri para pengurus partai dan tokoh masyarakat Sidoarjo itu, terungkap dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Perseorangan tidak diperbolehkan maju melalui partai.

Komisioner KPU Sidoarjo Devisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakhul Rohmah mengatakan dalam PKPU No 18 Tahun 2019 pasal 34 ada aturan terkait pencalonan perseorangan. Salah satunya membatasi gerak calon perseorangan.

"Di pasal ini diatur, apabila calon perseorangan sudah mendaftar dan mengikuti tahapan verifikasi administrasi di KPU, maka tidak lagi dapat mencalonkan diri melalui Partai Politik (Parpol)," kata Miftakhul Rohmah di Hotel Luminor Sidoarjo, Jumat (19/12/2019).

Bagi Miftha dalam tahapan calon perseorangan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perbedaan itu, da tiga model form yang harus dilengkapi. Diantaranya pernyataan dukungan (B1 KWK) dengan jumlah dukungan 90.843 yang tersebar di seluruh kecamatan. Kedua rekap dukungan nama per desa (B11 KWK) yang merupakan Rekap nama dari B1 KWK. Terakhir D2 rekap jumlah dukungan dari setiap kecamatan dan desa.

"Kalau calon melalui jalur perseorangan itu lolos pada proses pengecekan dan verifikasi administrasi, maka baru berhak mendaftarkan diri sebagai pasangan calon pada 16-18 Juni 2020. Tetapi kalau mereka tidak memenuhi persyaratan, mereka tidak bisa mendaftar," ungkapnya.

Miftha mengungkapkan bunyi pasal yang mengatur calon perseorangan yang tidak dapat maju dari Parpol yakni PKPU No 18 Tahun 2019 Pasal 34. Bunyinya Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

"Maka Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat diajukan sebagai calon dan/atau Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik," tegasnya.

Sementara Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menegaskan sosialisasi tentang tahapan secara keseluruhan ini penting disampaikan. Akan tetapi fokusnya pada sosialisasi persyaratan pencalonan perseorangan.

"Kami mengundang semua pihak dan elemen masyarakat untuk mensosialisasikan Tahapan Pilkada sesuai dengan PKPU No 18 Tahun 2019. Khususnya persyaratan calon perseorangan agar semua memahaminya," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas dalam memperkuat benteng pertahanan digitalnya. Untuk mengamankan program percepatan transformasi…

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Oleh Badruzzaman Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Sidoarjo ​Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ting…