KPU Sidoarjo Pastikan Bacabup dan Bacawabup Perseorangan Tak Bisa Maju Lewat Parpol

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di Hotel Luminor, Sidoarjo, Kamis (19/12/2019) sore.
SOSIALISASI - Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di Hotel Luminor, Sidoarjo, Kamis (19/12/2019) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di Hotel Luminor Sidoarjo, Kamis (19/12/2019). Dalam sosialisasi yang dihadiri para pengurus partai dan tokoh masyarakat Sidoarjo itu, terungkap dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Perseorangan tidak diperbolehkan maju melalui partai.

Komisioner KPU Sidoarjo Devisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakhul Rohmah mengatakan dalam PKPU No 18 Tahun 2019 pasal 34 ada aturan terkait pencalonan perseorangan. Salah satunya membatasi gerak calon perseorangan.

"Di pasal ini diatur, apabila calon perseorangan sudah mendaftar dan mengikuti tahapan verifikasi administrasi di KPU, maka tidak lagi dapat mencalonkan diri melalui Partai Politik (Parpol)," kata Miftakhul Rohmah di Hotel Luminor Sidoarjo, Jumat (19/12/2019).

Bagi Miftha dalam tahapan calon perseorangan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perbedaan itu, da tiga model form yang harus dilengkapi. Diantaranya pernyataan dukungan (B1 KWK) dengan jumlah dukungan 90.843 yang tersebar di seluruh kecamatan. Kedua rekap dukungan nama per desa (B11 KWK) yang merupakan Rekap nama dari B1 KWK. Terakhir D2 rekap jumlah dukungan dari setiap kecamatan dan desa.

"Kalau calon melalui jalur perseorangan itu lolos pada proses pengecekan dan verifikasi administrasi, maka baru berhak mendaftarkan diri sebagai pasangan calon pada 16-18 Juni 2020. Tetapi kalau mereka tidak memenuhi persyaratan, mereka tidak bisa mendaftar," ungkapnya.

Miftha mengungkapkan bunyi pasal yang mengatur calon perseorangan yang tidak dapat maju dari Parpol yakni PKPU No 18 Tahun 2019 Pasal 34. Bunyinya Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

"Maka Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat diajukan sebagai calon dan/atau Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik," tegasnya.

Sementara Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menegaskan sosialisasi tentang tahapan secara keseluruhan ini penting disampaikan. Akan tetapi fokusnya pada sosialisasi persyaratan pencalonan perseorangan.

"Kami mengundang semua pihak dan elemen masyarakat untuk mensosialisasikan Tahapan Pilkada sesuai dengan PKPU No 18 Tahun 2019. Khususnya persyaratan calon perseorangan agar semua memahaminya," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelaksanaan…

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Sidoarjo menggelar Gebyar Literasi Anak dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten…

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sidoarjo, mulai melaksanakan Manasik Haji di Five Hotel Sidoarjo, Senin…

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (01/02/2026). Kegiatan ini, dalam…

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendadak berkirim surat (somasi) untuk mengembalikan tiga berkas sertifikat tanah yang beralas hak…