Napi Nakoba Lapas Porong Tewas Mendadak

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TEWAS - Jenazah Napi Lapas Porong, Sugiyo saat berada di RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong, Minggu (28/01/2018).
TEWAS - Jenazah Napi Lapas Porong, Sugiyo saat berada di RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong, Minggu (28/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sugiyo warga JL Medokan Semampir Blok A/20 Surabaya yang tak lain nara pidana (Napi) kasus narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas l Surabaya di Porong meninggal dunia mendadak seusai jatuh dari tempat tidur Minggu (28/01/2018). Diduga, pria berusia 43 tahun ini tewas mendadak karena serangan jantung. Berdasarkan riwayatnya korban terserang darah tinggi dan stroke sejak menghuni Lapas Porong itu.

"Rencananya jenazah napi itu bakal dikirim ke keluarganya di Surabaya," terang Kapolsek Porong, Kompol Adrial kepada republikjatim.com, Minggu (28/01/2018).

Adrial menceritakan meninggalnya korban kali pertama diketahui saksi Adi Suwarno (40) dan Farid Tirtana (25). Kedua saksi ini teman korban yang juga menjadi warga binaan di Lapas Porong. Sebelum meninggal, korban minta diantar Adi Suwarno ke kamar mandi. Setelah selesai didudukkan di atas tempat tidur korban, kemudian saksi duduk dilantai. Tak lama kemudian korban jatuh ke belakang dan kepalanya membentur almari.

"Karena terjatuh dari tempat tidurnya itu, kedua saksi langsung menolong korban," imbuhnya.

Saat itu kata Adrial melihat korban terjatuh saksi Adi dan Faris menolong dengan cara mengangkat badannya dan ditidurkan lagi. Namun bersamaan dengan itu, mendadak tubuh korban kejang-kejang dan meninggal dunia.

"Kemudian saksi Adi menggedor pintu blok (kamar) meminta tolong. Setelah itu korban diangkat ke Poli Klinik Lapas Porong untuk perawatan. Setelah diketahui korban positif meninggal, petugas Lapas Lapor ke Polsek Porong," tegasnya.

Sementara seusai laporan itu, korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Gasum guna divisum. Korban sebagai Napi Lapas Porong karena perkara sabu-sabu dengan vonis selama 20 tahun penjara. Namum sejak 11 Juni 2017, korban sudah mengalami sakit darah tinggi, jantung dan stroke.

"Pada pertengahan Januari 2018, korban pindah ke dalam kamar Blok C Wing II/07. Keadaan korban mulai tangan dan kaki sebelah kiri terserang stroke (dalam kondisi lumpuh dan tidak bisa bergerak)," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo terus memperkuat pendampingan terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV), khususnya kelompok…

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo makin gencar menggalakkan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah…

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak rapi. Namun, kondisi fisik fasilitas dan satwa tak bisa berbohong. Kejaksaan…

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bagian Hukum yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata…

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…