Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim hingga Larut Malam

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LARUT - Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah Puskopkar di Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga larut malam, Senin (09/12/2019).
LARUT - Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah Puskopkar di Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga larut malam, Senin (09/12/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang kasus dugaan penyorobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Puskopkar Jatim digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga larut malam, Senin (09/12/2019). Sidang menghadirkan lima saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo itu cukup memakan waktu lama lantaran semua saksi diperiksa satu per satu.

Kelima saksi itu, diantaranya Kades Janti, M Irsyad, Kades Pranti, Suhaini, Kades Tropodo, M Yusuf, Kades Berbek, Zainul Abidin dan Sekdes Wadungasri, A Yasid.

Kendati siang dimulai pukul 11.30 WIB, namun persidangan baru selesai pukul 21.05 WIB. Dalam persidangan saksi dimintai keterangan Mejelis Hakim yang diketuai Ahmad Peten Sili di ruang Sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dalam persidangan para saksi ditanya JPU seputar pengetahuannya atas dokumen pelepasan tanah di desa masing-masing dan kepada siapa pelepsana hak atas tanah itu diberikan.

"Saudara saksi apakah pernah tahu pelepasan itu, selain ke Puskopkar Jatim," tanya JPU Budhi Cahyono di tengah persidangan, Senin (09/12/2019).

Kemudian sejumlah saksi mengaku tidak banyak tahu soal pelepasan hak itu selain ke Puskopkar Jatim.

"Setahu saya melalui dokumen pemerintah desa hanya Puskopkar Jatim," ucap saksi Sekdes Desa Wadungasri, A Yasid dalam persidangan.

Hal serupa juga disampaikan sejumlah saksi lainnya. Sepengetehuan saksi dari dokumen pemerintah desa masing-masing menyebutkan dokumen pelepasan hak tanah atas nama Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim.

"Melalui dokumen pemerintah desa pelepasan itu ke Puskopkar Jatim. H Iskandar (almarhum) saat itu sebagai Kepala devisi Perumahan Puskopkar Jatim pada tahun 1994," papar saksi Kepala Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, M Yusuf. 

Diketahui dalam sidang sebelumnya, kelima terdakwa yakni Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, terdakwa Notaris Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan kemudian dilanjutkan ke Henry J Gunawan. Bos PT Gala Bumi Perkasa, Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Sedangkan Yuli Eka Wati didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan Notaris Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP.

Kelima terdakwa ada keterkaitan satu sama lain dalam dugaan melakukan tindak pidana penyerobotan lahan seluas 20 hektar yang merugikan PT Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar yang dilakukan sejak 2008 hingga 2015 itu. Zak/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Bakal Dicover UHC Prioritas, Kepala BPJS Sidoarjo Minta Warga Tak Perlu Panik Saat Peserta PBI Dinonaktifkan

Bakal Dicover UHC Prioritas, Kepala BPJS Sidoarjo Minta Warga Tak Perlu Panik Saat Peserta PBI Dinonaktifkan

Kamis, 05 Feb 2026 13:16 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 13:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Belum lama ini, beredar informasi terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan…

Siapkan Skema Perbaikan Jalan Rusak Serempak, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Targetkan Selesai Sebelum Lebaran

Siapkan Skema Perbaikan Jalan Rusak Serempak, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Targetkan Selesai Sebelum Lebaran

Rabu, 04 Feb 2026 23:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 23:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) Pemkab Sidoarjo berupaya terus mempercepat penanganan…

Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Rabu, 04 Feb 2026 20:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jajaran pimpinan DPRD Sidoarjo bersama anggota Komisi A dan Komisi C menggelar hearing bersama Satuan Polisi Pamong Praja…

Christine Wu Ajak Wali Murid Optimis Siswa SMAN 4 Sidoarjo Mudah Masuk PTN Sekaligus Jadi Generasi Emas 2045

Christine Wu Ajak Wali Murid Optimis Siswa SMAN 4 Sidoarjo Mudah Masuk PTN Sekaligus Jadi Generasi Emas 2045

Rabu, 04 Feb 2026 20:07 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 20:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program Gathering dan Sosialisasi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memberi manfaat luar biasa bagi siswa dan siswi serta wali…

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelaksanaan…

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…