Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim hingga Larut Malam

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LARUT - Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah Puskopkar di Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga larut malam, Senin (09/12/2019).
LARUT - Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah Puskopkar di Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga larut malam, Senin (09/12/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang kasus dugaan penyorobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Puskopkar Jatim digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga larut malam, Senin (09/12/2019). Sidang menghadirkan lima saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo itu cukup memakan waktu lama lantaran semua saksi diperiksa satu per satu.

Kelima saksi itu, diantaranya Kades Janti, M Irsyad, Kades Pranti, Suhaini, Kades Tropodo, M Yusuf, Kades Berbek, Zainul Abidin dan Sekdes Wadungasri, A Yasid.

Kendati siang dimulai pukul 11.30 WIB, namun persidangan baru selesai pukul 21.05 WIB. Dalam persidangan saksi dimintai keterangan Mejelis Hakim yang diketuai Ahmad Peten Sili di ruang Sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dalam persidangan para saksi ditanya JPU seputar pengetahuannya atas dokumen pelepasan tanah di desa masing-masing dan kepada siapa pelepsana hak atas tanah itu diberikan.

"Saudara saksi apakah pernah tahu pelepasan itu, selain ke Puskopkar Jatim," tanya JPU Budhi Cahyono di tengah persidangan, Senin (09/12/2019).

Kemudian sejumlah saksi mengaku tidak banyak tahu soal pelepasan hak itu selain ke Puskopkar Jatim.

"Setahu saya melalui dokumen pemerintah desa hanya Puskopkar Jatim," ucap saksi Sekdes Desa Wadungasri, A Yasid dalam persidangan.

Hal serupa juga disampaikan sejumlah saksi lainnya. Sepengetehuan saksi dari dokumen pemerintah desa masing-masing menyebutkan dokumen pelepasan hak tanah atas nama Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim.

"Melalui dokumen pemerintah desa pelepasan itu ke Puskopkar Jatim. H Iskandar (almarhum) saat itu sebagai Kepala devisi Perumahan Puskopkar Jatim pada tahun 1994," papar saksi Kepala Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, M Yusuf. 

Diketahui dalam sidang sebelumnya, kelima terdakwa yakni Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, terdakwa Notaris Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan kemudian dilanjutkan ke Henry J Gunawan. Bos PT Gala Bumi Perkasa, Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Sedangkan Yuli Eka Wati didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan Notaris Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP.

Kelima terdakwa ada keterkaitan satu sama lain dalam dugaan melakukan tindak pidana penyerobotan lahan seluas 20 hektar yang merugikan PT Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar yang dilakukan sejak 2008 hingga 2015 itu. Zak/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…