Kanwil DJP Jatim II Serahkan Mafia Pengemplang Pajak Rp 3 Miliar ke JPU Kejari Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MAFIA PAJAK - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani memberikan keterangan pers terkait mafia pajak, PS (61) warga Sidoarjo Kota yang merugikana keuangan negara Rp 3 miliar, Jumat (06/12/2019) sore.
MAFIA PAJAK - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani memberikan keterangan pers terkait mafia pajak, PS (61) warga Sidoarjo Kota yang merugikana keuangan negara Rp 3 miliar, Jumat (06/12/2019) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyerahkan mafia pengemplang pajak, PS (61) warga Sidoarjo Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Tidak tanggung-tanggung mafia pajak ini merugikan keuangan negara Rp 3 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani mengatakan dalam kasus ini, PS terancam hukuman enam tahun penjara. Tersangka dituding melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

"Kami sudah menyerahkan tersangka PS atas kasus makelar faktur pajak itu ke JPU Kejari Sidoarjo," kata Lusiani kepada republikjatim.com, Jumat (06/12/2019) sore saat Konferensi Pers.

Lebih jauh, Lusiani menilai tersangka telah melakukan dan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Modus penerbitan fatur pajak itu, dilakukan secara berturut-turut mulai Tahun 2011 sampai dengan 2013.

"Akibat perbuatan tersangka itu, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar nilai Rp 3 miliar," ungkapnya.

Sedangkan modusnya, kata Lusiani tersangka PS melakukan permintaan dan pemesanan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ekonomi yang sebenarnya. Selanjutnya, menyerahkan faktur pajak kepada para pemesan atau penggunaan faktur pajak.

"Tersangka sering mendapatkan permintaan dari HW misalnya. HW sendiri kini menjadi terpidana karena divonis bersalah 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo," tegasnya.

Sementara atas perbuatannya tersangka PS ini, bakal dikenakan pasal Tata Cara Perpajakan yang diatur sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Dengan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan tersangka," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dan penatausahaan aset. Berbagai upaya itu dilakukan sebagai bagian …

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diSidoarjo berlangsung hari ini, Minggu (24/5/2026). Ada 80 desa dengan 230 Calon…

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Minggu 24 Mei 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP …

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebahagiaan dan rasa bangga tengah menyelimuti keluarga besar SMK YPM 8 Sidoarjo, Sabtu (23/05/2026). Dalam momen pelepasan 464…

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendatangi rumah korban kebakaran, Suliyadi warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jumat …