Kanwil DJP Jatim II Serahkan Mafia Pengemplang Pajak Rp 3 Miliar ke JPU Kejari Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MAFIA PAJAK - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani memberikan keterangan pers terkait mafia pajak, PS (61) warga Sidoarjo Kota yang merugikana keuangan negara Rp 3 miliar, Jumat (06/12/2019) sore.
MAFIA PAJAK - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani memberikan keterangan pers terkait mafia pajak, PS (61) warga Sidoarjo Kota yang merugikana keuangan negara Rp 3 miliar, Jumat (06/12/2019) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyerahkan mafia pengemplang pajak, PS (61) warga Sidoarjo Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Tidak tanggung-tanggung mafia pajak ini merugikan keuangan negara Rp 3 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani mengatakan dalam kasus ini, PS terancam hukuman enam tahun penjara. Tersangka dituding melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

"Kami sudah menyerahkan tersangka PS atas kasus makelar faktur pajak itu ke JPU Kejari Sidoarjo," kata Lusiani kepada republikjatim.com, Jumat (06/12/2019) sore saat Konferensi Pers.

Lebih jauh, Lusiani menilai tersangka telah melakukan dan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Modus penerbitan fatur pajak itu, dilakukan secara berturut-turut mulai Tahun 2011 sampai dengan 2013.

"Akibat perbuatan tersangka itu, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar nilai Rp 3 miliar," ungkapnya.

Sedangkan modusnya, kata Lusiani tersangka PS melakukan permintaan dan pemesanan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ekonomi yang sebenarnya. Selanjutnya, menyerahkan faktur pajak kepada para pemesan atau penggunaan faktur pajak.

"Tersangka sering mendapatkan permintaan dari HW misalnya. HW sendiri kini menjadi terpidana karena divonis bersalah 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo," tegasnya.

Sementara atas perbuatannya tersangka PS ini, bakal dikenakan pasal Tata Cara Perpajakan yang diatur sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Dengan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan tersangka," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 tidak lagi sekadar urusan membagi jumlah penduduk dengan…

Desak Tutup SPPG Tak Taat Peraturan, GMPK Soroti Lemahnya Pengawasan Pangan di Kasus 730 Santri Sidoarjo Keracunan

Desak Tutup SPPG Tak Taat Peraturan, GMPK Soroti Lemahnya Pengawasan Pangan di Kasus 730 Santri Sidoarjo Keracunan

Kamis, 03 Sep 2026 21:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Manba'ul Hikam Desa Putat, Kecamatan…

Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam

Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam

Kamis, 03 Sep 2026 20:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 20:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat memulihkan kondisi fisik maupun psikologis para santri yang menjadi korban…

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal 730 Santri

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal 730 Santri

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya pengusutan tuntas kasus keracunan massal yang menimpa 730 korban mulai santri, orangtua siswa dan para siswa SDN…

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru pengelolaan air bersih di Kabupaten Sidoarjo resmi dimulai. Tiga jajaran direksi baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo…

Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI SMSI Satu Suara Minta Digelar di Jakarta

Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI SMSI Satu Suara Minta Digelar di Jakarta

Kamis, 03 Sep 2026 12:43 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:43 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Dewan Pers hingga Rabu (02/09/2026) malam, belum menetapkan lokasi maupun konstituen yang akan menjadi penanggung jawab dan…