Camat Porong Minta 5 Anggota BPD Kedungboto Bersinergi dengan Pemdes

author republikjatim.com

republikjatim.com

Rabu, 04 Des 2019 20:55 WIB

Camat Porong Minta 5 Anggota BPD Kedungboto Bersinergi dengan Pemdes

i

LANTIK - Camat Porong Murtadho melantik dan mengambil sumpah jabatan lima anggota BPD Desa Kedungboto, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Selasa (03/12/2019) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Camat Porong Murtadho, melantik dan mengambil sumpah lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungboto, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Selasa (03/12/2019) malam. Pelantikan BPD periode 2019 - 2025 ini, lantaran masa jabatan BPD sebelumnya habis.

Kelima anggota BPD yang dilantik itu, diantaranya Amat Arifin (53), Achmad Alfan Rosyid (28), Akh Khusaini (51) , Dyah Eka Prawitri (41) dan Moh Subur (46). Prosesi pengambilan sumpah ini digelar di kantor balai desa setempat. Acaranya dimemas secara sederhana.

Camat Porong, Murtadho mengatakan atas nama Camat Porong pihaknya mengucapkan terimah kasih kepada mantan anggota BPD Desa Kedungboto yang purna tugas. Selain itu, mengucapan selamat bagi anggota BPD periode 2019-2025 yang baru diambil sumpah itu.

"Mudah-mudahan terpilihnya anggota BPD baru ini dapat memberikan sumbangsi pikiran dan inovasi sehingga masyarakat lebih sejahtera, makmur, dan berkembang," katanya.

Bagi Murtadho, sumpah janji itu tidak sekadar diucapakan, tapi harus dipertanggungjawabkan. Selain tugas BPD amanah, tetap harus dilaksanakan sesuai tugas dan fungsinya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Tugas BPD itu ada tiga fungsi. Pertama bersama Kepala Desa menyusun Peraturan Desa. Kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Ketiga mengawal, mengontrol kinerja pemerintah desa atau Kepala Desa," ungkapnya.

Murtadho berharap anggota BPD baru dapat singkron dan bersinergi dengan pemerintah desa maupun perangkat desa. Hal ini agar kinerja pemerintah desa kedepan berjalan seimbang untuk kemajuan desa. Selain itu, anggota BPD harus kerap membaca buku, aturan, dan ketentuan yang berlaku baik berupa Perda maupun Perbup Sidoarjo.

"Apalagi Tahun 2020 mendatang, ada momen penting Pilkades. Saat Pilkades harus netral, transparan dan tidak boleh terpengaruh para calon maupun berpihak kepada salah satu calon. Agar anggota BPD lebih paham dan mengerti. Karena BPD perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sesuai visi dan misi desa," pungkasnya. Yan/Waw

Editor : Redaksi

Tag :
republikjatim.com horizontal