Ponorogo (republikjatim.com) - Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya mengeksekusi dua mantan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Ponorogo, Senin (02/12/2019). Keduanya dieksekusi setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara tindak pidana korupsi rekruitmen tenaga honorer Dishub Pemkab Ponorogo yang diterima Kejari Ponorogl beberapa hari lalu.
Kedua terpidana ini dieksekusi dengan cara langsung dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Ponorogo. Kedua mantan pejabat Dishub Pemkab Ponorogo yang menjalani eksekusi yakni Widhi Wahyoe Admojo (mantan Kadishub) dan Moh Damin (mantan Kepala UPT Terminal Ponorogo).
Seusai menyelesaikan urusan administrasi diruang tertutup gedung Kejari Ponorogo sekira pukul 11.50 WIB, keduanya langsung di bawa ke Rutan menggunakan mobil tahanan Nissan Evalia hitam bernopol AE 1183 SP.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, Kundrat Mantolas membenarkan tim jaksa eksekutor mengeksekusi kedua mantan pejabat Dishub itu. Hal ini setelah putusan kasasi dari kedua terpidana turun.
"Hari ini kami berhasil mengeksekusi putusan kasasi untuk kedua terpidana itu," katanya usai memasukkan kedua terpidana ke dalam mobil tahanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kundrat menerangkan kedua terpidana saat dieksekusi masih bersikap kooperatif dan menerima putusan kasasi MA itu. Menurutnya berdasarkan putusan kasasi MA, masing-masing terpidana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan subsider kurungan 4 bulan.
"Putusan kasasi itu baru turun. Kemudian jaksa eksekutor langsung memberikan panggilan. Kemudian keduanya dijemput di rumahnya, ternyata keduanya kooperatif," tandasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi