Dua Penyelundup Sabu-Sabu 3 Kilogram Diringkus Bea Cukai Juanda

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENYELUNDUP - Petugas gabungan CNT Terminal 2 Bandara Juanda mengamankan 2 tersangka penyelundupan sabu-sabu ZH dan RY dengan barang bukti 3 kilogram lebih, Rabu (24/01/2018).
PENYELUNDUP - Petugas gabungan CNT Terminal 2 Bandara Juanda mengamankan 2 tersangka penyelundupan sabu-sabu ZH dan RY dengan barang bukti 3 kilogram lebih, Rabu (24/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas gabungan Customs Narcotics Team (CNT) Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Sidoarjo berhasil meringkus dua penyelundupan sabu-sabu seberat 3,09 kilogram. Penyelundupan narkoba kedua kurir jaringan internasional ini digagalkan petugas CNT gabungan dari Avsec, Bea Cukai, dan Satgaspam Pomal Terminal 2 Bandara Juanda.

Kedua tersangka itu masing-masing ZH dan RY. Keduanya tercatat sebagai warga asli Lombok. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 3.090 gram atau sekitar 3 kilogram lebih methamphetamine (sabu-sabu).

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Juanda, Budi Harjanto mengatakan penyelundupan dilakukan kedua kurir ini dalam waktu yang berbeda. Begitu juga dengan modus keduanya dalam menjalan aksinya juga tidak sama. Menurutnya, tersangka ZH berhasil ditangkap Minggu (14/01/2018) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, pesawat Air Asia XT 393, Rute Johor Baru - Surabaya mendarat di Terminal 2 Bandara Juanda. Semua penumpang menjalani pemeriksaan, secara detail, baik itu barang bawaan maupun tubuhnya.

"Saat diperiksa, petugas curiga pada tubuh tersangka terutama di dalam dubur ZH. Petugas membawa ZH ke rumah sakit akhirnya terungkap ternyata ada dua kantong plastik berisikan sabu-sabu. Satu kantong plastik berisikan 70 gram sabu-sabu per kantong. Karena ada dua kantong plastik disembunyikan total jadi 140 gram sabu-sabu," terangnya kepada republikjatim.com, Rabu (24/01/2018).

Sedangkan untuk tersangka penumpang RY ini ditangkap Rabu (17/01/2018) pukul 12.00 WIB. Tersangka naik maskapai dan rute yang sama dengan tersangka ZH. Tersangka RY tertangkapnya berkat kejelian petugas keamanan bandara yang terus mengawasi setiap calon penumpang di Bandara Juanda. Saat itu, tersangka RY yang baru turun dari pesawat, barang yang dibawahnya diperiksa melalui X-Ray. Petugas menemukan kecurigaan di tas tersangka. Begitu dibongkar, ternyata berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.950 gram.

"Penyelundupan yang dilakukan RY ini disembunyikan di dalam baskom yang sudah dimodifikasi. Kemudian dimasukan dalam tas," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Budi kedua tersangka yang melakukan penyelundupan sabu-sabu itu mendapat komisi. Apabila, narkoba itu lolos dari pemeriksaan petugas bandara, kemudian diedarkan di Indonesia bakal mendapatkan komisu cukup besar.

"Pengakuannya untuk tersangka ZH mendapat komisi Rp 20 juta. Kalau tersangka RY mendapat Rp 90 juta untuk sekali pengiriman kalau lolos dari pemeriksaan," tegasnya.

Sementara dari penyelundupan yang berhasil digagalkan ini, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.

"Untuk tersangka ZH diserahkan ke BNN. Sedangkan RY diserahkan ke Ditnarkoba Polda Jatim. Guna pengembangan dan mengungkap peredaran jaringan kedua tersangka itu," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kepedulian sosial…

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas…

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Sidoarjo menggelar kegiatan Operasi Pasar Sembako Murah di…

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447…

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya rekonsiliasi (islah) antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana tampaknya menemui jalan buntu…

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis…