Paguyuban Konsumen Perumahan PT Sabrina Wadul Sekda Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
WADUL - Sejumlah perwakilan konsumen perumahan PT Sabrina Laksana Abadi mengaduh (wadul) ke Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini, Jumat (29/11/2019).
WADUL - Sejumlah perwakilan konsumen perumahan PT Sabrina Laksana Abadi mengaduh (wadul) ke Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini, Jumat (29/11/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah perwakilan paguyuban konsumen korban perumahan PT Sabrina Laksana Abadi terpaksa mengaduh (wadul) ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo. Mereka mengaduh lantaran mengaku menjadi korban perusahaan yang berkembang di bidang property itu.

Selain itu, perwakilan konsumen ini mendesak tim penyidik Polresta Sidoarjo segera mengusut kasus dugaan penipuan dan manipulasi pajak dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 17 miliar. Dugaan TPPU ini disinyalir dilakukan PT Sabrina Laksana Abadi.

Salah seorang koordinator konsumen korban perumahan, Muhsin meminta untuk segera mengusut laporan para korban itu. Yakni dengan menelisik aliran dana konsumen yang berjumlah miliaran rupiah itu dengan menerapkan pasal TPPU.

"Tetapi penyidik Polresta Sidoarjo juga harus tetap mempertimbangkan kepentingan pengembalian kerugian bagi 700 orang konsumen," katanya usai menemui Sekda Sidoarjo, Jumat (29/11/2019).

Berdasarkan laporan Notaris Eka Suci Rudianingrum, SH, Mkn, yang ditujukan ke Kapolres Sidoarjo, awalnya PT Sabrina Laksana Abadi memiliki rekening penampungan untuk menerima pembayaran lebih dari seratus miliar. Uang itu, bersumber dari uang pembayaran sekitar 700 konsumen.

"Tapi saldo di seluruh rekening perusahaan itu habis. Uangnya menguap. Diduga mengalir berubah bentuk dengan disamarkan. Perbuatan ini dapat dikatakan sebagai tindak pidana TPPU," imbuh Eka Suci Rudianingrum.

Dalam perkara ini, Ahli Hukum Pidana, Dr Chairul Huda menilai para aparat maupum pemangku kebijakan lain, dapat menjerat orang-orang di PT Sabrina Laksana Abadi dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 421 KUHP.

"Bagi seorang penjabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo belum memberikan jawaban resmi atas laporan para korban itu. Zal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dan penatausahaan aset. Berbagai upaya itu dilakukan sebagai bagian …

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diSidoarjo berlangsung hari ini, Minggu (24/5/2026). Ada 80 desa dengan 230 Calon…

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Minggu 24 Mei 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP …

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebahagiaan dan rasa bangga tengah menyelimuti keluarga besar SMK YPM 8 Sidoarjo, Sabtu (23/05/2026). Dalam momen pelepasan 464…

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendatangi rumah korban kebakaran, Suliyadi warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jumat …