Paguyuban Konsumen Perumahan PT Sabrina Wadul Sekda Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
WADUL - Sejumlah perwakilan konsumen perumahan PT Sabrina Laksana Abadi mengaduh (wadul) ke Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini, Jumat (29/11/2019).
WADUL - Sejumlah perwakilan konsumen perumahan PT Sabrina Laksana Abadi mengaduh (wadul) ke Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini, Jumat (29/11/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah perwakilan paguyuban konsumen korban perumahan PT Sabrina Laksana Abadi terpaksa mengaduh (wadul) ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo. Mereka mengaduh lantaran mengaku menjadi korban perusahaan yang berkembang di bidang property itu.

Selain itu, perwakilan konsumen ini mendesak tim penyidik Polresta Sidoarjo segera mengusut kasus dugaan penipuan dan manipulasi pajak dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 17 miliar. Dugaan TPPU ini disinyalir dilakukan PT Sabrina Laksana Abadi.

Salah seorang koordinator konsumen korban perumahan, Muhsin meminta untuk segera mengusut laporan para korban itu. Yakni dengan menelisik aliran dana konsumen yang berjumlah miliaran rupiah itu dengan menerapkan pasal TPPU.

"Tetapi penyidik Polresta Sidoarjo juga harus tetap mempertimbangkan kepentingan pengembalian kerugian bagi 700 orang konsumen," katanya usai menemui Sekda Sidoarjo, Jumat (29/11/2019).

Berdasarkan laporan Notaris Eka Suci Rudianingrum, SH, Mkn, yang ditujukan ke Kapolres Sidoarjo, awalnya PT Sabrina Laksana Abadi memiliki rekening penampungan untuk menerima pembayaran lebih dari seratus miliar. Uang itu, bersumber dari uang pembayaran sekitar 700 konsumen.

"Tapi saldo di seluruh rekening perusahaan itu habis. Uangnya menguap. Diduga mengalir berubah bentuk dengan disamarkan. Perbuatan ini dapat dikatakan sebagai tindak pidana TPPU," imbuh Eka Suci Rudianingrum.

Dalam perkara ini, Ahli Hukum Pidana, Dr Chairul Huda menilai para aparat maupum pemangku kebijakan lain, dapat menjerat orang-orang di PT Sabrina Laksana Abadi dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 421 KUHP.

"Bagi seorang penjabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo belum memberikan jawaban resmi atas laporan para korban itu. Zal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…