Paguyuban Konsumen Perumahan PT Sabrina Wadul Sekda Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
WADUL - Sejumlah perwakilan konsumen perumahan PT Sabrina Laksana Abadi mengaduh (wadul) ke Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini, Jumat (29/11/2019).
WADUL - Sejumlah perwakilan konsumen perumahan PT Sabrina Laksana Abadi mengaduh (wadul) ke Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini, Jumat (29/11/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah perwakilan paguyuban konsumen korban perumahan PT Sabrina Laksana Abadi terpaksa mengaduh (wadul) ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo. Mereka mengaduh lantaran mengaku menjadi korban perusahaan yang berkembang di bidang property itu.

Selain itu, perwakilan konsumen ini mendesak tim penyidik Polresta Sidoarjo segera mengusut kasus dugaan penipuan dan manipulasi pajak dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 17 miliar. Dugaan TPPU ini disinyalir dilakukan PT Sabrina Laksana Abadi.

Salah seorang koordinator konsumen korban perumahan, Muhsin meminta untuk segera mengusut laporan para korban itu. Yakni dengan menelisik aliran dana konsumen yang berjumlah miliaran rupiah itu dengan menerapkan pasal TPPU.

"Tetapi penyidik Polresta Sidoarjo juga harus tetap mempertimbangkan kepentingan pengembalian kerugian bagi 700 orang konsumen," katanya usai menemui Sekda Sidoarjo, Jumat (29/11/2019).

Berdasarkan laporan Notaris Eka Suci Rudianingrum, SH, Mkn, yang ditujukan ke Kapolres Sidoarjo, awalnya PT Sabrina Laksana Abadi memiliki rekening penampungan untuk menerima pembayaran lebih dari seratus miliar. Uang itu, bersumber dari uang pembayaran sekitar 700 konsumen.

"Tapi saldo di seluruh rekening perusahaan itu habis. Uangnya menguap. Diduga mengalir berubah bentuk dengan disamarkan. Perbuatan ini dapat dikatakan sebagai tindak pidana TPPU," imbuh Eka Suci Rudianingrum.

Dalam perkara ini, Ahli Hukum Pidana, Dr Chairul Huda menilai para aparat maupum pemangku kebijakan lain, dapat menjerat orang-orang di PT Sabrina Laksana Abadi dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 421 KUHP.

"Bagi seorang penjabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo belum memberikan jawaban resmi atas laporan para korban itu. Zal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Operasi besar-besaran penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Forkopimda, Sabtu…

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo menunjukkan taringnya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo,…

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…