Tepergok Bawa Sabu-Sabu, Arek Krian Nekat Kabur Jebur Sungai

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGEDAR - Tersangka pengedar sabu-sabu Achmad Fauji (tengah) digelandang petugas Polsek Prambon beserta barang buktinya, Selasa (23/01/2018).
PENGEDAR - Tersangka pengedar sabu-sabu Achmad Fauji (tengah) digelandang petugas Polsek Prambon beserta barang buktinya, Selasa (23/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Achmad Fauji (27) warga asal JL Jagalan Tengah, RT 11, RW 03, Kelurahan/Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dijebloskan petugas Unit Reserse Kriminal ke balik jeruji tahanan Polsek Prambon. Tersangka ditangkap kedapatan membawa 1 poket serbuk warna putih terbungkus aluminium foil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta uang sebesar Rp 22.000.

"Tersangka ditangkap saat transaksi di halaman depan SDN Watutulis, Kecamatan Prambon. Tersangka berhasil ditangkap saat anggota menggelar giat patroli. Informasinya ada seseorang bertransaksi jual beli narkotika," terang Kapolsek Prambon, AKP Isharyata melalui Kanit Reskrim, Ipda Dedy Agus Purwanto kepada republikjatim.com, Selasa (23/01/2018).

Lebih jauh, Dedy menguraikan setelah dilakukan penyelidikan dan pengintain, ternyata benar sesuai ciri-ciri tersangka transaksi narkoba. Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun tersangka sempat kabur setelah mengetahui kedatangan polisi.

"Tersangka sempat kabur melarikan diri dengan meceburkan diri ke sungai yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP)," imbuhnya.

Saat tersangka kabur, lanjut Dedy petugas intinya tidak mau,l kehilangan jejak tersangka. Petugas terus mengejar tersangka. Hasilnya tersangka berhasil ditangkap petugas itu. Seketika itu tersangka diperiksa dan digeledah. Hasilnya, ditemukan sabu-sabu yang dibungkus aluminium foil.

"Tidak lama tersangka digelandang ke Polsek Prambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Sementara tersangka Ahmad Fauji mengaku mendapat barang haram itu dengan cara membeli dan disuruh pria berinisial AR dengan dalih diberi imbalan sebesar Rp 50.000. Setelah berhasil membeli, tidak lama kembali ke Watutulis ditangkap polisi.

"Sabu-sabu ini dibeli dari K beserta uang imbalan sebesar Rp 50.000 dan kini sisanya hanya sebesar Rp 22.000 habis dibuat ongkos perjalanan," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo terus memperkuat pendampingan terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV), khususnya kelompok…

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo makin gencar menggalakkan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah…

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak rapi. Namun, kondisi fisik fasilitas dan satwa tak bisa berbohong. Kejaksaan…

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bagian Hukum yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata…

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…