Tepergok Bawa Sabu-Sabu, Arek Krian Nekat Kabur Jebur Sungai

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGEDAR - Tersangka pengedar sabu-sabu Achmad Fauji (tengah) digelandang petugas Polsek Prambon beserta barang buktinya, Selasa (23/01/2018).
PENGEDAR - Tersangka pengedar sabu-sabu Achmad Fauji (tengah) digelandang petugas Polsek Prambon beserta barang buktinya, Selasa (23/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Achmad Fauji (27) warga asal JL Jagalan Tengah, RT 11, RW 03, Kelurahan/Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dijebloskan petugas Unit Reserse Kriminal ke balik jeruji tahanan Polsek Prambon. Tersangka ditangkap kedapatan membawa 1 poket serbuk warna putih terbungkus aluminium foil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta uang sebesar Rp 22.000.

"Tersangka ditangkap saat transaksi di halaman depan SDN Watutulis, Kecamatan Prambon. Tersangka berhasil ditangkap saat anggota menggelar giat patroli. Informasinya ada seseorang bertransaksi jual beli narkotika," terang Kapolsek Prambon, AKP Isharyata melalui Kanit Reskrim, Ipda Dedy Agus Purwanto kepada republikjatim.com, Selasa (23/01/2018).

Lebih jauh, Dedy menguraikan setelah dilakukan penyelidikan dan pengintain, ternyata benar sesuai ciri-ciri tersangka transaksi narkoba. Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun tersangka sempat kabur setelah mengetahui kedatangan polisi.

"Tersangka sempat kabur melarikan diri dengan meceburkan diri ke sungai yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP)," imbuhnya.

Saat tersangka kabur, lanjut Dedy petugas intinya tidak mau,l kehilangan jejak tersangka. Petugas terus mengejar tersangka. Hasilnya tersangka berhasil ditangkap petugas itu. Seketika itu tersangka diperiksa dan digeledah. Hasilnya, ditemukan sabu-sabu yang dibungkus aluminium foil.

"Tidak lama tersangka digelandang ke Polsek Prambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Sementara tersangka Ahmad Fauji mengaku mendapat barang haram itu dengan cara membeli dan disuruh pria berinisial AR dengan dalih diberi imbalan sebesar Rp 50.000. Setelah berhasil membeli, tidak lama kembali ke Watutulis ditangkap polisi.

"Sabu-sabu ini dibeli dari K beserta uang imbalan sebesar Rp 50.000 dan kini sisanya hanya sebesar Rp 22.000 habis dibuat ongkos perjalanan," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kepedulian sosial…

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas…

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Sidoarjo menggelar kegiatan Operasi Pasar Sembako Murah di…

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447…

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya rekonsiliasi (islah) antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana tampaknya menemui jalan buntu…

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis…