Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Divonis MA 8 Tahun Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIPUTUS - Mahmakah Agung (MA) memvonis mantan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi 8 tahun penjara denda Rp 500 juta dalam putusan kasasinya.
DIPUTUS - Mahmakah Agung (MA) memvonis mantan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi 8 tahun penjara denda Rp 500 juta dalam putusan kasasinya.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. Putusan MA ini jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda yang memvonis terpidana 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Putusan ini bakal membuat mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo ini bakal berlama-lama di tahanan. Selain itu, juga ditetapkan membayar denda Rp 500 juta itu.

"Kasasi untuk terpidana Sugeng Mujiadi baru turun kemarin. Memang putusannya lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor," terang Kasi Pidsus, Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto kepada republikjatim.com, Senin (22/01/2018) melalui ponselnya.

Kendati demikian lanjut Adi yang juga mantan Kasi Intel Kejari Sumenep ini, putusan kasasi MA itu sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Sugeng Mujiadi 8 tahun penjara. Oleh karenanya, putusan ini bakal membuat mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo itu bakal lebih lama 2 kali lipat di dalam tahanan (penjara).

"Otomatis putusan itu bakal menambah waktu pidana yang harus dijalani terpidana," tegasnya.

Sedangkan untuk kasasi terpidana lainnya dalam perkara ini yakni Andriani Puspaningtyas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Amiruddin Fauzi selaku ketua kelompok kerja proyek penyambungan pipa (pipanisasi), Adi belum memberikan jawaban pasti.

"Kalau untuk terpidana lain belum tahu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sidoarjo Sugeng Mujiadi divonis 4 tahun penjara dalam putusan sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Juanda, Kamis (26/01/2017) lalu. Sugeng dijerat proyek pipanisasi Rp 8,9 miliar tahun 2015 bersama 2 terpidana lainnya yakni Andriani Puspitaningtyas dan Amiruddin Fauzi. Dalam putusan di Pengadilan Tipikor, Sugeng Mujiadi dilepaskan dari dakwaan primer. Yakni, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Namun hakim menilai Sugeng cenderung menyalahgunakan wewenang. Hal itu tertuang dalam dakwaan subsider yang diajukan JPU. Yaitu, pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, terdakwa tetap terbukti telah merugikan keuangan negara. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kepedulian sosial…

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas…

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Sidoarjo menggelar kegiatan Operasi Pasar Sembako Murah di…

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447…

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya rekonsiliasi (islah) antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana tampaknya menemui jalan buntu…

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis…