Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Divonis MA 8 Tahun Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIPUTUS - Mahmakah Agung (MA) memvonis mantan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi 8 tahun penjara denda Rp 500 juta dalam putusan kasasinya.
DIPUTUS - Mahmakah Agung (MA) memvonis mantan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi 8 tahun penjara denda Rp 500 juta dalam putusan kasasinya.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. Putusan MA ini jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda yang memvonis terpidana 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Putusan ini bakal membuat mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo ini bakal berlama-lama di tahanan. Selain itu, juga ditetapkan membayar denda Rp 500 juta itu.

"Kasasi untuk terpidana Sugeng Mujiadi baru turun kemarin. Memang putusannya lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor," terang Kasi Pidsus, Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto kepada republikjatim.com, Senin (22/01/2018) melalui ponselnya.

Kendati demikian lanjut Adi yang juga mantan Kasi Intel Kejari Sumenep ini, putusan kasasi MA itu sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Sugeng Mujiadi 8 tahun penjara. Oleh karenanya, putusan ini bakal membuat mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo itu bakal lebih lama 2 kali lipat di dalam tahanan (penjara).

"Otomatis putusan itu bakal menambah waktu pidana yang harus dijalani terpidana," tegasnya.

Sedangkan untuk kasasi terpidana lainnya dalam perkara ini yakni Andriani Puspaningtyas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Amiruddin Fauzi selaku ketua kelompok kerja proyek penyambungan pipa (pipanisasi), Adi belum memberikan jawaban pasti.

"Kalau untuk terpidana lain belum tahu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sidoarjo Sugeng Mujiadi divonis 4 tahun penjara dalam putusan sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Juanda, Kamis (26/01/2017) lalu. Sugeng dijerat proyek pipanisasi Rp 8,9 miliar tahun 2015 bersama 2 terpidana lainnya yakni Andriani Puspitaningtyas dan Amiruddin Fauzi. Dalam putusan di Pengadilan Tipikor, Sugeng Mujiadi dilepaskan dari dakwaan primer. Yakni, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Namun hakim menilai Sugeng cenderung menyalahgunakan wewenang. Hal itu tertuang dalam dakwaan subsider yang diajukan JPU. Yaitu, pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, terdakwa tetap terbukti telah merugikan keuangan negara. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mengajak masyarakat memperkuat silaturahmi dan saling memaafkan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447…

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Inspeksi Mendadak (Sidak) dilaksankan Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Forkopimda Sidoarjo ke sejumlah pos pengamanan pada …

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana di Perum TNI AL Blok C1 No 18, Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo tampak berbeda dari hari biasanya. Sejak…

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) PKB Sidoarjo yang dijadwalkan pada awal April mendatang, tensi politik di internal partai…

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gejolak internal mulai memanas di tubuh DPC PKB Sidoarjo menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab). Pernyataan Bupati…

Menembus Ombak Sungai, Perjalanan Tim CCD MBM Vancouver Puri Surya Jaya Serahkan Beras 700 Kilogram di Pesisir Sidoarjo

Menembus Ombak Sungai, Perjalanan Tim CCD MBM Vancouver Puri Surya Jaya Serahkan Beras 700 Kilogram di Pesisir Sidoarjo

Kamis, 19 Mar 2026 19:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 19:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mentari belum terlalu tinggi saat rombongan Tim Crisis Center Dhuafa (CCD) MBM Vancouver Puri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo…