Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Divonis MA 8 Tahun Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIPUTUS - Mahmakah Agung (MA) memvonis mantan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi 8 tahun penjara denda Rp 500 juta dalam putusan kasasinya.
DIPUTUS - Mahmakah Agung (MA) memvonis mantan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi 8 tahun penjara denda Rp 500 juta dalam putusan kasasinya.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. Putusan MA ini jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda yang memvonis terpidana 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Putusan ini bakal membuat mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo ini bakal berlama-lama di tahanan. Selain itu, juga ditetapkan membayar denda Rp 500 juta itu.

"Kasasi untuk terpidana Sugeng Mujiadi baru turun kemarin. Memang putusannya lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor," terang Kasi Pidsus, Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto kepada republikjatim.com, Senin (22/01/2018) melalui ponselnya.

Kendati demikian lanjut Adi yang juga mantan Kasi Intel Kejari Sumenep ini, putusan kasasi MA itu sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Sugeng Mujiadi 8 tahun penjara. Oleh karenanya, putusan ini bakal membuat mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo itu bakal lebih lama 2 kali lipat di dalam tahanan (penjara).

"Otomatis putusan itu bakal menambah waktu pidana yang harus dijalani terpidana," tegasnya.

Sedangkan untuk kasasi terpidana lainnya dalam perkara ini yakni Andriani Puspaningtyas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Amiruddin Fauzi selaku ketua kelompok kerja proyek penyambungan pipa (pipanisasi), Adi belum memberikan jawaban pasti.

"Kalau untuk terpidana lain belum tahu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sidoarjo Sugeng Mujiadi divonis 4 tahun penjara dalam putusan sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Juanda, Kamis (26/01/2017) lalu. Sugeng dijerat proyek pipanisasi Rp 8,9 miliar tahun 2015 bersama 2 terpidana lainnya yakni Andriani Puspitaningtyas dan Amiruddin Fauzi. Dalam putusan di Pengadilan Tipikor, Sugeng Mujiadi dilepaskan dari dakwaan primer. Yakni, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Namun hakim menilai Sugeng cenderung menyalahgunakan wewenang. Hal itu tertuang dalam dakwaan subsider yang diajukan JPU. Yaitu, pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, terdakwa tetap terbukti telah merugikan keuangan negara. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Sidoarjo menggelar Gebyar Literasi Anak dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten…

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sidoarjo, mulai melaksanakan Manasik Haji di Five Hotel Sidoarjo, Senin…

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (01/02/2026). Kegiatan ini, dalam…

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendadak berkirim surat (somasi) untuk mengembalikan tiga berkas sertifikat tanah yang beralas hak…

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 diwarnai beragam kegiatan sosio-kultural yang sarat nilai…