Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Divonis MA 8 Tahun Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIPUTUS - Mahmakah Agung (MA) memvonis mantan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi 8 tahun penjara denda Rp 500 juta dalam putusan kasasinya.
DIPUTUS - Mahmakah Agung (MA) memvonis mantan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi 8 tahun penjara denda Rp 500 juta dalam putusan kasasinya.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. Putusan MA ini jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda yang memvonis terpidana 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Putusan ini bakal membuat mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo ini bakal berlama-lama di tahanan. Selain itu, juga ditetapkan membayar denda Rp 500 juta itu.

"Kasasi untuk terpidana Sugeng Mujiadi baru turun kemarin. Memang putusannya lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor," terang Kasi Pidsus, Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto kepada republikjatim.com, Senin (22/01/2018) melalui ponselnya.

Kendati demikian lanjut Adi yang juga mantan Kasi Intel Kejari Sumenep ini, putusan kasasi MA itu sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Sugeng Mujiadi 8 tahun penjara. Oleh karenanya, putusan ini bakal membuat mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo itu bakal lebih lama 2 kali lipat di dalam tahanan (penjara).

"Otomatis putusan itu bakal menambah waktu pidana yang harus dijalani terpidana," tegasnya.

Sedangkan untuk kasasi terpidana lainnya dalam perkara ini yakni Andriani Puspaningtyas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Amiruddin Fauzi selaku ketua kelompok kerja proyek penyambungan pipa (pipanisasi), Adi belum memberikan jawaban pasti.

"Kalau untuk terpidana lain belum tahu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sidoarjo Sugeng Mujiadi divonis 4 tahun penjara dalam putusan sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Juanda, Kamis (26/01/2017) lalu. Sugeng dijerat proyek pipanisasi Rp 8,9 miliar tahun 2015 bersama 2 terpidana lainnya yakni Andriani Puspitaningtyas dan Amiruddin Fauzi. Dalam putusan di Pengadilan Tipikor, Sugeng Mujiadi dilepaskan dari dakwaan primer. Yakni, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Namun hakim menilai Sugeng cenderung menyalahgunakan wewenang. Hal itu tertuang dalam dakwaan subsider yang diajukan JPU. Yaitu, pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, terdakwa tetap terbukti telah merugikan keuangan negara. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo terus memperkuat pendampingan terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV), khususnya kelompok…

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo makin gencar menggalakkan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah…

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak rapi. Namun, kondisi fisik fasilitas dan satwa tak bisa berbohong. Kejaksaan…

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bagian Hukum yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata…

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…