JPU Bakal Patahkan Eksepsi Henry J Gunawan dan Kawan-Kawan Pekan Depan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
EKSEPSI - Terdakwa Henry J Gunawan dan Notaris Yuli Ekawati saat menjalani sidang kasus tanah Puskopkar di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan agenda eksepsi, Senin (11/11/2019).
EKSEPSI - Terdakwa Henry J Gunawan dan Notaris Yuli Ekawati saat menjalani sidang kasus tanah Puskopkar di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan agenda eksepsi, Senin (11/11/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (11/11/2019) petang. Bos GBP ini menjadi terdakwa atas kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopkar Jatim seluas 25 hektar dengan agenda eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat sidang itu, Henry J Gunawan mengenakan baju berwarna krem lengkap dengan jas. Terdakwa Henry disidang di ruang sidang Tirta. Dia duduk bersama terdakwa Notaris Yuli Ekawati untuk mendengarkan eksepsi dari kuasa hukumnya Hotma Sitompul atas dakwaan tim JPU Kejari Sidoarjo, Budhi Cahyono.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Henry J Gunawan dengan pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan di atas tanah yang belum bersertifikat. Padahal diketahui yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.

"Terdakwa Henry J Gunawan didakwa melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 385 ke -1 KUHP," kata Budhi Cahyono.

Atas dakwaan JPU itu, Hotman Sitompul, Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi). PH dakwaan menilai dakwaan JPU absurd dan tidak lengkap serta mengada-ada. Oleh karena itu, pihaknya meminta hakim untuk menghentikan persidangan.

"Kami minta majelis hakim tidak meneruskan persidangan. Karena dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur," kata Hotman Sitompul di persidangan itu.

Hal yang sama disampaikan Achmad Budi Santoso, Penasehat Hukum terdakwa Reny Susetyowardhani. Baginya dakwaan JPU tidak jelas. Terutama soal kapan dan dimana kejadian kliennya melakukan tindakan yang dituduhkan dalam dakwaan.

"Kami minta hakim menolak dakwaan JPU dan membatalkan perkara ini demi hukum. Karena dakwaan JPU tidak sempurna," pintahnya.

Sementara atas eksepsi PH para terdakwa itu, tim JPU Budhi dan Andik menyatakan bakal menyampaikan tanggapan tertulis dalam sidang berikutnya. Bahkan siap mematahkan eksepsi dari para terdakwa itu. Usai itu Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili, kemudian mengakhiri persidangan. Sidang bakal dilanjutkan pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pemalsuan akta otentik itu diduga dilakukan lima orang terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak (Almarhum HIskandar) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.

Mabes Polri menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor : B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019. Modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta otentik tanah ini, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan.

Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan tanah seluas 25 hektar itu milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 tidak lagi sekadar urusan membagi jumlah penduduk dengan…

Desak Tutup SPPG Tak Taat Peraturan, GMPK Soroti Lemahnya Pengawasan Pangan di Kasus 730 Santri Sidoarjo Keracunan

Desak Tutup SPPG Tak Taat Peraturan, GMPK Soroti Lemahnya Pengawasan Pangan di Kasus 730 Santri Sidoarjo Keracunan

Kamis, 03 Sep 2026 21:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Manba'ul Hikam Desa Putat, Kecamatan…

Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam

Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam

Kamis, 03 Sep 2026 20:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 20:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat memulihkan kondisi fisik maupun psikologis para santri yang menjadi korban…

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal 730 Santri

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal 730 Santri

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya pengusutan tuntas kasus keracunan massal yang menimpa 730 korban mulai santri, orangtua siswa dan para siswa SDN…

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru pengelolaan air bersih di Kabupaten Sidoarjo resmi dimulai. Tiga jajaran direksi baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo…

Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI SMSI Satu Suara Minta Digelar di Jakarta

Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI SMSI Satu Suara Minta Digelar di Jakarta

Kamis, 03 Sep 2026 12:43 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:43 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Dewan Pers hingga Rabu (02/09/2026) malam, belum menetapkan lokasi maupun konstituen yang akan menjadi penanggung jawab dan…