Dua Pemuda Diringkus Edarkan Pil Koplo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGEDAR - Dua pemuda diamankan petugas Polsek Krembung mengedarkan pil double L di wilayah Kecamatan Krembung, Kamis (18/01/2018).
PENGEDAR - Dua pemuda diamankan petugas Polsek Krembung mengedarkan pil double L di wilayah Kecamatan Krembung, Kamis (18/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dua pemuda yakni Samsul Arifin (19) warga RT 04, RW 03, Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon dan Fauzi Har Pratama (18) warga Desa Glonggong, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo diringkus petugas Polsek Krembung. Keduanya tepergok membawa pil double (pil koplo).

"Tim Unit Reskrim Polsek Krembung telah menangkap kedua tersangka yang menjual dan mengedarkan obat pil berlogo LL (doubel L) yang tidak memiliki ijin edar. Kedua tersangka melanggar pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," terang Kapolsek Krembung, AKP Saadun kepada republikjatim.com, Kamis (18/01/2018).

Kedua tersangka ditangkap di Warung Kopi Desa Jatikalang Krajan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 9 ( sembilan) butir pil berlogo doubel L dan uang tunai Rp 15.000 yang diduga hasil penjualan.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan," imbuhnya.

Penangkalam kedua tersangka ini bermula, saat anggota Unit Reskrim melaksanakan antisipasi 3 C di Warung kopi Pasar Krembung. Saat itu petugas mengamankan Fauzi Har Pratama yang kedapatan membawa pil warna putih berlogo LL. Selanjutnya diamankan ke Polsek dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengakui pil itu didapat dengan cara membeli dari tersangka Samsul Arifin.

"Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polsek Krembung. Hasil pemeriksaan tersangka mengakui selama ini sebagai mengedarkan (menjual) pil koplo itu sudah berjalan 4 (empat) bulan terakhir," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kepedulian sosial…

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas…

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Sidoarjo menggelar kegiatan Operasi Pasar Sembako Murah di…

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447…

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya rekonsiliasi (islah) antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana tampaknya menemui jalan buntu…

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis…