Dua Tersangka Pengeroyokan di Kafe Karaoke X2 Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGEROK - Tersangka pengeroyokan, Dwi Kurniawan dan Samian dipamerkan bersama barang buktinya di Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Senin (15/01/2018).
PENGEROK - Tersangka pengeroyokan, Dwi Kurniawan dan Samian dipamerkan bersama barang buktinya di Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Senin (15/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 2 tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Misbakhul Munir (27) warga Sidoarjo di Kafe X2, Taman Pinang Indah, Sidoarjo. Kedua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda beserta barang buktinya.

Kedua tersangka itu masing-masing adalah Dwi Kurniawan alias Menyuk (38) warga Dusun Tebel Barat, Desa Tebel, Kecamatan Gedangan dan Samian alias Gondrong (38) warga Dusun Tebel Barat, Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya kaos korban dan pelaku, CD berisi rekaman CCTV pengeroyokan yang ada di Karaoke X2.

"Kedua tersangka ditangkap di lokasi, tempat dan waktu yang berbeda-beda. Selain kedua tersangka kami juga menetapkan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Y dan M. Karena di rumahnya keduanya tidak ada," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Senin (15/01/2018).

Harris menguraikan jika kasus dugaan pengeroyokan ini bermula saat korban menyenggol tersangka Dwi Kurniawan. Saat itu tersangka tidak terima dan memukul korban. Kemudian tersangka Samian dan rekan-rekannya ikut mengeroyok korban karena dalam kondisi mabuk berat.

"Memukulnya memang menggunakan tangan kosong. Tapi, membuat korban luka berat di bagian kepalanya karena benturan," imbuhnya.

Sedangkan para tersangka lanjut, Harris dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga 12 tahun penjara.

"Soal ijin miras Kafe Karaoke X2 itu sudah ada izinnya. Manajemen X2 diperiksa hanya sebagai saksi dalam perkara ini karena fokus penyidikan pengeroyokannya," tegasnya.

Sementara tersangka Samian mengaku terpaksa memukul korban sekali. Alasannya, korban terlihat menantangnya. Selain itu melihat rekannya memukul korban timbul solidaritas untuk memukul korban.

"Memang saya dalam kondisi mabuk berat dan turun sendirian. Karena ada lemparan meja saya tendang reflek mengelak. Saya hanya memukul sekali," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo terus memperkuat pendampingan terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV), khususnya kelompok…

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo makin gencar menggalakkan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah…

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak rapi. Namun, kondisi fisik fasilitas dan satwa tak bisa berbohong. Kejaksaan…

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bagian Hukum yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata…

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…