Preman Kampung Bawa Pedang Setengah Meter Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PREMAN - Tersangka, RPR didampingi (kiri) Kanit Humas, Aiptu Mujid dan Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi beserta barang buktinya parang 50 sentimeter, Selasa (02/01/2018).
PREMAN - Tersangka, RPR didampingi (kiri) Kanit Humas, Aiptu Mujid dan Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi beserta barang buktinya parang 50 sentimeter, Selasa (02/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Preman kampung, RPR (28) warga asal Perum Tanggulangin Asri Blok XX No15, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Tanggulangin. Tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang berukuran 50 sentimeter (setengah meter). Kini tersangka menikmati hari-harinya di balik ruang jeruji besi Polsek Tanggulangin beserta barang buktinya.

Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi menceritakan tersangka ditangkap karena membawa senjata tajam. Awalnya, tersangka bersama teman-temannya menjelang malam Tahun Baru 2018 berniat hendak menggelar acara makan-makan. Setelah itu, tersangka dengan temannya, MIA berboncengan mengendarai motor menuju Desa Kali Pecabean, Kecamatan Candi untuk membeli nyambek (biawak). Saat melaju kencang melintasi JL Raya Dusun Mlagi, Desa Ngaban, Kecamatan Tangulangin, mereka berdua mengalami kecelekaan dengan seseorang yang tidak diketahui namanya.

"Mereka tidak berhenti, melainkan melarikan diri. Namun ketika kabur diketahui warga, Nur Cholis (30) langsung dilakukan pengejaran dengan dikuntit dari belakang. Tidak lama tersangka berhenti di halaman rumah temannya Ilham Dwi Aji warga RT 04, RW 01, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin," terangnya kepada republikjatim.com, Selasa (02/01/2018).

Kemudian, lanjut Sirdi dari situ akhirnya terjadi cek-cok mulut antara Nur Cholis dengan RPR (tersangka). Merasa terpojok tersangka lari ke dalam rumah Ilham Dwi Aji untuk mengambil pedang. Beberapa saat tersangka kembali dengan menenteng pedang. Mendapati tersangka membawa pedang, Nur Cholis (saksi) langsung lari beserta motornya menyelamatkan diri.

"Kemudian saksi melapor ke Polsek Tanggulangin untuk diproses dan ditindaklanjuti," imbuhnya.

Usai mendapatkan laporan, kata Sirdi tim Opsnal Unit Reskrim beserta Unit Lantas Polsek Tanggulangin langsung penyelidikan dan mengamankan korban kecelakaan serta menangkap tersangka.

"Tersangka diproses karena melanggar UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam (Sajam) tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Ancamannya lebih dari 5 tahun penjara," tegasnya.

Sementara tersangka, RPR kepada penyidik mengaku dirinnya tidak berniat untuk membacok lawannya. Dirinya hanya berusaha menakut-nakuti saja.

"Tujuannya agar Nur Cholis cepat pergi dan tidak mengikuti saya saja. Saya tak berniat membacoknya," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo terus memperkuat pendampingan terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV), khususnya kelompok…

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo makin gencar menggalakkan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah…

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak rapi. Namun, kondisi fisik fasilitas dan satwa tak bisa berbohong. Kejaksaan…

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bagian Hukum yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata…

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…