Ditolak Bawaslu Gugatan Rifai Kandas, Bakal Tempuh PTUN

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITOLAK - Majelis hakim menolak gugatan M Rifa'i Caleg Partai Gerindra yang dicoret KPU Sidoarjo lantaran petikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Kamis (14/02/2019) sore.
DITOLAK - Majelis hakim menolak gugatan M Rifa'i Caleg Partai Gerindra yang dicoret KPU Sidoarjo lantaran petikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Kamis (14/02/2019) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, M Rifa'i menggugatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo yang mencoretnya dari Daftar Caleg DPRD Sidoarjo periode 2019-2014 berakhir kandas. Ini menyusul, tim Majelis Hakim Bawaslu Sidoarjo menolak gugatan yang diajukan mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif ini dalam sidang putusan di Bawaslu Sidoarjo, Kamis (14/02/2019) sore.

Dengan demikian, upaya M Rifa'i bersama para penasehat hukumnya untuk bisa kembali menjadi Caleg Dapil V (Sukodono - Taman) dalam Pemilu 2019 ini semakin menipis. Kendati demikian, M Rifai bakal menempuh jalur hukum lainnya yakni dengan melaporkan KPU Sidoarjo ke DKPP dan bakal menggugat KPU Sidoarjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Menimbang putusan Mahkamah Agung (MA), apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Majelis hakim menolak permohonan pemohon keseluruhan," kata Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho saat membacakan putusan.

Dalam sidang putusan sengketa Pemilu yang dipimpin Agung Nugroho di Bawaslu Sidoarjo ini, majelis hakim menilai langkah KPU mencoret M Rifa'i sebagai caleg sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Hal itu, diperkuat putusan MA. Petikan putusan kasasi yang diterima KPU Sidoarjo adalah sah. Karena itu Bawaslu melihat tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU.

"Salinan keputusan sidang ini akan disiapkan segera, untuk bisa diberikan kepada pemohon dan termohon besok. Akan ada koreksi 3 hari dan 5 hari untuk mengajukan upaya hukum PTUN," imbuhnya.

Kendati gugatan M Rifa’i ditolak, upaya hukum lain bakal kembali ditempuh politisi Partai Gerindra Sidoarjo ini. Melalui Kuasa Hukumnya, Yunus Susanto merasa tidak puas dengan keputusan Bawaslu itu. Oleh karena itu, bakal melaksanakan upaya hukum lainnya.

"Kami melihat dalam sidang ini Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan masukan dari saksi ahli, tentang status terpidana yang belum disandang klien kami. Yang dicoret itu harusnya narapidana, kalau masih berstatus terpidana tidak boleh dicoret. Karena itu, kami bakal tempuh jalur lain dengan melapor ke DKPP dan mengajukan gugatan di PTUN. Gugatannya sudah dimasukkan tinggal sidang saja," katanya.

Sementara Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin mengaku siap mengikuti langkah hukum lainnya yang akan ditempuh M Rifa’i dan para penasehat hukumnya.

"Prinsipnya kami hormati langkah yang bersangkutan (M Rifa'i) untuk menempuh upaya hukum lainnya. Kami akan siap menghadapi kalau memang sampai ada gugatan di PTUN maupun DKPP. Karena yang kami kerjakan sudah sesuai prosedur dan peraturan KPU," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dan penatausahaan aset. Berbagai upaya itu dilakukan sebagai bagian …

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diSidoarjo berlangsung hari ini, Minggu (24/5/2026). Ada 80 desa dengan 230 Calon…

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Minggu 24 Mei 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP …

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebahagiaan dan rasa bangga tengah menyelimuti keluarga besar SMK YPM 8 Sidoarjo, Sabtu (23/05/2026). Dalam momen pelepasan 464…

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendatangi rumah korban kebakaran, Suliyadi warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jumat …