Ditolak Bawaslu Gugatan Rifai Kandas, Bakal Tempuh PTUN

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITOLAK - Majelis hakim menolak gugatan M Rifa'i Caleg Partai Gerindra yang dicoret KPU Sidoarjo lantaran petikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Kamis (14/02/2019) sore.
DITOLAK - Majelis hakim menolak gugatan M Rifa'i Caleg Partai Gerindra yang dicoret KPU Sidoarjo lantaran petikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Kamis (14/02/2019) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, M Rifa'i menggugatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo yang mencoretnya dari Daftar Caleg DPRD Sidoarjo periode 2019-2014 berakhir kandas. Ini menyusul, tim Majelis Hakim Bawaslu Sidoarjo menolak gugatan yang diajukan mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif ini dalam sidang putusan di Bawaslu Sidoarjo, Kamis (14/02/2019) sore.

Dengan demikian, upaya M Rifa'i bersama para penasehat hukumnya untuk bisa kembali menjadi Caleg Dapil V (Sukodono - Taman) dalam Pemilu 2019 ini semakin menipis. Kendati demikian, M Rifai bakal menempuh jalur hukum lainnya yakni dengan melaporkan KPU Sidoarjo ke DKPP dan bakal menggugat KPU Sidoarjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Menimbang putusan Mahkamah Agung (MA), apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Majelis hakim menolak permohonan pemohon keseluruhan," kata Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho saat membacakan putusan.

Dalam sidang putusan sengketa Pemilu yang dipimpin Agung Nugroho di Bawaslu Sidoarjo ini, majelis hakim menilai langkah KPU mencoret M Rifa'i sebagai caleg sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Hal itu, diperkuat putusan MA. Petikan putusan kasasi yang diterima KPU Sidoarjo adalah sah. Karena itu Bawaslu melihat tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU.

"Salinan keputusan sidang ini akan disiapkan segera, untuk bisa diberikan kepada pemohon dan termohon besok. Akan ada koreksi 3 hari dan 5 hari untuk mengajukan upaya hukum PTUN," imbuhnya.

Kendati gugatan M Rifa’i ditolak, upaya hukum lain bakal kembali ditempuh politisi Partai Gerindra Sidoarjo ini. Melalui Kuasa Hukumnya, Yunus Susanto merasa tidak puas dengan keputusan Bawaslu itu. Oleh karena itu, bakal melaksanakan upaya hukum lainnya.

"Kami melihat dalam sidang ini Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan masukan dari saksi ahli, tentang status terpidana yang belum disandang klien kami. Yang dicoret itu harusnya narapidana, kalau masih berstatus terpidana tidak boleh dicoret. Karena itu, kami bakal tempuh jalur lain dengan melapor ke DKPP dan mengajukan gugatan di PTUN. Gugatannya sudah dimasukkan tinggal sidang saja," katanya.

Sementara Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin mengaku siap mengikuti langkah hukum lainnya yang akan ditempuh M Rifa’i dan para penasehat hukumnya.

"Prinsipnya kami hormati langkah yang bersangkutan (M Rifa'i) untuk menempuh upaya hukum lainnya. Kami akan siap menghadapi kalau memang sampai ada gugatan di PTUN maupun DKPP. Karena yang kami kerjakan sudah sesuai prosedur dan peraturan KPU," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Dari Lapangan ke Aksi Nyata, ISC Padel Club dan HIPMI Sidoarjo Mobilisasi 12 Komunitas Himpun Donasi Hingga Rp 36 Juta

Dari Lapangan ke Aksi Nyata, ISC Padel Club dan HIPMI Sidoarjo Mobilisasi 12 Komunitas Himpun Donasi Hingga Rp 36 Juta

Minggu, 06 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 15:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sinergi antara komunitas olahraga dan jejaring pengusaha muda di Kabupaten Sidoarjo kembali membuktikan kolaborasi tidak melulu…

Perkuat Pembinaan dan Tatap Masa Depan Atlet, KONI dan MPI Sidoarjo Targetkan Runner Up di Porprov 2027

Perkuat Pembinaan dan Tatap Masa Depan Atlet, KONI dan MPI Sidoarjo Targetkan Runner Up di Porprov 2027

Minggu, 06 Sep 2026 11:26 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:26 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengurus Cabang Modern Pentathlon Indonesia (MPI) Kabupaten Sidoarjo menggelar silaturahmi dan agenda ta'aruf bersama Ketua Um…

Manfaatkan Libur Akhir Pekan, Bupati Subandi Turun Langsung Bantu Kursi Roda dan Sembako Bagi Tiga Warga Wonoayu

Manfaatkan Libur Akhir Pekan, Bupati Subandi Turun Langsung Bantu Kursi Roda dan Sembako Bagi Tiga Warga Wonoayu

Sabtu, 05 Sep 2026 21:22 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 21:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Memanfaat masa libur akhir pekan, Bupati Sidoarjo, Subandi turun langsung menyapa dan menyerahkan bantuan alat bantu mobilitas…

Kepikat Inovasi Eco Lindi, Pemkot Jakarta Barat Boyong Ilmu Pengelolaan Sampah dari Sidoarjo

Kepikat Inovasi Eco Lindi, Pemkot Jakarta Barat Boyong Ilmu Pengelolaan Sampah dari Sidoarjo

Sabtu, 05 Sep 2026 20:55 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 20:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Keberhasilan Kabupaten Sidoarjo dalam mengelola sampah secara berkelanjutan menarik perhatian Pemerintah Kota Administrasi …

Manisnya Melon Premium Candinegoro, Inovasi BUMDes Sidoarjo Sulap Greenhouse Jadi Wisata Edukasi Cuan

Manisnya Melon Premium Candinegoro, Inovasi BUMDes Sidoarjo Sulap Greenhouse Jadi Wisata Edukasi Cuan

Sabtu, 05 Sep 2026 20:19 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 20:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Inovasi pertanian modern kini hadir di Desa Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Melalui BUMDes Gapura, para pemuda desa…

Buka Pintu Pendopo Delta Wibawa untuk Warga, Bupati Subandi Anggap Ruang Bersama Masyarakat

Buka Pintu Pendopo Delta Wibawa untuk Warga, Bupati Subandi Anggap Ruang Bersama Masyarakat

Sabtu, 05 Sep 2026 19:31 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ruang publik yang inklusif dan dekat dengan…