Bekas Pemandu Lagu Jual Cewek ke Pria Hidung Belang Dijebloskan Tahanan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MUCIKARI - Tersangka Sri Rahayu (48) yang mengontrak di Dusun Pagerwojo, Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo dijebloskan tahanan karena dituding menjual korban Mawar (22) ke pelanggannya Rp 2,1 juta, Rabu (13/02/2019).
MUCIKARI - Tersangka Sri Rahayu (48) yang mengontrak di Dusun Pagerwojo, Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo dijebloskan tahanan karena dituding menjual korban Mawar (22) ke pelanggannya Rp 2,1 juta, Rabu (13/02/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sri Rahayu terpaksa dijebloskan ke dalam tahanan Polresta Sidoarjo. Perempuan 48 tahun yang mengontrak di Dusun Pagerwojo, Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo ini dituding telah menjual Mawar (22) ke pria hidung belang seharga Rp 2,1 juta.

Selain mengamankan mantan Pemandu Lagu (PL) ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah HP OPPO F1S warna Rosegold, uang sebesar Rp 2,1 juta, sebuah sprei warna putih ada bercak sperma, sebuah handuk warna putih ada bercak sperma, satu lembar kuintansi sewa kamar dari Hotel Delta Sinar Mayang serta sebuah HP VIVO V5S warna putih.

"Mucikari ini menjual Mawar seharga Rp 2,1 juta. Tapi Mawar hanya diberi Rp 1,2 juta. Uang yang Rp 900.000 diambil mucikari ini sebagai keuntungannya. Tersangka ini memperdagangkan orang dan mengambil keuntungan itu," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Rabu (13/02/2019).

Harris menceritakan perempuan yang juga mantan PL di sejumlah karaoke ini, sudah menjalankan aksinya sejak 2 tahun terakhir. Caranya dengan sistem manual. Yakni memperkenalkan para kelima anak buahkan ke para hidung belang dengan cara dari mulut ke mulut.

"Modus operandinya tidak menggunakan Hand Phone (HP), WA, instagram (IG) maupun melalui media sosial (Medsos). Tapi cukup dari mulut ke mulut karena mucikari ini mantan Pemandu Lagu," imbuhnya.

Sedangkan dalam kasus ini tersangka bakal dijerat pasal 2 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena semua sudah dilengkapi bukti, saksi dan keterangan korban Mawar. Jadi tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara itu," tegasnya.

Sementara tersangka Sri Rahayu mengaku baru menjalankan aksinya sekitar 2 tahun terakhir. Menurutnya anak buahnya yang siap dijual ke pria hidung belang tidak mencapai 10 orang lebih. Operasinya hanya di wilayah Sidoarjo.

"Anak buah saya hanya 5 orang saja. Mereka saya kenalkan dari mulut ke mulut. Pemesan telepon ketemu di lokasi bayar kemudian datanglah pesanannya," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Dari Lapangan ke Aksi Nyata, ISC Padel Club dan HIPMI Sidoarjo Mobilisasi 12 Komunitas Himpun Donasi Hingga Rp 36 Juta

Dari Lapangan ke Aksi Nyata, ISC Padel Club dan HIPMI Sidoarjo Mobilisasi 12 Komunitas Himpun Donasi Hingga Rp 36 Juta

Minggu, 06 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 15:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sinergi antara komunitas olahraga dan jejaring pengusaha muda di Kabupaten Sidoarjo kembali membuktikan kolaborasi tidak melulu…

Perkuat Pembinaan dan Tatap Masa Depan Atlet, KONI dan MPI Sidoarjo Targetkan Runner Up di Porprov 2027

Perkuat Pembinaan dan Tatap Masa Depan Atlet, KONI dan MPI Sidoarjo Targetkan Runner Up di Porprov 2027

Minggu, 06 Sep 2026 11:26 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:26 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengurus Cabang Modern Pentathlon Indonesia (MPI) Kabupaten Sidoarjo menggelar silaturahmi dan agenda ta'aruf bersama Ketua Um…

Manfaatkan Libur Akhir Pekan, Bupati Subandi Turun Langsung Bantu Kursi Roda dan Sembako Bagi Tiga Warga Wonoayu

Manfaatkan Libur Akhir Pekan, Bupati Subandi Turun Langsung Bantu Kursi Roda dan Sembako Bagi Tiga Warga Wonoayu

Sabtu, 05 Sep 2026 21:22 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 21:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Memanfaat masa libur akhir pekan, Bupati Sidoarjo, Subandi turun langsung menyapa dan menyerahkan bantuan alat bantu mobilitas…

Kepikat Inovasi Eco Lindi, Pemkot Jakarta Barat Boyong Ilmu Pengelolaan Sampah dari Sidoarjo

Kepikat Inovasi Eco Lindi, Pemkot Jakarta Barat Boyong Ilmu Pengelolaan Sampah dari Sidoarjo

Sabtu, 05 Sep 2026 20:55 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 20:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Keberhasilan Kabupaten Sidoarjo dalam mengelola sampah secara berkelanjutan menarik perhatian Pemerintah Kota Administrasi …

Manisnya Melon Premium Candinegoro, Inovasi BUMDes Sidoarjo Sulap Greenhouse Jadi Wisata Edukasi Cuan

Manisnya Melon Premium Candinegoro, Inovasi BUMDes Sidoarjo Sulap Greenhouse Jadi Wisata Edukasi Cuan

Sabtu, 05 Sep 2026 20:19 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 20:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Inovasi pertanian modern kini hadir di Desa Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Melalui BUMDes Gapura, para pemuda desa…

Buka Pintu Pendopo Delta Wibawa untuk Warga, Bupati Subandi Anggap Ruang Bersama Masyarakat

Buka Pintu Pendopo Delta Wibawa untuk Warga, Bupati Subandi Anggap Ruang Bersama Masyarakat

Sabtu, 05 Sep 2026 19:31 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ruang publik yang inklusif dan dekat dengan…