Hendak Pesta Sabu, Arek Suroboyo Diringkus BNN Sidoarjo di Aloha

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIRINGKUS - Fakrul Rosidi (23) warga Tambakasri, Moro Kembangan, Surabaya ditangkap petugas BNN Sidoarjo karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,1 gram, Kamis (07/02/2019).
DIRINGKUS - Fakrul Rosidi (23) warga Tambakasri, Moro Kembangan, Surabaya ditangkap petugas BNN Sidoarjo karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,1 gram, Kamis (07/02/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo menangkap Fakrul Rosidi warga Tambakasri, Moro Kembangan, Surabaya. Pemuda 23 tahun ini kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,1 gram yang hendak digunakan pesta sabu-sabu bersama rekan-rekannya.

Tersangka Fakrul mengaku membeli sabu-sabu sebanyak itu, lantaran hendak dibuat pesta sabu-sabu bersama rekan-rekannya di wilayah Sidoarjo. Sayangnya, sebelumnya pesta sabu-sabu terlaksana tersangka keburu ditangkap petugas BNNK Sidoarjo di wilayah Aloha, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

"Seusai mendapat informasi dari masyarakat, ada peredaran sabu-sabu yang dijualbelikan di wilayah Aloha, petugas langsung bergerak dan berhasil membekuk tersangka. Saat digeledah di saku celana tersangka terdapat sabu-sabu seberat 2,1 gram itu," terang Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo, Kompol Purwito kepada republikjatim.com, Kamis (07/02/2019) di Kantor BNNK Sidoarjo.

Lebih jauh, Purwito menceritakan karena rencananya tersangka bakal menggelar pesta sabu-sabu di wilayah Sidoarjo maka pihak BNNK Sidoarjo bakal mengembangkan hasil penangkapan itu. Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu itu dibeli tersangka dari salah satu temannya di Surabaya.

"Saat dikejar ke Surabaya, penjual asal Surabaya itu sudah melarikan diri. Tapi, tetap kasus ini bakal dikembangkan lagi," imbuhnya.

Kendati demikian, Purwito mengaku petugas tidak bakal berhenti disitu saja dalam mengembangkan kasus ini. Pihaknya tetap bakal mendalami hasil penangkapan ini. Tujuannya untuk mengetahui asal-usul barang bukti itu. Apalagi, tersangka ini diduga petugas sebagai pengedar sabu-sabu asal Surabaya yang masuk di wilayah Sidoarjo.

"Dalam perkara ini, tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo benar-benar serius dalam mengurai kemacetan kronis di kawasan Perempatan Gedangan. Langkah konkret ini, terus…

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menggelar Upacara Peringatan Hari Pajak Tahun 2026…

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Muaythai Indonesia Pengurus Kabupaten (Pengkab) Sidoarjo Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…