Diputus MA 6 Bulan Penjara, KPU Coret Nama Caleg Gerindra Sidoarjo Rifai

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DICORET - Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin menyerahkan berkas pencoretan nama Caleg Partai Gerindra, M Rifai dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena turun keputusan MA yang menyatakan Caleg ini divonis 6 bulan penjara, Rabu (23/01/2019).
DICORET - Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin menyerahkan berkas pencoretan nama Caleg Partai Gerindra, M Rifai dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena turun keputusan MA yang menyatakan Caleg ini divonis 6 bulan penjara, Rabu (23/01/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa mencoret nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerinda Dapil V Sidoarjo (Taman dan Sukodono), M Rifai. Ini menyusul putusan kasasi Mahmakah Agung (MA) yang menyatakan mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif ini divonis MA 6 bulan kurang penjara.

Putusan ini berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memutus terdakwa M Rifai 1 tahun percobaan. Begitu juga putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya yang putusannya menguatkan putusan Pengadikan Negeri Sidoarjo atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu itu.

"Dengan KPU menerima petikan putusan MA yang isinya memperbaiki putusan PT Surabaya dan PN Sidoarjo, maka KPU setelah melaksanakan rapat pleno memutuskan mencoret nama Caleg Partai Gerindra, M Rifai itu. Karena putusannya 6 bulan kurungan," terang Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin kepada republikjatim.com, Rabu (23/01/2019) usai pembacaan keputusan di depan LO dan Pengurus Gerindra serta Bawaslu di KPU Sidoarjo.

Lebih jauh, Zainal menguraikan kendati nama Caleg yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo itu dicoret, akan tetapi namanya tidak langsung dihilangkan di surat suara lantaran saat ini memasuki proses cetak surat suara. Namun KPU bakal mengumumkan di setiap TPS jika nama M Rifai dinyatakan dicoret.

"Kalau saat pencoblosan tetap dicoblos maka suara itu tetap sah. Hanya saja suara itu tidak bakal masuk suara M Rifai Dapil 5 Sukodono dan Taman. Akan tetapi dihitung masuk suara sah Partai Gerindra," imbuhnya.

Dasar pencoretan itu, kata Zainal selain disebabkan adanya petikan putusan MA juga merujuk sejumlah peraturan. Diantaranya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 20 Tahun 2018, serta SE Nomor 31 KPU RI tertanggal 9 Januari 2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Paska penetapan DCT.

"Semua sesuai aturan. Kami pun siap untuk digugat jika Partai Gerindra tidak keberatan atas keputusan hasil pleno KPU Sidoarjo itu," tegasnya.

Sementara Sekretaris Partai Gerindra, Suwono yang datang ke KPU mengaku bakal mengkonsultasikan keputusan KPU Sidoarjo itu ke DPD Partai Gerindra Jatim. Apa pun rekomendasi dari DPD Partai Gerindra Jatim bakal disampaikan ke DPC Partai Gerindra Sidoarjo.

"Apakah rekomendasi DPD Partai Gerindra Jatim nanti kami mengajukan gugatan atau tidak itu yang menjadi langkah kami selanjutnya. Yang jelas keputusan ini baru saya tahu setelah disampaikan Komisioner KPU (Miftakul Rohmah) dihadapan para komisioner KPU lain dan Bawaslu Sidoarjo tadi. Kemungkinan Pak Rifai juga belum tahu soal keputusan ini," tandasnya pria yang sekaligus LO Partai Gerindra ini. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Oknum Kades di Gresik Diduga Tipu Perusahaan Sidoarjo, Transaksi Lahan Rp 4 Miliar Baru Bayar Seperempat

Oknum Kades di Gresik Diduga Tipu Perusahaan Sidoarjo, Transaksi Lahan Rp 4 Miliar Baru Bayar Seperempat

Selasa, 14 Jul 2026 10:32 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan penipuan transaksi aset properti kembali mencuat di wilayah hukum Sidoarjo. Kali ini, sebuah perusahaan properti PT…

Fortasi 2026, Kepala Smamda Sidoarjo Beber Fasilitas Megah, Target Siswa Berwawasan Global Raih Prestasi Internasional

Fortasi 2026, Kepala Smamda Sidoarjo Beber Fasilitas Megah, Target Siswa Berwawasan Global Raih Prestasi Internasional

Selasa, 14 Jul 2026 10:02 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo resmi memulai kegiatan Forum Ta'aruf Siswa (Fortasi) 2026 dengan mengusung tema "Fortasi…

Antisipasi Ancaman Jalur Vital Porong, Pemkab Sidoarjo dan DPR RI Desak Solusi Jangka Panjang Lumpur Lapindo

Antisipasi Ancaman Jalur Vital Porong, Pemkab Sidoarjo dan DPR RI Desak Solusi Jangka Panjang Lumpur Lapindo

Senin, 13 Jul 2026 19:59 WIB

Senin, 13 Jul 2026 19:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penurunan permukaan tanah yang memicu kebocoran tanggul di titik P10D Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo kembali…

Cetak Jiwa Pemimpin Sejak Dini, KB TK Al Muslim Sidoarjo Gelar MPLS Seru Berkonsep Dream Tree

Cetak Jiwa Pemimpin Sejak Dini, KB TK Al Muslim Sidoarjo Gelar MPLS Seru Berkonsep Dream Tree

Senin, 13 Jul 2026 18:04 WIB

Senin, 13 Jul 2026 18:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Memasuki Tahun Ajaran baru 2026/2027, suasana ceria dan penuh semangat menyelimuti KB TK Al Muslim Sidoarjo. Sebanyak 186 siswa…

Sidak Jalan Blurukidul, Bupati Subandi Warning Kontraktor Harus Tepat Waktu dan Serap Pekerja Lokal

Sidak Jalan Blurukidul, Bupati Subandi Warning Kontraktor Harus Tepat Waktu dan Serap Pekerja Lokal

Senin, 13 Jul 2026 17:16 WIB

Senin, 13 Jul 2026 17:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus tancap gas dalam menuntaskan proyek infrastruktur strategis. Kali ini, perhatian tertuju pada peningkatan…

Wabup Mimik Idayana Gandeng Perempuan Srikandi Lingkungan Tuntaskan Sampah Sidoarjo dari Hulu Hingga Hilir

Wabup Mimik Idayana Gandeng Perempuan Srikandi Lingkungan Tuntaskan Sampah Sidoarjo dari Hulu Hingga Hilir

Senin, 13 Jul 2026 15:24 WIB

Senin, 13 Jul 2026 15:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan komunitas penggiat lingkungan dari berbagai bank sampah di seluruh Kabupaten Sidoarjo berkumpul di Perumahan Taman Surya…