Jualan Arjo Wong Sambit Ponorogo Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIRINGKUS - Petugas menginterogasi tersangka penjual miras jenis arjo Tris (43) warga Dusun Kebatan, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Selasa (22/01/2019) dini hari.
DIRINGKUS - Petugas menginterogasi tersangka penjual miras jenis arjo Tris (43) warga Dusun Kebatan, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Selasa (22/01/2019) dini hari.

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Anggota Unit Reskrim, Polsek Sambit mengamankan Tris (43) warga Dusun Kebatan, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Selasa (22/01/2019) dini hari. Tersangka diamankan karena tepergok menjual minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo).

Kendati sudah mengelabuhi petugas dengan cara menyembunyikan arjo yang dijualnya di tumpukan berambut (kulit padi yang digiling), akan tetapi tetap diketahui petugas.

"Penangkapan penjual miras ini bermula dari informasi warga yang mengaku resah dengaj adanya pengedar miras di wilayahnya," terang Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda Teguh Satrio kepada republikjatim.com, Selasa (22/01/2019).

Teguh menceritakan awalnya, malam itu anggota Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mengamankan saksi 3 yang baru membeli miras jenis arjo dari rumah tersangka. Seketika petugas langsung menangkap tersangka. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang hasil penjualan sebesar Rp 104.000, satu botol miras ukuran 1,5 liter berisikan arak jowo, dan sebuah Hand Phone (HP) berisi SMS transaksi peredaran miras. Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit motor bernopol AE 2946 WS dan sebuah tas warna hitam.

"Kemudian petugas melakukan penggeledahan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti miras yang belum sempat terjual sebanyak 6 botol bekas minuman ukuran 1,5 liter yang berisikan miras jenis arak jowo. Barang bukti ini di sembunyikan dengan cara di ditimbun di dalam tumpukan bekas sisa penggilingan padi," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Teguh tersangka mendapatkan miras arak jowo itu didapat dari seseorang yang beralamatkan di Madiun. Kemudian, dijual lagi ke Sambit untuk mendapatkan keuntungan. Selain itu, tersangka berjualan miras itu sejak Januari 2018 lalu.

"Tersangka bakal dijerat tindak pidana . menjual barang membahayakan bagi jiwa dan kesehatan orang sesuai pasal 204 ayat 1 KUHP," tandasnya. Ami/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo benar-benar serius dalam mengurai kemacetan kronis di kawasan Perempatan Gedangan. Langkah konkret ini, terus…

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menggelar Upacara Peringatan Hari Pajak Tahun 2026…

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Muaythai Indonesia Pengurus Kabupaten (Pengkab) Sidoarjo Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…