Demi Bayar Hutang, Pemuda Surabaya Dorong Motor Curian Diringkus

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIRINGKUS - Tersangka Satri Suprandi (21) warga Jl Babadan, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya diringkus karena mencuri motor Honda Beat di parkiran bengkel, Kamis (17/01/2019).
DIRINGKUS - Tersangka Satri Suprandi (21) warga Jl Babadan, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya diringkus karena mencuri motor Honda Beat di parkiran bengkel, Kamis (17/01/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Satri Suprandi warga Jl Babadan, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya diringkus anggota Unit Reskrim, Polsek Taman. Pemuda 21 tahun ini diringkus lantaran mencuri motor Honda Beat di Parkir Bengkel CV Sinar Mandiri Sentosa Jl Ngelom Rolak, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti motor Honda Beat Hitam milik Zainudin Latif (45), warga Pucanganom, Sidoarjo. Kini pemuda pengangguran ini mendekam di dalam tahanan Polsek Taman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kapolsek Taman, Kompol Samirin kepada republikjatim.com, Kamis (17/01/2019).

Samirin menceritakan kasus pencurian ini bermula saat Wawan yang tak lain rekan kerja korban memergoki tersangka. Saat itu, saksi tidak menegur tersangka. Akan tetapi menanyakan terlebih dahulu kepada korban, jika motor korban dipinjam seseorang atau tidak. Namun korban mengaku tak meminjamkan motor ke siapa pun.

"Seketika mereka berdua (saksi dan korban) mengejaran tersangka dengan cara berpencar menyisir jalanan di kawasan Ngelom. Usaha itu membuahkan hasil. Korban dan saksi memergoki tersangka mendorong motor curiannya. Kemudian korban dan saksi mengamankannya," imbuhnya.

Selanjutnya, korban dan saksi memberhentikan tersangka dan motor curiannya. Saat itu tersangka mengaku jika motor yang didorong itu miliknya. Sayangnya saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan itu, tersangka tidak dapat menunjukkannya.

"Seketika tersangka langsung dibawa ke Polsek Taman. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Sementara dihadapan petugas, tersangka Satri Suprandi yang mengaku anak terakhir dari enam bersaudara. Dia mengaku terpaksa mencuri motor korban karena terbelit hutang.

"Saya terpaksa mencuri, karena untuk bayar hutang. Saya punya hutang Rp 5 juta. Saya terpaksa mencuri. Iki kali pertama saya mencuri," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo benar-benar serius dalam mengurai kemacetan kronis di kawasan Perempatan Gedangan. Langkah konkret ini, terus…

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menggelar Upacara Peringatan Hari Pajak Tahun 2026…

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Muaythai Indonesia Pengurus Kabupaten (Pengkab) Sidoarjo Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…