Beli Topeng Caplokan Pakai Upal Pemuda Kediri Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGEDAR - Unit Reskrim Polsek Krian meringkus tersangka Agung Tri Saputro (19) warga Desa Kayenkidul, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri lantaran mengedarkan uang palsu (Upal) sebesar Rp 2,850 juta, Jumat (11/01/2019).
PENGEDAR - Unit Reskrim Polsek Krian meringkus tersangka Agung Tri Saputro (19) warga Desa Kayenkidul, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri lantaran mengedarkan uang palsu (Upal) sebesar Rp 2,850 juta, Jumat (11/01/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Unit Reskrim Polsek Krian meringkus tersangka Agung Tri Saputro (19) warga Desa Kayenkidul, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Tersangka diamankan polisi lantaran belanja menggunakan uang palsu (Upal).

Kini tersangka dan barang buktinya upal pecahan Rp 100.000 diamankan di Polsek Krian.

Kasus ini terungkap bermula saat tersangka kenal dengan korban SH penjual Topeng Caplokan melalui media sosial Facebook (FB). Kemudian tersangka dan korban bertemu di Krian untuk bertransaksi penjualan Topeng Caplokan (barongan) yang dimiliki korban seharga Rp 2,850 juta dengan menggunakan uang palsu.

"Tersangka membayar Topeng Caplokan dengan uang pecahan Rp 100 .000 yang dibayar tersangka kepada korban dengan uang palsu (Upal). Upal ini diketahui korban kerena warna agak pudar," terang Kapolsek Krian, Kompol M Kholil kepada republikjatim.com, Jumat (11/01/2019).

Kholil menceritakan seusai mengetahui mendapatkan uang palsu dari tersangka, kemudian korban melaporkan ke polisi. Usai mendapat laporan pihaknya langsung mengamankan tersangka.

"Kami amankan tersangka di SPBU wilayah Krian. Karena saat itu tersangka masih tak jauh dari lokasi transaksi," imbuhnya.

Sementara itu, kata Kholil menguraikan berdasarkan keterangan tersangka mengaku mendapat pecahan uang palsu Rp 100.000 dengan cara membeli dari seorang NR warga Subang, Jawa Barat melalui media aplikasi belanja online. Menurut tersangka, dia menukar uang asli Rp 1 juta mendapatkan uang palsu Rp 4 juta.

"Tersangka dapat dari beli. Tersangka mendapatkan uang dari media aplikasi online. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) UU no 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo benar-benar serius dalam mengurai kemacetan kronis di kawasan Perempatan Gedangan. Langkah konkret ini, terus…

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menggelar Upacara Peringatan Hari Pajak Tahun 2026…

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Muaythai Indonesia Pengurus Kabupaten (Pengkab) Sidoarjo Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…