Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo dijatuhi (divonis) bersalah dalam putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo kemarin.
VONIS - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo dijatuhi (divonis) bersalah dalam putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis bersalah dalam amar putusan sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (09/03/2026). Keempat mantan pejabat Pemkab Sidoarjo itu dijatuhi hukuman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani bergantian dengan dua anggota majelis hakim lainnya.

"Para terdakwa yakni Ir Sulaksono, Ir Dwidjo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono dan Dr Heri Soesanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indrayani dalam pembacaan putusan secara bergiliran itu.

Putu menguraikan dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ir Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Atas perbuatannya, Sulaksono dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Kami juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500," ungkapnya.

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Ir Dwidjo Prawito. Terdakwa yang juga mantan Kepala BPBD dan Kepala Dinas Perikanan ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dakwaan subsidair. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan apabila tidak dibayar. 

"Terdakwa tetap berada di ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500," tegasnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi terdakwa Agoes Boedi Tjahjono. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa juga tetap ditahan dan dibebani biaya perkara Rp 7.500," ungkapnya.

Sementara terdakwa Dr Heri Soesanto dijatuhi hukuman lebih ringan. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan.

"Kami juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang sebesar Rp 341 juta kepada terdakwa Heri Soesanto yang sebelumnya telah dititipkan melalui Rekening RPL 165 Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Bank BNI," tandasnya.

Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Heri Soesanto dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. 

"Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500," jelasnya.

Meski demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan itu dengan mengajukan banding. Langkah banding ini, dilakukan karena jaksa menilai putusan majelis hakim masih belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. Hel/Waw

Berita Terbaru

Gema Sholawat di Pusat Perbelanjaan Bersamaan Harlah PKB ke 28, Mendadak Lippo Mall Sidoarjo Berubah Jadi Lautan Jamaah

Gema Sholawat di Pusat Perbelanjaan Bersamaan Harlah PKB ke 28, Mendadak Lippo Mall Sidoarjo Berubah Jadi Lautan Jamaah

Minggu, 13 Sep 2026 14:35 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lippo Mall Sidoarjo mendadak berubah drastis, Minggu (13/09/2026). Pusat perbelanjaan yang biasanya diwarnai riuk…

Manfaatkan Forensik Digital dan Intelijen, Kanwil DJP Jatim II Amankan Penerimaan Negara Rp 140,88 Miliar

Manfaatkan Forensik Digital dan Intelijen, Kanwil DJP Jatim II Amankan Penerimaan Negara Rp 140,88 Miliar

Jumat, 11 Sep 2026 19:24 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 19:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II mencatatkan kinerja positif dalam penegakan hukum…

Semangat Baru, Usai Alun-Alun Dibuka Kembali Ribuan ASN Sidoarjo Boyong Kekompakan Lewat Senam Bersama

Semangat Baru, Usai Alun-Alun Dibuka Kembali Ribuan ASN Sidoarjo Boyong Kekompakan Lewat Senam Bersama

Jumat, 11 Sep 2026 18:43 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 18:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Alun-Alun Sidoarjo kembali riuh dan penuh energi, Jumat (11/09/2026) pagi. Setelah sempat vakum akibat proyek renovasi…

Gara-Gara Saluran Air Masih 0 Persen, Wabup Sidoarjo Mimik Ngamuk, Ancam Putus Kontrak Kontraktor Pasar Taman

Gara-Gara Saluran Air Masih 0 Persen, Wabup Sidoarjo Mimik Ngamuk, Ancam Putus Kontrak Kontraktor Pasar Taman

Kamis, 10 Sep 2026 22:06 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 22:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana dibuat geram saat menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di kawasan proyek Pasar…

Kado Indah Masa Pensiun, Pemkab Sidoarjo Apresiasi ASN Lewat Diskon PBB 75 Persen

Kado Indah Masa Pensiun, Pemkab Sidoarjo Apresiasi ASN Lewat Diskon PBB 75 Persen

Kamis, 10 Sep 2026 18:38 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan tahun mencurahkan tenaga dan pikiran untuk memajukan daerah, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah…

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Pemkab dan Kodim 0816 Sidoarjo Kolaborasi Bangun Kompi Produksi di Sawotratap

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Pemkab dan Kodim 0816 Sidoarjo Kolaborasi Bangun Kompi Produksi di Sawotratap

Kamis, 10 Sep 2026 17:30 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 17:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis Kodim 0816/Sidoarjo dalam mewujudkan…