Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo dijatuhi (divonis) bersalah dalam putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo kemarin.
VONIS - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo dijatuhi (divonis) bersalah dalam putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis bersalah dalam amar putusan sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (09/03/2026). Keempat mantan pejabat Pemkab Sidoarjo itu dijatuhi hukuman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani bergantian dengan dua anggota majelis hakim lainnya.

"Para terdakwa yakni Ir Sulaksono, Ir Dwidjo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono dan Dr Heri Soesanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indrayani dalam pembacaan putusan secara bergiliran itu.

Putu menguraikan dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ir Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Atas perbuatannya, Sulaksono dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Kami juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500," ungkapnya.

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Ir Dwidjo Prawito. Terdakwa yang juga mantan Kepala BPBD dan Kepala Dinas Perikanan ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dakwaan subsidair. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan apabila tidak dibayar. 

"Terdakwa tetap berada di ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500," tegasnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi terdakwa Agoes Boedi Tjahjono. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa juga tetap ditahan dan dibebani biaya perkara Rp 7.500," ungkapnya.

Sementara terdakwa Dr Heri Soesanto dijatuhi hukuman lebih ringan. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan.

"Kami juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang sebesar Rp 341 juta kepada terdakwa Heri Soesanto yang sebelumnya telah dititipkan melalui Rekening RPL 165 Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Bank BNI," tandasnya.

Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Heri Soesanto dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. 

"Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500," jelasnya.

Meski demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan itu dengan mengajukan banding. Langkah banding ini, dilakukan karena jaksa menilai putusan majelis hakim masih belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. Hel/Waw

Berita Terbaru

Naik Perahu Susuri Sungai, Wabup Mimik Idayana Peringati Hari Kartini Cek Pembangunan di Kampung Terpencil Sidoarjo

Naik Perahu Susuri Sungai, Wabup Mimik Idayana Peringati Hari Kartini Cek Pembangunan di Kampung Terpencil Sidoarjo

Jumat, 24 Apr 2026 12:47 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 12:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana memperingati Hari Kartini dengan bakti sosial ke Dusun Kepetingan, Desa Sawohan,…

Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Raih Gelar Sarjana Administrasi Publik Unitomo Surabaya Lewat Program RPL

Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Raih Gelar Sarjana Administrasi Publik Unitomo Surabaya Lewat Program RPL

Kamis, 23 Apr 2026 18:39 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 18:39 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana resmi menyandang gelar Sarjana Administrasi Publik (SAP) usai mengikuti Yudisium…

Skandal Tanah di Sukorejo, Kejanggalan Pernyataan Terlapor hingga Dugaan Keterlibatan Perangkat Desa

Skandal Tanah di Sukorejo, Kejanggalan Pernyataan Terlapor hingga Dugaan Keterlibatan Perangkat Desa

Kamis, 23 Apr 2026 13:09 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 13:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan milik almarhum Machrom di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo kini…

Istri Bupati Ajak Perempuan Kartini Masa Kini, Jadi Agen Perubahan Perkuat Norma Kekeluargaan

Istri Bupati Ajak Perempuan Kartini Masa Kini, Jadi Agen Perubahan Perkuat Norma Kekeluargaan

Kamis, 23 Apr 2026 08:38 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 08:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo, Sriatun Subandi mengajak seluruh perempuan di Sidoarjo menjadi agen perubahan dalam peringatan…

Bupati Sidoarjo Klaim Gaspol Atasi Sampah, Ajak Semua Pihak Ikut Perang Lawan Sampah Sekaligus Libatkan Polisi

Bupati Sidoarjo Klaim Gaspol Atasi Sampah, Ajak Semua Pihak Ikut Perang Lawan Sampah Sekaligus Libatkan Polisi

Rabu, 22 Apr 2026 21:38 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 21:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Masalah sampah di Kabupaten Sidoarjo terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bupati Sidoarjo, Subandi menegaskan …

Aksi Nyata Siswa KB TK Al Muslim Peringati Hari Bumi Bersihkan Taman DKPP, Taman Harmoni dan UPN Surabaya

Aksi Nyata Siswa KB TK Al Muslim Peringati Hari Bumi Bersihkan Taman DKPP, Taman Harmoni dan UPN Surabaya

Rabu, 22 Apr 2026 21:05 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 21:05 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh setiap tanggal 22 April, siswa dan siswi KB TK Al Muslim Sidoarjo, Jawa Timur…