Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo dijatuhi (divonis) bersalah dalam putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo kemarin.
VONIS - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo dijatuhi (divonis) bersalah dalam putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis bersalah dalam amar putusan sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (09/03/2026). Keempat mantan pejabat Pemkab Sidoarjo itu dijatuhi hukuman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani bergantian dengan dua anggota majelis hakim lainnya.

"Para terdakwa yakni Ir Sulaksono, Ir Dwidjo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono dan Dr Heri Soesanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indrayani dalam pembacaan putusan secara bergiliran itu.

Putu menguraikan dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ir Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Atas perbuatannya, Sulaksono dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Kami juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500," ungkapnya.

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Ir Dwidjo Prawito. Terdakwa yang juga mantan Kepala BPBD dan Kepala Dinas Perikanan ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dakwaan subsidair. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan apabila tidak dibayar. 

"Terdakwa tetap berada di ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500," tegasnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi terdakwa Agoes Boedi Tjahjono. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa juga tetap ditahan dan dibebani biaya perkara Rp 7.500," ungkapnya.

Sementara terdakwa Dr Heri Soesanto dijatuhi hukuman lebih ringan. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan.

"Kami juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang sebesar Rp 341 juta kepada terdakwa Heri Soesanto yang sebelumnya telah dititipkan melalui Rekening RPL 165 Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Bank BNI," tandasnya.

Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Heri Soesanto dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. 

"Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500," jelasnya.

Meski demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan itu dengan mengajukan banding. Langkah banding ini, dilakukan karena jaksa menilai putusan majelis hakim masih belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. Hel/Waw

Berita Terbaru

Topang Ekonomi Jatim hingga 5,63 Persen, Sidoarjo Unjuk Gigi di Peringatan Hari Jadi Ke 81 Jawa Timur

Topang Ekonomi Jatim hingga 5,63 Persen, Sidoarjo Unjuk Gigi di Peringatan Hari Jadi Ke 81 Jawa Timur

Senin, 12 Okt 2026 15:37 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Kabupaten Sidoarjo membuktikan perannya sebagai salah satu mesin penggerak utama pembangunan Jawa Timur. Pada peringatan Hari …

Ribuan Siswa SD dan MI Unjuk Gigi di AME 2K26 Volume 2 SMP Al Muslim, Siap Cetak Generasi Berprestasi dan Berkarakter

Ribuan Siswa SD dan MI Unjuk Gigi di AME 2K26 Volume 2 SMP Al Muslim, Siap Cetak Generasi Berprestasi dan Berkarakter

Minggu, 11 Okt 2026 16:51 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 16:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Atmosfer kompetisi dan kebersamaan membakar semangat lebih dari 1.000 siswa kelas IV sampai kelas VI SD/MI se-Sidoarjo dan …

Resmikan Kantor Pusat Mabruro di Sidoarjo, Wabup Mimik Buka Kartu Soal Pelayanan Perjalanan Ibadahnya Sejak 2007

Resmikan Kantor Pusat Mabruro di Sidoarjo, Wabup Mimik Buka Kartu Soal Pelayanan Perjalanan Ibadahnya Sejak 2007

Sabtu, 10 Okt 2026 18:31 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 18:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim) - Jangkauan layanan perjalanan ibadah haji dan umrah di Kabupaten Sidoarjo kini semakin kuat. Biro perjalanan Mabruro Tour and Travel…

Sokong Pertumbuhan Ekonomi Sidoarjo, Wabup Mimik Blak-Blakan Rahasia Mobilitas Usahanya Selama 30 Tahun

Sokong Pertumbuhan Ekonomi Sidoarjo, Wabup Mimik Blak-Blakan Rahasia Mobilitas Usahanya Selama 30 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026 18:12 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 18:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pertumbuhan pesat sektor industri manufaktur, perdagangan hingga UMKM di Kabupaten Sidoarjo membutuhkan sokongan armada …

Integritas Bebas Kemunafikan, Wabup Sidoarjo Tanam Pohon Manggis di Kantor Bawaslu

Integritas Bebas Kemunafikan, Wabup Sidoarjo Tanam Pohon Manggis di Kantor Bawaslu

Jumat, 09 Okt 2026 18:29 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana melakukan aksi penanaman pohon manggis di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten…

Polres Ngawi Tertibkan 8 Pelajar yang Bolos Saat Jam Sekolah

Polres Ngawi Tertibkan 8 Pelajar yang Bolos Saat Jam Sekolah

Jumat, 09 Okt 2026 17:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 17:10 WIB

Ngawi (republikjatim.com) - Polres Ngawi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi menertibkan delapan pelajar yang kedapatan berada di…