Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo dijatuhi (divonis) bersalah dalam putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo kemarin.
VONIS - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo dijatuhi (divonis) bersalah dalam putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis bersalah dalam amar putusan sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (09/03/2026). Keempat mantan pejabat Pemkab Sidoarjo itu dijatuhi hukuman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani bergantian dengan dua anggota majelis hakim lainnya.

"Para terdakwa yakni Ir Sulaksono, Ir Dwidjo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono dan Dr Heri Soesanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indrayani dalam pembacaan putusan secara bergiliran itu.

Putu menguraikan dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ir Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Atas perbuatannya, Sulaksono dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Kami juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500," ungkapnya.

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Ir Dwidjo Prawito. Terdakwa yang juga mantan Kepala BPBD dan Kepala Dinas Perikanan ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dakwaan subsidair. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan apabila tidak dibayar. 

"Terdakwa tetap berada di ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500," tegasnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi terdakwa Agoes Boedi Tjahjono. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa juga tetap ditahan dan dibebani biaya perkara Rp 7.500," ungkapnya.

Sementara terdakwa Dr Heri Soesanto dijatuhi hukuman lebih ringan. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan.

"Kami juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang sebesar Rp 341 juta kepada terdakwa Heri Soesanto yang sebelumnya telah dititipkan melalui Rekening RPL 165 Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Bank BNI," tandasnya.

Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Heri Soesanto dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. 

"Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500," jelasnya.

Meski demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan itu dengan mengajukan banding. Langkah banding ini, dilakukan karena jaksa menilai putusan majelis hakim masih belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. Hel/Waw

Berita Terbaru

Gelar Purnawiyata ke-23 di Hotel Mercure, Angkatan EQUASTRA SMP Al Muslim Siap Bersinar Bak Bintang

Gelar Purnawiyata ke-23 di Hotel Mercure, Angkatan EQUASTRA SMP Al Muslim Siap Bersinar Bak Bintang

Sabtu, 13 Jun 2026 17:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 17:22 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Atmosfer haru berbalut kemegahan menyelimuti Grand Ballroom Hotel Mercure Surabaya Grand Mirama, Sabtu (13/06/2026). SMP Al…

Ratusan Karateka Muda Unjuk Gigi di Porkab Sidoarjo 2026, Wabup Mimik Nilai Sebagai Wadah Bentuk Karakter Juara Atlet

Ratusan Karateka Muda Unjuk Gigi di Porkab Sidoarjo 2026, Wabup Mimik Nilai Sebagai Wadah Bentuk Karakter Juara Atlet

Sabtu, 13 Jun 2026 16:07 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Atmosfer Lapangan Tennis Indoor GOR Delta Sidoarjo mendadak riuh dan penuh semangat, Sabtu (13/06/2026). Sebanyak 450 atlet…

Raih 10 Penghargaan, Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya Puncaki Juara di SDGs Award UB 2026

Raih 10 Penghargaan, Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya Puncaki Juara di SDGs Award UB 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:00 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:00 WIB

Malang (republikjatim.com) - Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya (SPUB) berhasil meraih predikat Juara Umum pada SDGs Award Universitas Brawijaya 2026.…

Ringankan Beban Warga, Wabup Mimik Idayana Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Bagi Ratusan KPM di Candi

Ringankan Beban Warga, Wabup Mimik Idayana Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Bagi Ratusan KPM di Candi

Jumat, 12 Jun 2026 18:03 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Senyum bahagia terpancar dari wajah ratusan warga di Kecamatan Candi, Sidoarjo. Sebanyak 594 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…

Sokong Ekonomi Kerakyatan, Tenaga Ahli KSP dan Bupati Subandi Tinjau Koperasi Merah Putih di Sidoarjo

Sokong Ekonomi Kerakyatan, Tenaga Ahli KSP dan Bupati Subandi Tinjau Koperasi Merah Putih di Sidoarjo

Jumat, 12 Jun 2026 16:59 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memperkuat ekonomi arus bawah mendapat perhatian serius dari pemerintah…

Bupati dan Wabup Sidoarjo Kompak Tanam Pohon Pucuk Merah di Taman Flyover Juanda

Bupati dan Wabup Sidoarjo Kompak Tanam Pohon Pucuk Merah di Taman Flyover Juanda

Jumat, 12 Jun 2026 12:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri…