Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo dijatuhi (divonis) bersalah dalam putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo kemarin.
VONIS - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo dijatuhi (divonis) bersalah dalam putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis bersalah dalam amar putusan sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (09/03/2026). Keempat mantan pejabat Pemkab Sidoarjo itu dijatuhi hukuman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan empat mantan Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani bergantian dengan dua anggota majelis hakim lainnya.

"Para terdakwa yakni Ir Sulaksono, Ir Dwidjo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono dan Dr Heri Soesanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indrayani dalam pembacaan putusan secara bergiliran itu.

Putu menguraikan dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ir Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Atas perbuatannya, Sulaksono dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Kami juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500," ungkapnya.

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Ir Dwidjo Prawito. Terdakwa yang juga mantan Kepala BPBD dan Kepala Dinas Perikanan ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dakwaan subsidair. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan apabila tidak dibayar. 

"Terdakwa tetap berada di ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500," tegasnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi terdakwa Agoes Boedi Tjahjono. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa juga tetap ditahan dan dibebani biaya perkara Rp 7.500," ungkapnya.

Sementara terdakwa Dr Heri Soesanto dijatuhi hukuman lebih ringan. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan.

"Kami juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang sebesar Rp 341 juta kepada terdakwa Heri Soesanto yang sebelumnya telah dititipkan melalui Rekening RPL 165 Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Bank BNI," tandasnya.

Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Heri Soesanto dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. 

"Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500," jelasnya.

Meski demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan itu dengan mengajukan banding. Langkah banding ini, dilakukan karena jaksa menilai putusan majelis hakim masih belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. Hel/Waw

Berita Terbaru

Usut Dugaan Korupsi TKD Damarsi, Tim Penyidik Kejari Sidoarjo Mulai Cek Rumah Kos Elit Minta Detail Bukti Pembayaran

Usut Dugaan Korupsi TKD Damarsi, Tim Penyidik Kejari Sidoarjo Mulai Cek Rumah Kos Elit Minta Detail Bukti Pembayaran

Minggu, 08 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 20:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi,…

Peduli Sesama Di Bulan Suci Ramadhan, Abah Usman Bersama Perempuan Bangsa Bagikan Ratusan Takjil

Peduli Sesama Di Bulan Suci Ramadhan, Abah Usman Bersama Perempuan Bangsa Bagikan Ratusan Takjil

Minggu, 08 Mar 2026 01:58 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 01:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Anggota DPRD Sidoarjo, H Usman M Kes bersama pengurus DPAC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Sidoarjo Kota dan Perempuan Bangsa …

Bukber "Glamor" di Surabaya, Sekda dan Para Kepala OPD Pemkab Sidoarjo Dikritik Tak Empati Soal Jalan Rusak

Bukber "Glamor" di Surabaya, Sekda dan Para Kepala OPD Pemkab Sidoarjo Dikritik Tak Empati Soal Jalan Rusak

Sabtu, 07 Mar 2026 17:50 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 17:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah jeritan warga terkait infrastruktur jalan yang hancur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo justru memancing polemik…

Jalan Berlubang Makan Korban Jiwa Lagi, Ketua NasDem Sidoarjo Warning Jadi Alarm Pemkab Harus Serius Cari Solusi

Jalan Berlubang Makan Korban Jiwa Lagi, Ketua NasDem Sidoarjo Warning Jadi Alarm Pemkab Harus Serius Cari Solusi

Jumat, 06 Mar 2026 21:25 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 21:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tragedi kecelakaan maut akibat jalan berlubang di Jalan Raya Lingkar Timur, Sidoarjo, pada Jumat (06/03/2026) pagi memicu reaksi…

Saat Berbuka Bersama di Polresta Sidoarjo, Bupati Ajak Toga dan Tomas Jaga Kondusifitas Jelang Pilkades Serentak

Saat Berbuka Bersama di Polresta Sidoarjo, Bupati Ajak Toga dan Tomas Jaga Kondusifitas Jelang Pilkades Serentak

Jumat, 06 Mar 2026 06:03 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 06:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana harmoni terlihat kental dalam acara buka puasa bersama Forkopimda dan sejumlah tokoh masyarakat yang digelar di Gedung…

Pererat Silaturahmi Bersama Wabup, DPC Hanura Sidoarjo Tegaskan Dukungan Penuh Duet Kepemimpinan Subandi - Mimik

Pererat Silaturahmi Bersama Wabup, DPC Hanura Sidoarjo Tegaskan Dukungan Penuh Duet Kepemimpinan Subandi - Mimik

Kamis, 05 Mar 2026 23:07 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 23:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menerima kunjungan resmi dari jajaran pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Sidoarjo…