Sidoarjo (republikjatim.com) - Sekitar 11 orang perwakilan warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (09/03/2026) sore. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) seluas 3.500 meter persegi, yang kini telah beralih fungsi menjadi rumah kos komersil (kos elite).
Lahan TKD yang terletak di blok lor omah itu, diketahui telah dikuasai oleh pengembang PT Jaya Tera Group (JTG) atau PT Sampurna Indo Raya (SIR) tanpa melalui prosedur tukar guling yang sah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sidoarjo, Achmad Arafat Arief Bulu, SH MH mengatakan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
"Saat ini, Kejaksaan telah melakukan wawancara dengan pihak pelapor, terlapor hingga penghuni rumah kos.
Kami (Kejari Sidoarjo) memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan tanpa tekanan dari pihak manapun," ujar Achmad Arafat Arief Bulu usai bertemu dengan perwakilan warga Damarsi.
Meski sudah ada pemeriksaan, lanjut Arafat pihak Kejari Sidoarjo juga belum bisa merinci detail hasilnya kepada publik untuk menjaga kerahasiaan proses intelijen.
"Kami (Kejari Sidoarjo) berencana memanggil Agus Sahroni, yang dinilai sebagai pengusaha kunci dalam perkara tukar guling lahan TKD itu," ungkapnya.
Selain itu, Arafat meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap tenang menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Terlebih, Desa Damarsi akan menghadapi momen Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam waktu dekat ini.
"Kami mohon masyarakat bersabar, mudah-mudahan bisa kami lakukan dengan cepat. Kami terbuka untuk dikawal dan menerima informasi tambahan yang membantu proses penyelidikan dalan perkara ini," tegas Achmad Arafat.
Sementara salah seorang tokoh masyakarat (Tomas) Damarsi, Revido Al Firmansyah yang sekaligus selaku juru bicara perwakilan warga Damarsi menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus TKD Damarsi ini secara rutin. Warga berharap ada transparansi yang jelas layaknya mekanisme SP2HP di kepolisian.
"Kalau dalam perjalanannya, tidak ada perkembangan signifikan, warga berencana menyurati Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI untuk mengaudit kinerja Kejari Sidoarjo," paparnya.
Warga juga telah membahas rencana aksi unjuk rasa besar-besaran jika ditemukan adanya indikasi "permainan hukum" dalam penanganan kasus ini.
"Untuk sementara kami masih percaya tim penyidik Kejari Sidoarjo bekerja profesional. Sehingga aksi unjuk rasa belum kami lakukan saat ini," papar Revido.
Dalam kasus ini menjadi sorotan karena adanya dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, yang mengancam pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup. Hel/Waw
Editor : Redaksi