Belum Penuhi Kewajiban, Pemkab Sidoarjo 2 Kali Gagal Bongkar Tembok Pembatas Perumahan Mutiara Regency

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
GAGAL - Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Bagian Hukum dan Satpol PP Sidoarjo berusaha membongkar tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City tetapi gagal, Selasa (30/12/2025).
GAGAL - Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Bagian Hukum dan Satpol PP Sidoarjo berusaha membongkar tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City tetapi gagal, Selasa (30/12/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), bersama Bagian Hukum dan Satpol PP Pemkab Sidoarjo kembali gagal membongkar tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Selasa (30/12/2025). Hal ini menyusul Pemkab Sidoarjo belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Selain itu, belum ada perubahan Andal Lalin (baru) dari Perumahan Mutiara City.

Kali ini, proses pembongkaran gagal lagi lantaran warga Perumahan Mutiara Regency meminta Pemkab Sidoarjo menyiapkan dan memenuhi sejumlah kewajibannya, sebelum melaksanakan pembongkaran. Termasuk, soal Perda RDTRK dan Andal Lalin itu.

Sebelumnya, Pemkab Sidoarjo pada beberapa bulan lalu juga gagal melaksanakan pembongkaran, lantaran warga menolak pembongkaran itu.

Kendati sudah menyiapkan petugas keamanan lengkap serta sejumlah alat berat, akan tetapi rencana pembongkaran itu akhirnya dibatalkan. Bahkan petugas beserta alat berat yang disiapkan harus balik kanan. Apalagi, belum ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Sidoarjo soal rencana pembongkaran tembok pembatas antar perumahan elit di Kota Delta itu.

Warga Perumahan Mutiara Regency tetap menolak pembongkaran tembok pembatas itu. Hal ini, karena berdasarkan site plan dan Andal Lalinnya ada pembatas yang berupa tembok pembatas itu.

Kuasa Hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Urip Prayitno mengatakan sebenarnya warga Perumahan Mutiara Regency tidak pernah menghalangi pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City. Namun Pemkab Sidoarjo harus bisa menunjukkan Perda RDTRK sekaligus Andal Lalin Mutiara City yang baru.

"Pembatalan pembongkaran itu, bukan kami (warga) bersengketa soal aset, warga juga tidak ingin menguasai aset secara personal maupun komunal. Tapi kewajiban Pemkab Sidoarjo soal kewajiban pemerintah harus dipenuhi dulu sesuai hasil rapat di Pemkab Sidoarjo pekan lalu. Terutama soal peraturan pemerintah soal penataan perumahan dan permukiman pemerintah punya kewajiban pembinaan mulai dari perencanaan, pengawasan, pembinaan hingga penataan," ujar Urip Prayitno kepada republikjatim.com, Selasa (30/12/2025) di lokasi pembongkaran.

Selain itu, Urip menguraikan mempersilahkan Pemkab Sidoarjo mengelola asetnya. Akan tetapi, penuhi terlebih dahulu prasyarat pada perundang-undangannya. Bahkan warga 
mempersilahkan pemerintah memanfaatkan aset sebagai haknya asalkan kewajibannya dipenuhi terlebih dahulu. 

"Misalnya RP3KP dan RDTRK. Apalagi integrasinya bukan hanya perumahan akan tetapi dua desa yakni Banjarbendo dan Jati. Termasuk perizinan Perumahan Mutiara City misalnya soal SKRK baik yang dikeluarkan 2020 maupun perumahan 2024 antara Perumahan Mutiara City dan Perumahan Mutiara Regency itu dibatasi oleh kawasan. Ini artinya tidak tersambung dan tidak ada proses integrasi antar perumahan itu. Begitu juga di RTRW 2024 ada ketentuan semuanya untuk perintegrasian sebuah kawasan," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo, M Bachruni Aryawan mengakui rencana pembongkaran tembok pembatas itu sudah dilakukan berbagai upaya negosiasi dengan warga Perumahan Mutiara Regency, akan tetapi masih menemui jalan buntu. Meski dalam rapat sebelumnya diputuskan Pemkab Sidoarjo membongkar tembok pembatas itu.

"Karena itu, kami akan berkoordinasi lagi dengan Bupati Sidoarjo. Termasuk soal penjadwalan ulang rencana pembongkaran tembok pada beberapa pekan ke depannya," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

SMP Al Muslim Gelar Program Young Changemakers Dream It, Growth It and Do It, Ajari Pelaku UMKM hingga Kelola Sampah

SMP Al Muslim Gelar Program Young Changemakers Dream It, Growth It and Do It, Ajari Pelaku UMKM hingga Kelola Sampah

Jumat, 08 Mei 2026 11:12 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 11:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bukan sekadar teori, melainkan berwujud aksi nyata. Itulah yang ditunjukkan siswa dan siswi kelas VIII SMP Al Muslim Waru…

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 230 Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Sidoarjo mengikuti acara pembekalan Cakades pada Pemilihan Kepala Desa…

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M Bahrul Amig serta Plt Kepala Dinas Perindustrian dan…

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 80 desa pada 24 Mei 2026 mendatang, Komisi A DPRD Kabupaten…

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan Calon Jamaah Haji (CJH) Sidoarjo kembali diberangkatkan, Rabu (06/05/2026). Kali ini giliran Kelompok Terbang (Kloter)…

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah gerakan kebudayaan berskala besar tengah ditiupkan dari bumi Sidoarjo. Dipelopori Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sidoarjo…