KPK Amankan Uang Tunai Rp 500 Juta saat OTT Bupati, Sekda, Direktur RSUD Ponorogo Hingga Adik Bupati Sugiri Sancoko

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
UANG TUNAI - Penyidik KPK menunjukkan uang Rp 500 juta sebagai barang bukti kasus OTT Bupati, Sekda, Direktur RSUD dr Hardjono serta seorang rekanan di Rumdin Bupati Ponorogo (Pringgitan) saat rilis hasil OTT di Jakarta, Minggu (09/11/2025) dini hari.
UANG TUNAI - Penyidik KPK menunjukkan uang Rp 500 juta sebagai barang bukti kasus OTT Bupati, Sekda, Direktur RSUD dr Hardjono serta seorang rekanan di Rumdin Bupati Ponorogo (Pringgitan) saat rilis hasil OTT di Jakarta, Minggu (09/11/2025) dini hari.

i

Jakarta (republikjatim.com) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai tunai senilai Rp 500 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan teman-temanya di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Ponorogo (Pringgitan) kemarin.

Uang ratusan juta itu dipamerkan sebagai barang bukti saat KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka terhadap Sugiri Sancoko beserta tiga orang lainnya. Yakni Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo Yunus Mahatma dan seorang rekanan (kontaktor) Sucipto.

"Barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah senilai Rp 500 juta itu yang diamankan tanggal 7 November (hari Jumat) kemarin," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (09/11/2025) dini hari.

Setelah menggelar OTT KPK di Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (07/11/2025) kemarin, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan serta suap proyek pekerjaan RSUD Ponorogo. Selain itu juga soal penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.

Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Hardjono Yunus Mahatma dan pihak swasta (rekanan) Sucipto.

"KPK menetapkan empat orang itu sebagai tersangka awal dalam tindak pidana dugaan korupsi di Ponorogo," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asep menguraikan OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dilakukan, setelah KPK menerima laporan dari masyarakat. Lembaga antirasuah ini juga mengamankan total uang tunai sebesar Rp 500 juta dalam OTT yang menyasar Sugiri Sancoko dan rekan-rekannya itu.

KPK melakukan OTT terhadap Sugiri Sancoko saat hendak melakukan adanya penyerahan uang pada 7 November 2025. Tim penindakan KPK mengamankan 13 orang di Ponorogo, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko itu sendiri.

"Dalam penyerahan uang ketiga, pada hari Jumat 7 November 2025 kemarin, tim KPK kemudian melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan. Tim mengamankan sebanyak 13 orang," ungkapnya.

KPK menyebut, Sugiri Sancoko meminta uang kepada Direktur RSUD Dr Hardjono Ponorogo, Yunus Mahatma senilai Rp 1,5 miliar pada 3 November 2025 kemarin. Hal ini, agar tidak diganti dari jabatannya. Kemudian pada 6 November 2025, Sugiri Sancoko kembali menagih uang itu.

Karena itu, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus, yakni Indah Bekti Pratiwi berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta. Uang ratusan juta itu, yang akan diserahkan kepada Sugiri Sancoko melalui Ninik.

"Uang tunai sebesar Rp 500 juta itu, kemudian diamankan Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap di Ponorogo," tegas Asep.

Sementara terhadap para tersangka, KPK langsung melakukan penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama yakni mulai tanggal 8 sampai 27 November 2025 mendatang.

"Penahanan itu, dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK," tandasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 15 Okt 2026 13:00 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:00 WIB

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026, Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia…

Tangis Perangkat Desa Mliriprowo Tarik Pecah di DPRD Sidoarjo, 10 Bulan Tunjangan Tak Cair dan Ancam Kades Mundur

Tangis Perangkat Desa Mliriprowo Tarik Pecah di DPRD Sidoarjo, 10 Bulan Tunjangan Tak Cair dan Ancam Kades Mundur

Kamis, 15 Okt 2026 10:53 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 10:53 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (13/10/2026) sore berlangsung haru sekaligus memanas.…

Gemakan Shalawat dan Karya, Bupati Subandi Ajak Fatayat NU Sidoarjo Jadi Penggerak Kemajuan Pembangunan Daerah

Gemakan Shalawat dan Karya, Bupati Subandi Ajak Fatayat NU Sidoarjo Jadi Penggerak Kemajuan Pembangunan Daerah

Kamis, 15 Okt 2026 08:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 08:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mengajak pimpinan dan kader Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) untuk terus memperkuat peran perempuan melalui…

Gandeng IWAPI Gelorakan Woman Leadership, Sriatun Subandi Ajak Perempuan Sidoarjo Berani Memimpin dan Berkarakter

Gandeng IWAPI Gelorakan Woman Leadership, Sriatun Subandi Ajak Perempuan Sidoarjo Berani Memimpin dan Berkarakter

Rabu, 14 Okt 2026 17:17 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 17:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perempuan tidak hanya sekadar pelengkap, melainkan motor penggerak perubahan menuju daerah yang lebih maju. Pesan kuat inilah…

Gerak Cepat Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi Sidak Rumah Korban Kebakaran di Sukodono, Target Perbaikan Minggu Ini

Gerak Cepat Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi Sidak Rumah Korban Kebakaran di Sukodono, Target Perbaikan Minggu Ini

Rabu, 14 Okt 2026 14:57 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Duka yang menimpa keluarga Khusaini, warga Dusun Dungus, Desa/Kecamatan Sukodono langsung mendapat perhatian serius dari…

Dampak Tak Sinkronnya Perda - Perbup, DPRD Sidoarjo Turun Tangan Saat Pabrik Baja Minta Diskon Retribusi PBG Rp 2,67 M

Dampak Tak Sinkronnya Perda - Perbup, DPRD Sidoarjo Turun Tangan Saat Pabrik Baja Minta Diskon Retribusi PBG Rp 2,67 M

Rabu, 14 Okt 2026 13:02 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di Ruang Rapat Gedung…