Pasutri Jaringan Penjual Ginjal Asal Sidoarjo Diganjar Hukuman 3 Tahun dan 2 Tahun Penjara, Didenda Rp 100 Juta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PUTUSAN - Tiga terdakwa kasus dugaan jaringan penjualan ginjal (organ manusia) dijatuhi hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo 3 tahun dan 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (12/08/2025).
PUTUSAN - Tiga terdakwa kasus dugaan jaringan penjualan ginjal (organ manusia) dijatuhi hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo 3 tahun dan 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (12/08/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhi hukuman 3 tahun dan 2 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus dugaan jaringan penjualan ginjal ke India. Selain itu, terdakwa juga diganjar denda Rp 100 juga kepada dua terdakwa.

Putusan ini jauh dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman masing - masing delapan tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, lantaran salah seorang terdakwa sudah kehilangan salah satu ginjalnya. Para terdakwa ini, diganjar karena terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang Kesehatan RI.

Kedua terdakwa yang diganjar 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta itu yakni terdakwa Ahmad Farid dan Ahmad Baharuddin. Sedangkan istri Ahmat Farit hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wisnu SH.

Sedangkan atas putusan tim majelis hakim itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Wachid mengaku masih pikir-pikir atas kelulusan tim majelis hakim itu.

"Kami juga akan koordinasi dengan para pimpinan kami di Kejari Sidoarjo. Kemungkinan akan mengajukan banding karena putusan jauh dari tuntutan kami 8 tahun dan 7 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa dalam sidang tuntutan sebelumya. Majelis hakim hanya menggunakan undang-undang kesehatan saja," ujar JPU Kejari Sidoarjo, Wachid SH kepada republikjatim.com, Selasa (12/08/2025) usai persidangan.

Dalam persidangan itu, dua terdakwa yakni Ahmad Baharuddin lebih dahulu disidangkan. Dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya transpalansi ginjal itu, belu terjadi. Akan tetapi kasus ini sudah terungkap oleh petugas Imigrasi Bandara Juanda di Sidoarjo.

"Selain itu, pertimbangan lainnya karena terdakwa hanya memiliki satu ginjal. Karena ginjal satunya sudah terjual lebih dahulu sebelumnya. Alasannya, karena terdakwa terhimpit masalah ekonomi. Karena itu, kami menjatuhkan hukuman bagi terdakwa 3 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wisnu SH.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan persidangan pasangan suami istri (Pasutri) Ahmad Farit dengan hukuman 3 tahun penjara dan istrinya, Ny Ayu Wardani dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Pertimbangan yang meringankan karena pasutri ini memiliki dua anak yang masih berusia kecil-kecil," tegasnya.

Sementara penasehat hukum para terdakwa, Supolo Setyo Wibowo SH mengaku dirinya sangat bersyukur atas putusan yang dijatuhkan tim majelis hakim itu. Alasannya, karena kliennya masih dalam kondisi sakit - sakitan lantaran ginjalnya hanya tinggal satu.

"Klien kami sudah sering sakit-sakitan. Jadi putusan yang lebih ringan ini paling tepat. Karena ginjal klien kami tingal satu karena yang satu sudah dijual lebih dahulu karena terjerat perekonomian. Kami dan klien kami pun sepakat atas kelulusan tim majelis hakim itu," ungkapnya.

Sementara atas putusan itu, Ketua Tim Majelis Hakim bakal menunggu sampai sepekan ke depan.

"Kami persilahkan baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum lainnya atas putusan ini kalau dianggap tidak adil," pungkas Ketua Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wisnu SH. Hel/Waw

Berita Terbaru

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah di Alun-alun Sidoarjo, Bupati Sidoarjo,…

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Alun-Alun Sidoarjo,…

Gebrakan Baru! Legislator PKB Sidoarjo Kini "Ngantor" di DPC Setiap Jumat, Siap Tampung Curhat Warga Kota Delta

Gebrakan Baru! Legislator PKB Sidoarjo Kini "Ngantor" di DPC Setiap Jumat, Siap Tampung Curhat Warga Kota Delta

Sabtu, 02 Mei 2026 19:01 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 19:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ada pemandangan berbeda di kantor DPC PKB Sidoarjo mulai awal Mei 2026 ini. Partai pemenang di Kota Delta itu, resmi meluncurkan…

Peringatan May Day, Pemkab Sidoarjo Komitmen Kawal Hak dan Pendidikan Anak - Anak Buruh di Kota Delta

Peringatan May Day, Pemkab Sidoarjo Komitmen Kawal Hak dan Pendidikan Anak - Anak Buruh di Kota Delta

Jumat, 01 Mei 2026 18:09 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 18:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Sidoarjo berlangsung tertib dan kondusif, Jumat (01/05/2026).…

Dongkrak Geliat Ekonomi Lewat Balap Merpati, Bupati Sidoarjo Janjikan Gelar Even Berskala Nasional

Dongkrak Geliat Ekonomi Lewat Balap Merpati, Bupati Sidoarjo Janjikan Gelar Even Berskala Nasional

Jumat, 01 Mei 2026 15:38 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 15:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menyampaikan komitmen untuk terus mendukung berbagai komunitas yang ada di Sidoarjo. Termasuk,…