Pasutri Jaringan Penjual Ginjal Asal Sidoarjo Diganjar Hukuman 3 Tahun dan 2 Tahun Penjara, Didenda Rp 100 Juta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PUTUSAN - Tiga terdakwa kasus dugaan jaringan penjualan ginjal (organ manusia) dijatuhi hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo 3 tahun dan 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (12/08/2025).
PUTUSAN - Tiga terdakwa kasus dugaan jaringan penjualan ginjal (organ manusia) dijatuhi hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo 3 tahun dan 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (12/08/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhi hukuman 3 tahun dan 2 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus dugaan jaringan penjualan ginjal ke India. Selain itu, terdakwa juga diganjar denda Rp 100 juga kepada dua terdakwa.

Putusan ini jauh dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman masing - masing delapan tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, lantaran salah seorang terdakwa sudah kehilangan salah satu ginjalnya. Para terdakwa ini, diganjar karena terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang Kesehatan RI.

Kedua terdakwa yang diganjar 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta itu yakni terdakwa Ahmad Farid dan Ahmad Baharuddin. Sedangkan istri Ahmat Farit hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wisnu SH.

Sedangkan atas putusan tim majelis hakim itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Wachid mengaku masih pikir-pikir atas kelulusan tim majelis hakim itu.

"Kami juga akan koordinasi dengan para pimpinan kami di Kejari Sidoarjo. Kemungkinan akan mengajukan banding karena putusan jauh dari tuntutan kami 8 tahun dan 7 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa dalam sidang tuntutan sebelumya. Majelis hakim hanya menggunakan undang-undang kesehatan saja," ujar JPU Kejari Sidoarjo, Wachid SH kepada republikjatim.com, Selasa (12/08/2025) usai persidangan.

Dalam persidangan itu, dua terdakwa yakni Ahmad Baharuddin lebih dahulu disidangkan. Dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya transpalansi ginjal itu, belu terjadi. Akan tetapi kasus ini sudah terungkap oleh petugas Imigrasi Bandara Juanda di Sidoarjo.

"Selain itu, pertimbangan lainnya karena terdakwa hanya memiliki satu ginjal. Karena ginjal satunya sudah terjual lebih dahulu sebelumnya. Alasannya, karena terdakwa terhimpit masalah ekonomi. Karena itu, kami menjatuhkan hukuman bagi terdakwa 3 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wisnu SH.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan persidangan pasangan suami istri (Pasutri) Ahmad Farit dengan hukuman 3 tahun penjara dan istrinya, Ny Ayu Wardani dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Pertimbangan yang meringankan karena pasutri ini memiliki dua anak yang masih berusia kecil-kecil," tegasnya.

Sementara penasehat hukum para terdakwa, Supolo Setyo Wibowo SH mengaku dirinya sangat bersyukur atas putusan yang dijatuhkan tim majelis hakim itu. Alasannya, karena kliennya masih dalam kondisi sakit - sakitan lantaran ginjalnya hanya tinggal satu.

"Klien kami sudah sering sakit-sakitan. Jadi putusan yang lebih ringan ini paling tepat. Karena ginjal klien kami tingal satu karena yang satu sudah dijual lebih dahulu karena terjerat perekonomian. Kami dan klien kami pun sepakat atas kelulusan tim majelis hakim itu," ungkapnya.

Sementara atas putusan itu, Ketua Tim Majelis Hakim bakal menunggu sampai sepekan ke depan.

"Kami persilahkan baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum lainnya atas putusan ini kalau dianggap tidak adil," pungkas Ketua Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wisnu SH. Hel/Waw

Berita Terbaru

Perketat Standar Makanan Santri dan Siswa, Bupati Sidoarjo Bentuk Satgas Khusus Awasi Program MBG di Kota Delta

Perketat Standar Makanan Santri dan Siswa, Bupati Sidoarjo Bentuk Satgas Khusus Awasi Program MBG di Kota Delta

Selasa, 08 Sep 2026 20:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 20:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo mengambil langkah tegas dan responsif untuk menjamin keamanan serta kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).…

Kambuh Usai Keracunan MBG, Alami Trauma Makanan 45 Santri di Sidoarjo Kembali Dilarikan Lagi ke RSUD dan RSI Siti Hajar

Kambuh Usai Keracunan MBG, Alami Trauma Makanan 45 Santri di Sidoarjo Kembali Dilarikan Lagi ke RSUD dan RSI Siti Hajar

Selasa, 08 Sep 2026 19:37 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 19:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Duka dan trauma akibat insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) belum sepenuhnya usai bagi para santri Pondok Pesantren…

Sentuhan Hangat Pemkab Sidoarjo, Wabup Mimik Salurkan Bantuan 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri

Sentuhan Hangat Pemkab Sidoarjo, Wabup Mimik Salurkan Bantuan 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri

Selasa, 08 Sep 2026 17:18 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:18 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan komitmen dan perhatian mendalamnya terhadap para pendamping setia pejuang…

Dana Rp 23 M Nganggur 12 Tahun, DPRD Sidoarjo Desak Dikbud Konsultasi Kemendikbud Manfaatkan Tunjangan Guru Terpencil

Dana Rp 23 M Nganggur 12 Tahun, DPRD Sidoarjo Desak Dikbud Konsultasi Kemendikbud Manfaatkan Tunjangan Guru Terpencil

Selasa, 08 Sep 2026 16:56 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 16:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menyoroti mandeknya penyaluran…

Tren Kepuasan Subandi-Mimik Turun 14,3 Persen, Gerindra Sidoarjo Anggap Peringatan Dini, Bukan Bahan Saling Menyalahkan

Tren Kepuasan Subandi-Mimik Turun 14,3 Persen, Gerindra Sidoarjo Anggap Peringatan Dini, Bukan Bahan Saling Menyalahkan

Senin, 07 Sep 2026 13:00 WIB

Senin, 07 Sep 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Hasil survei terbaru dari Surabaya Survey and Consulting / Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) menunjukkan adanya…

Raih Peserta Terbaik, Ketua DPD Golkar Sumenep Ra Navis Wakili Indonesia di Pertemuan Parpol Se ASEAN

Raih Peserta Terbaik, Ketua DPD Golkar Sumenep Ra Navis Wakili Indonesia di Pertemuan Parpol Se ASEAN

Senin, 07 Sep 2026 09:38 WIB

Senin, 07 Sep 2026 09:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumenep, A Navis El Zuhdi, mengukir prestasi membanggakan di kancah regional. Tokoh muda yang…