Pasutri Jaringan Penjual Ginjal Asal Sidoarjo Diganjar Hukuman 3 Tahun dan 2 Tahun Penjara, Didenda Rp 100 Juta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PUTUSAN - Tiga terdakwa kasus dugaan jaringan penjualan ginjal (organ manusia) dijatuhi hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo 3 tahun dan 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (12/08/2025).
PUTUSAN - Tiga terdakwa kasus dugaan jaringan penjualan ginjal (organ manusia) dijatuhi hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo 3 tahun dan 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (12/08/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhi hukuman 3 tahun dan 2 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus dugaan jaringan penjualan ginjal ke India. Selain itu, terdakwa juga diganjar denda Rp 100 juga kepada dua terdakwa.

Putusan ini jauh dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman masing - masing delapan tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, lantaran salah seorang terdakwa sudah kehilangan salah satu ginjalnya. Para terdakwa ini, diganjar karena terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang Kesehatan RI.

Kedua terdakwa yang diganjar 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta itu yakni terdakwa Ahmad Farid dan Ahmad Baharuddin. Sedangkan istri Ahmat Farit hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wisnu SH.

Sedangkan atas putusan tim majelis hakim itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Wachid mengaku masih pikir-pikir atas kelulusan tim majelis hakim itu.

"Kami juga akan koordinasi dengan para pimpinan kami di Kejari Sidoarjo. Kemungkinan akan mengajukan banding karena putusan jauh dari tuntutan kami 8 tahun dan 7 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa dalam sidang tuntutan sebelumya. Majelis hakim hanya menggunakan undang-undang kesehatan saja," ujar JPU Kejari Sidoarjo, Wachid SH kepada republikjatim.com, Selasa (12/08/2025) usai persidangan.

Dalam persidangan itu, dua terdakwa yakni Ahmad Baharuddin lebih dahulu disidangkan. Dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya transpalansi ginjal itu, belu terjadi. Akan tetapi kasus ini sudah terungkap oleh petugas Imigrasi Bandara Juanda di Sidoarjo.

"Selain itu, pertimbangan lainnya karena terdakwa hanya memiliki satu ginjal. Karena ginjal satunya sudah terjual lebih dahulu sebelumnya. Alasannya, karena terdakwa terhimpit masalah ekonomi. Karena itu, kami menjatuhkan hukuman bagi terdakwa 3 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wisnu SH.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan persidangan pasangan suami istri (Pasutri) Ahmad Farit dengan hukuman 3 tahun penjara dan istrinya, Ny Ayu Wardani dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Pertimbangan yang meringankan karena pasutri ini memiliki dua anak yang masih berusia kecil-kecil," tegasnya.

Sementara penasehat hukum para terdakwa, Supolo Setyo Wibowo SH mengaku dirinya sangat bersyukur atas putusan yang dijatuhkan tim majelis hakim itu. Alasannya, karena kliennya masih dalam kondisi sakit - sakitan lantaran ginjalnya hanya tinggal satu.

"Klien kami sudah sering sakit-sakitan. Jadi putusan yang lebih ringan ini paling tepat. Karena ginjal klien kami tingal satu karena yang satu sudah dijual lebih dahulu karena terjerat perekonomian. Kami dan klien kami pun sepakat atas kelulusan tim majelis hakim itu," ungkapnya.

Sementara atas putusan itu, Ketua Tim Majelis Hakim bakal menunggu sampai sepekan ke depan.

"Kami persilahkan baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum lainnya atas putusan ini kalau dianggap tidak adil," pungkas Ketua Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wisnu SH. Hel/Waw

Berita Terbaru

Meriahnya Gebyar HUT RI di Grabagan Bertabur Hadiah, Wabup Mimik Puji Keguyuban Warga hingga Dibuat Haru Peraih Umrah

Meriahnya Gebyar HUT RI di Grabagan Bertabur Hadiah, Wabup Mimik Puji Keguyuban Warga hingga Dibuat Haru Peraih Umrah

Minggu, 13 Sep 2026 23:22 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 23:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lapangan Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, mendadak dipadati ribuan warga, Minggu (13/09/2026). Puncak perayaan Gebyar HUT ke…

Harlah ke 27 Ponpes Tanwirul Afkar Krian, Wabup Mimik Ajak Perkuat Akhlak dan Titip Doa Pemimpin yang Amanah

Harlah ke 27 Ponpes Tanwirul Afkar Krian, Wabup Mimik Ajak Perkuat Akhlak dan Titip Doa Pemimpin yang Amanah

Minggu, 13 Sep 2026 22:27 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 22:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menghadiri Pengajian Umum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Hari…

Usung Visi Sidoarjo Juara, Pengurus KONI Sidoarjo 2025 - 2029 Resmi Dikukuhkan Bidik Posisi 2 Besar di Porprov 2027

Usung Visi Sidoarjo Juara, Pengurus KONI Sidoarjo 2025 - 2029 Resmi Dikukuhkan Bidik Posisi 2 Besar di Porprov 2027

Minggu, 13 Sep 2026 22:04 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 22:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo periode 2025 - 2029 resmi dilantik di Pendopo Delta…

Ribuan Jamaah Padati Peringatan Maulid Nabi di Suko Sukodono, Bupati Subandi Apresiasi Kerukunan Warga Sidoarjo

Ribuan Jamaah Padati Peringatan Maulid Nabi di Suko Sukodono, Bupati Subandi Apresiasi Kerukunan Warga Sidoarjo

Minggu, 13 Sep 2026 21:35 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 21:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan warga Desa Suko memadati halaman Pondok Pesantren Bahrul Hidayah Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Sabtu…

Perkuat Akar Perubahan, Pengurus DPRT NasDem Waru Digembleng Ideologi Lewat Sekolah Pemimpin Restorasi

Perkuat Akar Perubahan, Pengurus DPRT NasDem Waru Digembleng Ideologi Lewat Sekolah Pemimpin Restorasi

Minggu, 13 Sep 2026 20:07 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 20:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - DPD Partai NasDem Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk memperkuat struktur organisasi hingga ke akar rumput. Hal ini dibuktikan…

Gema Sholawat di Pusat Perbelanjaan Bersamaan Harlah PKB ke 28, Mendadak Lippo Mall Sidoarjo Berubah Jadi Lautan Jamaah

Gema Sholawat di Pusat Perbelanjaan Bersamaan Harlah PKB ke 28, Mendadak Lippo Mall Sidoarjo Berubah Jadi Lautan Jamaah

Minggu, 13 Sep 2026 14:35 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lippo Mall Sidoarjo mendadak berubah drastis, Minggu (13/09/2026). Pusat perbelanjaan yang biasanya diwarnai riuk…