Sidoarjo (republikjatim.com) - Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengkonfirmasi jika pihaknya melalui Rutan I Surabaya menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa Ronald Tannur. Heni menegaskan pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo," ujar Heni Yuwono, Minggu (27/10/2024).
Menurut Heni, Ronald Tannur diantarkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak Rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
"Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, tapi akan kami pantau terus ke depannya," imbuh Heni.
Heni menegaskan tidak ada keistimewaan untuk Ronald Tannur. Dia diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku dan perlakuannya sama seperti narapidana lainnya," tegasnya.
Sementara Heni menegaskan pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan Ronald Tannur.
"Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung," pungkasnya. Kem/Hel/Waw
Editor : Redaksi