Kasus Pemotongan Insentif Pajak di Sidoarjo, Majelis Hakim Tipikor Ganjar Terdakwa Siska Wati 4 Tahun Penjara Denda Rp 300 Juta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LESU - Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati divonis majelis hakim hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan penjara di putusan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Rabu (09/10/2024).
LESU - Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati divonis majelis hakim hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan penjara di putusan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Rabu (09/10/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Salah seorang terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Siska Wati dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani dalam ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (09/10/2024).

"Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 tahun denda Rp 300 juta kepada terdakwa. Kalau denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, dalam tuntutan JPU KPK tidak ada kerugian negara maupun denda yang dijatuhkan kepada terdakwa yang sebelumnya menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo itu.

"Hal-hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan negara dan terdakwa sudah ikut pendidikan kedinasan yang dibiayai keuangan negara tapi perbuatannya tetap melawan hukum. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa kooperatif selama persidangan dan terdakwa memiliki suami serta dua anak dan keluarga lainnya. Serta hasil insentif terdakwa juga dipotong untuk keperluan lainnya," ungkap Ni Putu.

Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya perkara persidangan Rp 7.000.

"Atas putusan ini, silahkan terdakwa mengambil sikap menerima, pikir-pikir atau banding. Kalau banding silahkan didaftarkan dalam waktu 7 hari ke depan," tegasnya.

Sementara usai berdialog dengan penasehat hukumnya, Erlan Jaya Putra terdakwa Siska Wati langsung menyatakan mengajukan banding.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini majelis hakim," tandasnya.

Sementara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Juanda ini, dipenuhi para PNS dan ASN Pemkab Sidoarjo. Diantaranya, mulai dari staf dan pejabat BPPD juga ada mantan pegawai BPPD serta ada pejabat sekelas Camat dan Kabag di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Hel/Waw

Berita Terbaru

Meriahnya Gebyar HUT RI di Grabagan Bertabur Hadiah, Wabup Mimik Puji Keguyuban Warga hingga Dibuat Haru Peraih Umrah

Meriahnya Gebyar HUT RI di Grabagan Bertabur Hadiah, Wabup Mimik Puji Keguyuban Warga hingga Dibuat Haru Peraih Umrah

Minggu, 13 Sep 2026 23:22 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 23:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lapangan Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, mendadak dipadati ribuan warga, Minggu (13/09/2026). Puncak perayaan Gebyar HUT ke…

Harlah ke 27 Ponpes Tanwirul Afkar Krian, Wabup Mimik Ajak Perkuat Akhlak dan Titip Doa Pemimpin yang Amanah

Harlah ke 27 Ponpes Tanwirul Afkar Krian, Wabup Mimik Ajak Perkuat Akhlak dan Titip Doa Pemimpin yang Amanah

Minggu, 13 Sep 2026 22:27 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 22:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menghadiri Pengajian Umum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Hari…

Usung Visi Sidoarjo Juara, Pengurus KONI Sidoarjo 2025 - 2029 Resmi Dikukuhkan Bidik Posisi 2 Besar di Porprov 2027

Usung Visi Sidoarjo Juara, Pengurus KONI Sidoarjo 2025 - 2029 Resmi Dikukuhkan Bidik Posisi 2 Besar di Porprov 2027

Minggu, 13 Sep 2026 22:04 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 22:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo periode 2025 - 2029 resmi dilantik di Pendopo Delta…

Ribuan Jamaah Padati Peringatan Maulid Nabi di Suko Sukodono, Bupati Subandi Apresiasi Kerukunan Warga Sidoarjo

Ribuan Jamaah Padati Peringatan Maulid Nabi di Suko Sukodono, Bupati Subandi Apresiasi Kerukunan Warga Sidoarjo

Minggu, 13 Sep 2026 21:35 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 21:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan warga Desa Suko memadati halaman Pondok Pesantren Bahrul Hidayah Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Sabtu…

Perkuat Akar Perubahan, Pengurus DPRT NasDem Waru Digembleng Ideologi Lewat Sekolah Pemimpin Restorasi

Perkuat Akar Perubahan, Pengurus DPRT NasDem Waru Digembleng Ideologi Lewat Sekolah Pemimpin Restorasi

Minggu, 13 Sep 2026 20:07 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 20:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - DPD Partai NasDem Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk memperkuat struktur organisasi hingga ke akar rumput. Hal ini dibuktikan…

Gema Sholawat di Pusat Perbelanjaan Bersamaan Harlah PKB ke 28, Mendadak Lippo Mall Sidoarjo Berubah Jadi Lautan Jamaah

Gema Sholawat di Pusat Perbelanjaan Bersamaan Harlah PKB ke 28, Mendadak Lippo Mall Sidoarjo Berubah Jadi Lautan Jamaah

Minggu, 13 Sep 2026 14:35 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lippo Mall Sidoarjo mendadak berubah drastis, Minggu (13/09/2026). Pusat perbelanjaan yang biasanya diwarnai riuk…