Disebar ke 15 Bank, Kanwil DJP Jatim I dan II Kompak Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PEMBLOKIRAN - Kawil DJP Jawa Timur II dan DJP Jawa Timur I menggelar kegiatan Pemblokiran Serentak untuk sebanyak 2.126 berkas piutang kepada Wajib Pajak yang disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang, Selasa (17/10/2023).
PEMBLOKIRAN - Kawil DJP Jawa Timur II dan DJP Jawa Timur I menggelar kegiatan Pemblokiran Serentak untuk sebanyak 2.126 berkas piutang kepada Wajib Pajak yang disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang, Selasa (17/10/2023).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kawil DJP) Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I menggelar kegiatan Pemblokiran Serentak. Pemblokiran itu untuk sebanyak 2.126 berkas piutang kepada Wajib Pajak. Pemblokiran juga disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kegiatan Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan optimalisasi tindakan penagihan Tahun 2023. Pemblokiran serentak ini dilakukan perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II, Ali Imron yang mengikuti kegiatan ini mengatakan pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun Wajib Pajak itu tidak ada itikad baik untuk melunasi hutang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.

"Dengan adanya pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberi deterrent effect kepada para penunggak pajak dan Wajib Pajak yang memiliki hutang pajak. Tujuannya, agar bisa segera melunasi tanggungannya," ujar Ali Imron.

Saat ini kata Ali Imron petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Kegiatan pemblokiran adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus. Pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia (Basarnas) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten…

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Angin puting beliung menerjang wilayah Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Minggu (15/03/2026) sore kemarin. Dampaknya beberapa rumah di…

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Gelombang protes mewarnai kantor Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (16/03/2026). Massa yang tergabung …

Ironi "Bollywood" Sidoarjo, Ikut Hadiri Pesta Bupati Subandi Mala Janji Tegur Sekda Secara Lisan

Ironi "Bollywood" Sidoarjo, Ikut Hadiri Pesta Bupati Subandi Mala Janji Tegur Sekda Secara Lisan

Senin, 16 Mar 2026 12:48 WIB

Senin, 16 Mar 2026 12:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Acara Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus Buka Puasa Bersama (Bukber) puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Berharap Ribuan Perusahaan Lain Tergugah, Pemkab, Baznas Sidoarjo dan Siantar Top Peduli Santuni 1.000 Anak Yatim

Berharap Ribuan Perusahaan Lain Tergugah, Pemkab, Baznas Sidoarjo dan Siantar Top Peduli Santuni 1.000 Anak Yatim

Senin, 16 Mar 2026 10:47 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriyah diisi dengan santunan kepada anak yatim. Ada 1.000 anak yatim yang diasuh oleh puluhan…

Lomba Musik Patrol 2026, Jadi Ajang Unjuk Kreativitas, Silaturrahmi Antar Generasi Muda Serta Dongkrak Budaya Lokal

Lomba Musik Patrol 2026, Jadi Ajang Unjuk Kreativitas, Silaturrahmi Antar Generasi Muda Serta Dongkrak Budaya Lokal

Minggu, 15 Mar 2026 21:51 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 21:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kompetisi musik patrol memperebutkan piala Bupati Sidoarjo kembali diselenggarakan Tahun 2026 ini. Acara itu, mengusung tema …