Disebar ke 15 Bank, Kanwil DJP Jatim I dan II Kompak Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PEMBLOKIRAN - Kawil DJP Jawa Timur II dan DJP Jawa Timur I menggelar kegiatan Pemblokiran Serentak untuk sebanyak 2.126 berkas piutang kepada Wajib Pajak yang disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang, Selasa (17/10/2023).
PEMBLOKIRAN - Kawil DJP Jawa Timur II dan DJP Jawa Timur I menggelar kegiatan Pemblokiran Serentak untuk sebanyak 2.126 berkas piutang kepada Wajib Pajak yang disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang, Selasa (17/10/2023).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kawil DJP) Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I menggelar kegiatan Pemblokiran Serentak. Pemblokiran itu untuk sebanyak 2.126 berkas piutang kepada Wajib Pajak. Pemblokiran juga disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kegiatan Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan optimalisasi tindakan penagihan Tahun 2023. Pemblokiran serentak ini dilakukan perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II, Ali Imron yang mengikuti kegiatan ini mengatakan pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun Wajib Pajak itu tidak ada itikad baik untuk melunasi hutang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.

"Dengan adanya pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberi deterrent effect kepada para penunggak pajak dan Wajib Pajak yang memiliki hutang pajak. Tujuannya, agar bisa segera melunasi tanggungannya," ujar Ali Imron.

Saat ini kata Ali Imron petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Kegiatan pemblokiran adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus. Pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Genjot Ekonomi Desa, Bupati Subandi Wajibkan ASN hingga RT dan RW Gabung Koperasi Merah Putih

Genjot Ekonomi Desa, Bupati Subandi Wajibkan ASN hingga RT dan RW Gabung Koperasi Merah Putih

Selasa, 16 Jun 2026 21:54 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah besar diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk memperkuat fondasi ekonomi dari lini paling bawah. Bupati…

Hadiri Wisuda SMP Muhammadiyah 1 Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Titip 4 Resep Sukses Bagi Generasi Muda

Hadiri Wisuda SMP Muhammadiyah 1 Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Titip 4 Resep Sukses Bagi Generasi Muda

Selasa, 16 Jun 2026 21:12 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 21:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana memberikan pembekalan spiritual dan mental yang mendalam bagi generasi muda…

Momentum 1 Muharram 1448 H, Bupati Subandi Resmikan Menara Masjid At Taqwa Kalanganyar Bawa Kabar Baik Warga Pesisir

Momentum 1 Muharram 1448 H, Bupati Subandi Resmikan Menara Masjid At Taqwa Kalanganyar Bawa Kabar Baik Warga Pesisir

Selasa, 16 Jun 2026 19:40 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah menjadi momen yang sangat bersejarah bagi warga Desa Kalanganyar, Kecamatan…

Kisah Pilu M Izzan Korban Kebakaran yang Kini Dimentori Langsung Pemkab Sidoarjo Dirawat di RSUD RT Notopuro

Kisah Pilu M Izzan Korban Kebakaran yang Kini Dimentori Langsung Pemkab Sidoarjo Dirawat di RSUD RT Notopuro

Selasa, 16 Jun 2026 18:43 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 18:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Senyum bocah berusia tujuh tahun itu sempat terenggut. Muhammad Izzan Dwi Arifianto, yang setahun lalu kehilangan ibu dan…

Targetkan Rebut Posisi Runner Up di Porprov Jatim, 5.600 Atlet Sidoarjo Siap Unjuk Gigi di Porkab 2026

Targetkan Rebut Posisi Runner Up di Porprov Jatim, 5.600 Atlet Sidoarjo Siap Unjuk Gigi di Porkab 2026

Selasa, 16 Jun 2026 13:01 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 13:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Genderang perang perebutan prestasi dalam Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Sidoarjo 2026 resmi Ditabuh. Wakil Bupati Sidoarjo,…

Peringati 1 Muharram 1448 Hijriyah, Ribuan Siswa SMK YPM 8 Sidoarjo Ikuti Fun Bike 10 KM di Kikav Panser Sumput

Peringati 1 Muharram 1448 Hijriyah, Ribuan Siswa SMK YPM 8 Sidoarjo Ikuti Fun Bike 10 KM di Kikav Panser Sumput

Selasa, 16 Jun 2026 08:10 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 08:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan siswa dan siswi SMK YPM 8 Sidoarjo serta SMP YPM 7 Sidoarjo memadati markas Kompi Kavaleri (Kikav) Panser Sumput,…