Disebar ke 15 Bank, Kanwil DJP Jatim I dan II Kompak Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PEMBLOKIRAN - Kawil DJP Jawa Timur II dan DJP Jawa Timur I menggelar kegiatan Pemblokiran Serentak untuk sebanyak 2.126 berkas piutang kepada Wajib Pajak yang disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang, Selasa (17/10/2023).
PEMBLOKIRAN - Kawil DJP Jawa Timur II dan DJP Jawa Timur I menggelar kegiatan Pemblokiran Serentak untuk sebanyak 2.126 berkas piutang kepada Wajib Pajak yang disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang, Selasa (17/10/2023).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kawil DJP) Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I menggelar kegiatan Pemblokiran Serentak. Pemblokiran itu untuk sebanyak 2.126 berkas piutang kepada Wajib Pajak. Pemblokiran juga disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kegiatan Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan optimalisasi tindakan penagihan Tahun 2023. Pemblokiran serentak ini dilakukan perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II, Ali Imron yang mengikuti kegiatan ini mengatakan pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun Wajib Pajak itu tidak ada itikad baik untuk melunasi hutang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.

"Dengan adanya pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberi deterrent effect kepada para penunggak pajak dan Wajib Pajak yang memiliki hutang pajak. Tujuannya, agar bisa segera melunasi tanggungannya," ujar Ali Imron.

Saat ini kata Ali Imron petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Kegiatan pemblokiran adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus. Pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Belum genap dua tahun menahkodai Indonesia, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diterpa angin kencang. Hal itu, ditandai…

Ketahuan Akali Petugas Pakai Izin Distributor, Bupati Ancam Tutup 3 Toko Miras di Kahuripan Nirvana Village Sidoarjo

Ketahuan Akali Petugas Pakai Izin Distributor, Bupati Ancam Tutup 3 Toko Miras di Kahuripan Nirvana Village Sidoarjo

Sabtu, 01 Agu 2026 07:41 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 07:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo mengambil langkah tegas terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal di wilayahnya. Bupati Sidoarjo, Subandi…

Sempat Diproyeksi Defisit, APBD Pemkab Sidoarjo Tahun 2025 Malah Surplus Rp 61,7 Miliar dan Raih WTP Ke 13

Sempat Diproyeksi Defisit, APBD Pemkab Sidoarjo Tahun 2025 Malah Surplus Rp 61,7 Miliar dan Raih WTP Ke 13

Jumat, 31 Jul 2026 17:08 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 17:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Tahun Anggaran 2025 menorehkan kejutan positif. Sempat…

Ketuk Hati Pengusaha Lain, MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagi-Bagi BBM Pertamax Gratis untuk Ratusan Ojol di Candi

Ketuk Hati Pengusaha Lain, MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagi-Bagi BBM Pertamax Gratis untuk Ratusan Ojol di Candi

Jumat, 31 Jul 2026 10:05 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 10:05 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sidoarjo menghadirkan inovasi menarik dalam aksi sosial rutinnya. Ji…

Satpol PP Gerak Sendiri Gedor Warkop Remang-Remang di GOR dan Candi Amankan Miras dan Pemandu Lagu

Satpol PP Gerak Sendiri Gedor Warkop Remang-Remang di GOR dan Candi Amankan Miras dan Pemandu Lagu

Kamis, 30 Jul 2026 13:41 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 13:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo menggelar razia mendadak menyasar warung kopi (warkop) remang-remang di…

Serap Aspirasi Warga Jabon, Anggota DPRD Jatim Hari Yulianto Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Sarana Kesehatan

Serap Aspirasi Warga Jabon, Anggota DPRD Jatim Hari Yulianto Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Sarana Kesehatan

Kamis, 30 Jul 2026 12:25 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 12:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kehadiran anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto dalam agenda reses di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon,…